Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku tidak tega melihat foto wajah Ratna Sarumpaet dalam kondisi lebam.
"Saya sempat melihat itu (foto). Tapi saya nggak tahan liat lama-lama (foto wajah Ratna), ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil saat menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Dahnil menerima foto wajah Ratna Sarumpaet saat rapat dengan BPN Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 1 Oktober 2018 di Rumah Kartanegara, Jakarta Selatan. Ketidaktahanannya melihat foto lebam Ratna lantaran ia ingat Ratna adalah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektivitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang aktivis pembela HAM yang tidak layak diperlakukan seperti ini," pungkasnya.
Baca juga: Saat Rapat dengan Prabowo, Dahnil Terkejut Ratna Dianiaya
Selain Dahnil, saksi lain yang dihadirkan pada sidang kesembilan ini yaitu Chairullah dan Harjono. Untuk Chairullah dan Harjono merupakan saksi yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, sehingga hari ini dipanggil kembali.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong pemukulan terhadap dirinya. Ia didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved