Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MK Kukuhkan Pengumuman Hitung Cepat Dua Jam Usai Pemilu WIB

Rahmatul Fajri
16/4/2019 13:15
MK Kukuhkan Pengumuman Hitung Cepat Dua Jam Usai Pemilu WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi bersama hakim konstitusi memimpin sidang pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materil Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017. Hasilnya, ketentuan batas waktu mengumumkan hasil hitung cepat Pemilu dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat tetap berlaku.

Hakim MK Saldi Isra menilai ketentuan batas waktu tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seperti yang dinyatakan oleh pemohon.

Saldi berpendapat batas waktu paling cepat dua jam dilakukan karena melihat perbedaan waktu antara wilayah barat, tengah dan timur yang masing-masing terpaut satu jam. Sehingga, jeda waktu dua jam dari wilayah Indonesia barat diperlukan agar ketiga wilayah Indonesia dapat bersamaan menyelesaikan proses penghitungan suara.

"Menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih. Ketika pengumuman mulai dilakukan, beberapa wilayah di Indonesia belum selesai melaksanakan pemungutan suara," kata Saldi ketika pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).

Baca juga: MK Tolak Pengujian Aturan Hitung Cepat

Lebih lanjut, Saldi mengatakan pengumuman hasil penghitungan cepat yang disiarkan melalui media massa, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih.

"Bisa jadi ada yang mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis sekadar ingin menjadi bagian dari pemenang," imbuhnya.

Selain itu, Saldi mengatakan secara metodologis, hitung cepat bukan lah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error). Hitung cepat dapat terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut.

"Sekecil apapun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 diajukan oleh sejumlah perusahaan televisi swasta nasional yaitu PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia dan PT Cyrus Nusantara.    

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya