Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SOSIALISASI untuk memilih pemimpin yang jujur digemakan oleh penyelenggara pemilu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPU Arief Budiman mengimbau agar pemilih berhati-hati memilih calon pemimpin, salah satunya dengan mengetahui rekam jejak calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi jangan asal memilih, lihat track recordnya. Mana yang menurut anda memenuhi kriteria yang jujur, nah itu pilih yang jujur. Kami bukan mengimbau untuk pilih si A, si B, bukan, tapi lihat track recordnya," jelas Arief di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (7/4).
KPU, kata Arief, akan menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya. Pihaknya berupaya mendorong pemilih agar mau menggunakan hak suaranya dan memilih yang jujur.
"Silakan masyarakat menilai sendiri, lihat track recordnya mana yang menurut anda jujur silahkan anda pilih. Ini hubungangnya dengan kriteria. 17 april sangat menentukan perjalanan bangsa Indonesia lima tahun ke depan. Maka jangan lupa gunakan hak pilih anda," imbuhnya.
Baca juga: Lewat Pemilu Run, KPU dan KPK Ajak Pemilih Nyoblos 17 April
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan sebaiknya pemilih jangan mau dibayar suaranya oleh siapapun. Pemilih harus mencari tahu siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya. Saut pun menegaskan untuk tidak memilih calon pemimpin yang senang melakukan korupsi, banyak umbar janji dan tidak jelas latar belakangnya.
"Mari menjadi pemilih yang jujur, memilih yang jujur itu jadi patokan kita semua. Supaya kita memiliki daya saing. Bagaimana anda bisa mengatakan negeri ini memiliki daya saing kalau yang anda pilih itu bohong semua, tidak jujur. Negeri ini memerlukan orang yang bisa berjuang, orang yang jujur," ucap Saut.
"Bagaimana caranya? anda lihat track recordnya. Kalau dia bekas koruptor jangan dipilih. KPK tegas disitu, KPU juga tegas disitu. KPK banyak menerima masukan soal upaya yang tidak jujur. Oke kita ada penindakannnya, di isu pencegahannya kita hadir di sini," tutupnya.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved