Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah didesak segera memecat para aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjadi terpidana korupsi. Pasalnya, ungkap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, para ASN ini masih diberi gaji oleh negara. "Jika mereka memang tidak menjalankan tugasnya atau kewajibannya sesuai peraturan, pemerintah bisa mengatur sanksi kepada mereka," ujar Egi seusai melakukan audiensi dengan Kemendagri di Jakarta, kemarin.
Karena itu, tambah Egi, pemerintah bisa segera menerbitkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang mengatur pemberian sanksi kepada pejabat pembinaan kepegawaian (PPK) di tingkat pusat dan daerah, seperti kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, kepala badan, hingga menteri.
Menurut Egi, melalui permendagri tersebut, pemerintah bisa memastikan bahwa peraturan tersebut dapat ditaati seluruh PPK. Serta yang terakhir Kemendagri harus segera berkoordinasi dengan instansi kementerian dan lembaga terkait untuk segera memproses cepat pemecatan ASN terpidana korupsi.
"Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-Rebiro), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambahnya.
Baca juga: Soal Petisi di Internal KPK, Pimpinan Bertemu Pegawai Pekan Depan
Dalam audiensi yang kurang lebih selama 1,5 jam ini, pihak Kemendagri menyanggupi langkah dari ICW, serta bersedia menjalankan sebelum tenggat yang telah disepakati bersama.
"Mereka (Kemendagri) merespons positif bahwa paling lambat 30 April ini mereka akan merespons begitu karena ini masih menunggu pemilu dan ke depannya kita akan tagih terus seperti apa kelanjutannya," tuturnya.
Lebih lanjut, langkah tersebut mendesak segera dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari menjaga muruah etika publik yang seharusnya dimiliki lembaga eksekutif selaku pemberi pelayanan publik, serta agar meminimalisasi kerugian negara lantaran menggaji orang yang telah mencuri uang rakyat. Kemendagri sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 373, UU No 24/2014 tentang Pemerintah Daerah semestinya berperan aktif dalam merespons lambatnya PPK.
Integrasi sistem
Sebelumnya ICW sudah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung pada 29 Maret 2019. Mereka meminta MA menerbitkan surat putusan pemecatan ASN terpidana korupsi. ICW juga sudah beraudiensi dengan BKN pada 27 Maret 2019 untuk sinkronisasi data ASN korup. Semua lembaga diberikan tenggat yang sama pada April ini.
Jumlah ASN yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi sebanyak 2.357 orang per September 2018. Sebanyak 98 ASN terpidana korupsi tercatat bekerja di pemerintah pusat dan 2.259 ASN bekerja di pemerintah daerah. Per akhir Januari 2019, masih terdapat 1.466 ASN yang belum dipecat.
Berdasarkan temuan ICW, negara menanggung kerugian dana sekitar Rp6,5 miliar per bulan atau Rp72 miliar dalam satu tahun. Data ini diperoleh dari penelusuran ICW di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setidaknya, pemerintah harus membuat sistem informasi terintegrasi terkait ASN yang korupsi untuk memudahkan saat mengambil keputusan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah. (Medcom/P-4)
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved