Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MESKi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untk memperpanjang batas waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Oemilu 2019 hingga 10 April, sosialisasi soal itu masih terasa minim dirasakan warga,
Padahal, putusan tersebut disambut positif para pemilih dengan berbondong-bondong mendatangi kantor KPU setempat untuk mengurus dokumen A5, sebagai slaah satu syarat pindha memilih.
Seorang warga, Kiki Andianto, 24, mengaku merasa kurang mendapat informasi secara jelas soal syarat apa saja yang harus dibawa saat mengurus pindah memilih.
Kiki yang merupakan pegawai swasta di bilangan Jakarta Selatan itu ingin mengurus pindah memilih dari tempat asalnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Tadi jam 11 saya ke KPU Jakarta Selatan. Ternyata syaratnya bukan keterangan saya bekerja tapi diharuskan membawa surat tugas yang menyatakan bahwa 17 April saya masuk kantor atau bertugas. Sayangnya enggak ada informasi itu, memang sosialisasi dari KPU kurang banget," ujarnya kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/4).
Kiki mengungkapkan, yang mengantri untuk mengurus pindah memilih cukup banyak, menurutnya sekitar 110 orang berada di KPU Jaksel. Sebelum mengantri, menurutnya, petugas KPU akan memeriksa kelengkapan administrasi yang dibawa oleh pemilih.
Adapun syarat yang harus dibawa oleh pemilih pindahan ialah keterangan dia sudah terdaftar di DPT, membawa KTP-E asli dan membawa fotokopi KTP-E, serta fotokopi Kartu Keluarga. Semuanya tak dapat diwakilkan.
Baca juga : Ingat, Sisa Lima Hari Bagi Pemilih untuk Pindah TPS
"Banyak yang pulang tadi karena enggak membawa keterangan sakit, keterangan tugas kerja. Tadi juga ada yang merasa jengkel karena kurang sosialisasinya. KPU berpikir gimana caranya supaya suara kita enggak hilang, ini harus disosialisasi," terang Kiki.
Menurut Kiki, saat ia berada di KPU Jaksel, warga lain yang juga sedang mengurus dokumen A5 terlihat kecewa karena tidak bisa mengurus pindah memilih karena terpentok syarat harus menyertai surat tugas kerja.
"Kalau dia (pemilih) kuliah disini, bekerja disini ini kan bukan keadaan tertentu, keadaan tertentu itu tiba tiba, mendesak, aturanya begitu .Itu yang buat aturanya KPU pusat. Selama aturan dari pusat seperti itu maka kami dari kantor wilayah juga gak bisa berubah," kata salah satu petugas KPU Jaksel.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pemungutan suara dengan kondisi tertentu.
"Yang dikabulkan itu terkait dengan keadaan tertentu, ada 4 kelompok pemilih. Yaitu, dia lagi sakit di rumah sakit, kedua tahanan di lapas dan rutan, ketiga korban bencana alam, keempat yang bertugas pada saat pemungutan suara, hanya untuk kelompok itu saja," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz. sebelumnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatra Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tiga TPS.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
SEBANYAK 170 orang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa memilih di hari pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa perpanjangan waktu pengurusan pindah memilih sampai H-7 jelang 17 April hanya untuk empat kriteria tertentu yakni karena sakit, tertimpa bencana alam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved