Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materil Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017. Hasilnya, ketentuan batas waktu mengumumkan hasil hitung cepat Pemilu dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat tetap berlaku.
Hakim MK Saldi Isra menilai ketentuan batas waktu tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seperti yang dinyatakan oleh pemohon.
Saldi berpendapat batas waktu paling cepat dua jam dilakukan karena melihat perbedaan waktu antara wilayah barat, tengah dan timur yang masing-masing terpaut satu jam. Sehingga, jeda waktu dua jam dari wilayah Indonesia barat diperlukan agar ketiga wilayah Indonesia dapat bersamaan menyelesaikan proses penghitungan suara.
"Menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih. Ketika pengumuman mulai dilakukan, beberapa wilayah di Indonesia belum selesai melaksanakan pemungutan suara," kata Saldi ketika pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).
Baca juga: MK Tolak Pengujian Aturan Hitung Cepat
Lebih lanjut, Saldi mengatakan pengumuman hasil penghitungan cepat yang disiarkan melalui media massa, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih.
"Bisa jadi ada yang mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis sekadar ingin menjadi bagian dari pemenang," imbuhnya.
Selain itu, Saldi mengatakan secara metodologis, hitung cepat bukan lah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error). Hitung cepat dapat terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut.
"Sekecil apapun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 diajukan oleh sejumlah perusahaan televisi swasta nasional yaitu PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia dan PT Cyrus Nusantara.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.(OL-5)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved