Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sosialisasi soal DPTb Masih Minim Dirasakan Warga

Insi Nantika Jelita
06/4/2019 14:48
Sosialisasi soal DPTb Masih Minim Dirasakan Warga
Warga menunjukkan formulir pindah memilih(Antara/Prasetia Fauzani)

MESKi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untk memperpanjang batas waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Oemilu 2019 hingga 10 April, sosialisasi soal itu masih terasa minim dirasakan warga,

Padahal, putusan tersebut disambut positif para pemilih dengan berbondong-bondong mendatangi kantor KPU setempat untuk mengurus dokumen A5, sebagai slaah satu syarat pindha memilih.

Seorang warga, Kiki Andianto, 24, mengaku merasa kurang mendapat informasi secara jelas soal syarat apa saja yang harus dibawa saat mengurus pindah memilih.

Kiki yang merupakan pegawai swasta di bilangan Jakarta Selatan itu ingin mengurus pindah memilih dari tempat asalnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Tadi jam 11 saya ke KPU Jakarta Selatan. Ternyata syaratnya bukan keterangan saya bekerja tapi diharuskan membawa surat tugas yang menyatakan bahwa 17 April saya masuk kantor atau bertugas. Sayangnya enggak ada informasi itu, memang sosialisasi dari KPU kurang banget," ujarnya kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/4).

Kiki mengungkapkan, yang mengantri untuk mengurus pindah memilih cukup banyak, menurutnya sekitar 110 orang berada di KPU Jaksel. Sebelum mengantri, menurutnya, petugas KPU akan memeriksa kelengkapan administrasi yang dibawa oleh pemilih.

Adapun syarat yang harus dibawa oleh pemilih pindahan ialah keterangan dia sudah terdaftar di DPT, membawa KTP-E asli dan membawa fotokopi KTP-E, serta fotokopi Kartu Keluarga. Semuanya tak dapat diwakilkan.

Baca juga : Ingat, Sisa Lima Hari Bagi Pemilih untuk Pindah TPS

"Banyak yang pulang tadi karena enggak membawa keterangan sakit, keterangan tugas kerja. Tadi juga ada yang merasa jengkel karena kurang sosialisasinya. KPU berpikir gimana caranya supaya suara kita enggak hilang, ini harus disosialisasi," terang Kiki.

Menurut Kiki, saat ia berada di KPU Jaksel, warga lain yang juga sedang mengurus dokumen A5 terlihat kecewa karena tidak bisa mengurus pindah memilih karena terpentok syarat harus menyertai surat tugas kerja.

"Kalau dia (pemilih) kuliah disini, bekerja disini ini kan bukan keadaan tertentu, keadaan tertentu itu tiba tiba, mendesak, aturanya begitu .Itu yang buat aturanya KPU pusat. Selama aturan dari pusat seperti itu maka kami dari kantor wilayah juga gak bisa berubah," kata salah satu petugas KPU Jaksel.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pemungutan suara dengan kondisi tertentu.

"Yang dikabulkan itu terkait dengan keadaan tertentu, ada 4 kelompok pemilih. Yaitu, dia lagi sakit di rumah sakit, kedua tahanan di lapas dan rutan, ketiga korban bencana alam, keempat yang bertugas pada saat pemungutan suara, hanya untuk kelompok itu saja," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz. sebelumnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya