Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menteri Agama Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

Juven Martua Sitompul
24/4/2019 06:35
Menteri Agama Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin(ANTARA/Nalendra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hari ini, Rabu (24/4). Lukman akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (24/4).

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemenag yakni Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin serta Staf Khusus Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri.

KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.

Baca juga: Sidang Praperadilan Romi Ditunda Dua Pekan

Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag.

Mereka yakni beberapa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Termasuk, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.

Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan US$30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya