Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materil Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017. Hasilnya, ketentuan batas waktu mengumumkan hasil hitung cepat Pemilu dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat tetap berlaku.
Hakim MK Saldi Isra menilai ketentuan batas waktu tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seperti yang dinyatakan oleh pemohon.
Saldi berpendapat batas waktu paling cepat dua jam dilakukan karena melihat perbedaan waktu antara wilayah barat, tengah dan timur yang masing-masing terpaut satu jam. Sehingga, jeda waktu dua jam dari wilayah Indonesia barat diperlukan agar ketiga wilayah Indonesia dapat bersamaan menyelesaikan proses penghitungan suara.
"Menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih. Ketika pengumuman mulai dilakukan, beberapa wilayah di Indonesia belum selesai melaksanakan pemungutan suara," kata Saldi ketika pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).
Baca juga: MK Tolak Pengujian Aturan Hitung Cepat
Lebih lanjut, Saldi mengatakan pengumuman hasil penghitungan cepat yang disiarkan melalui media massa, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih.
"Bisa jadi ada yang mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis sekadar ingin menjadi bagian dari pemenang," imbuhnya.
Selain itu, Saldi mengatakan secara metodologis, hitung cepat bukan lah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error). Hitung cepat dapat terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut.
"Sekecil apapun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 diajukan oleh sejumlah perusahaan televisi swasta nasional yaitu PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia dan PT Cyrus Nusantara.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.(OL-5)
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved