Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menanggapi pernyataan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan memberikan dana pensiun kepada koruptor.
Donal menilai, sikap yang terkesan memberikan toleransi pada koruptor tidak sejalan dengan semangat bangsa untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, sanksi yang ada dalam undang-undang sudah amat jelas untuk para koruptor.
"Sikap toleran kayak begitu justru tidak akan mengurangi perilaku korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada tataran dan aturannya yang tertera dalam undang-undang. Ada akibat hukum yang akan diberikan kepada para koruptor, salah satunya disita asetnya disiksa badannya," ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Senin (8/4).
Pernyataan Prabowo, kata Donal, bertentangan dengan konsep yang termaktub dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Konsep seperti itu bertentangan dengan desain pemberantasan korupsi di dalam undang-undang 31/99 yang kemudian menghukum badan, merampas aset pelaku kejahatan korupsi itu, bukan justru menafkahinya dalam bentuk uang (pensiun), apalah begitu seperti bahasa dia (Prabowo)," tegas Donal.
Baca juga: Paslon 01 akan Lakukan Simulasi untuk Debat Pamungkas
Ia juga mempertanyakan pernyatan Prabowo yang meminta para koruptor untuk taubat bila menduduki kursi nomor 1 di Indonesia. Menurutnya, persoalan taubat merupakan urusan vertikal antara individu dengan Tuhannya, bukan pemerintah. Menurutnya, tawaran itu masih dalam konteks abu-abu dan bukan hal yang konkret.
"Kalau taubat itu kan mekanisme urusan dia dengan Tuhan, jadi menurut saya mekanisme taubat seperti apa? Harusnya dikongkretkan saja seperti memperkuat KPK, kemudian melakukan pembersian di sisi penegak hukum, kepolisian, kejaksaaan, itu menurut saya lebih tegas dan lebih kongkret, daripada konsep-konsep yang masih menerawang dan akan menimbulkan perdebatan," jelas Donal.
Ketimbang meminta untuk bertaubat, kata Donal, akan lebih baik bila menawarkan kepada rakyat yang jelas dengan memberi sanksi dan tindak tegas kepada koruptor.
"Ketika ada kasus korupsi, diproses secara hukum, kemudian pelaku dipidana, aset dirampas, menurut saya itu justru lebih efektif daripada tawaran-tawaran lain yang belum teruji dan apalagi tidak diterapkan di banyak negara," tandasnya. (OL-1)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved