Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MESKi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untk memperpanjang batas waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Oemilu 2019 hingga 10 April, sosialisasi soal itu masih terasa minim dirasakan warga,
Padahal, putusan tersebut disambut positif para pemilih dengan berbondong-bondong mendatangi kantor KPU setempat untuk mengurus dokumen A5, sebagai slaah satu syarat pindha memilih.
Seorang warga, Kiki Andianto, 24, mengaku merasa kurang mendapat informasi secara jelas soal syarat apa saja yang harus dibawa saat mengurus pindah memilih.
Kiki yang merupakan pegawai swasta di bilangan Jakarta Selatan itu ingin mengurus pindah memilih dari tempat asalnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Tadi jam 11 saya ke KPU Jakarta Selatan. Ternyata syaratnya bukan keterangan saya bekerja tapi diharuskan membawa surat tugas yang menyatakan bahwa 17 April saya masuk kantor atau bertugas. Sayangnya enggak ada informasi itu, memang sosialisasi dari KPU kurang banget," ujarnya kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/4).
Kiki mengungkapkan, yang mengantri untuk mengurus pindah memilih cukup banyak, menurutnya sekitar 110 orang berada di KPU Jaksel. Sebelum mengantri, menurutnya, petugas KPU akan memeriksa kelengkapan administrasi yang dibawa oleh pemilih.
Adapun syarat yang harus dibawa oleh pemilih pindahan ialah keterangan dia sudah terdaftar di DPT, membawa KTP-E asli dan membawa fotokopi KTP-E, serta fotokopi Kartu Keluarga. Semuanya tak dapat diwakilkan.
Baca juga : Ingat, Sisa Lima Hari Bagi Pemilih untuk Pindah TPS
"Banyak yang pulang tadi karena enggak membawa keterangan sakit, keterangan tugas kerja. Tadi juga ada yang merasa jengkel karena kurang sosialisasinya. KPU berpikir gimana caranya supaya suara kita enggak hilang, ini harus disosialisasi," terang Kiki.
Menurut Kiki, saat ia berada di KPU Jaksel, warga lain yang juga sedang mengurus dokumen A5 terlihat kecewa karena tidak bisa mengurus pindah memilih karena terpentok syarat harus menyertai surat tugas kerja.
"Kalau dia (pemilih) kuliah disini, bekerja disini ini kan bukan keadaan tertentu, keadaan tertentu itu tiba tiba, mendesak, aturanya begitu .Itu yang buat aturanya KPU pusat. Selama aturan dari pusat seperti itu maka kami dari kantor wilayah juga gak bisa berubah," kata salah satu petugas KPU Jaksel.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pemungutan suara dengan kondisi tertentu.
"Yang dikabulkan itu terkait dengan keadaan tertentu, ada 4 kelompok pemilih. Yaitu, dia lagi sakit di rumah sakit, kedua tahanan di lapas dan rutan, ketiga korban bencana alam, keempat yang bertugas pada saat pemungutan suara, hanya untuk kelompok itu saja," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz. sebelumnya. (OL-8)
Persija mempunyai pemain yang tidak ber-KTP DKI Jakarta di antaranya adalah Stefanus Alua (Papua), Danny Saputra (Depok), Tony Sucipto, Sandi Sute, dan Nugroho Fatchur Rochman.
Osas sudah mengetahuin latar belakang capres 2019 dan tahu siapa yang akan dipilih
Persija berikan kesempatan untuk pemain menggunakan hak suara pada 17 April
United ingin memperkuat lini belakang mereka dan de Ligt dianggap bisa menjadi solusi yang dibutuhkan tim saat ini.
PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
KOMISI Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) atau pemilih yang mengajukan pindah pilih TPS di Jawa Timur bertambah menjadi 112.656 pemilih.
Pengurus A5 yang tidak penuhi empat sebab ditolak KPU Sleman lantaran batas akhir pengurusan mereka pada bulan Maret lalu
Progres data Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami kenaikan sebesar 880.000 dari Pemilu 2019.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tiga TPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved