Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

5 TPS di Kota Cirebon Direkomendasikan PSU

Nurul Hidayah
15/2/2024 20:15
5 TPS di Kota Cirebon Direkomendasikan PSU
Warga melakukan pencoblosan surat suara(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).

Lima TPS tersebut tersebar di Kecamatan Kejaksan sebanyak 3 TPS masing-masing TPS 05 Kejaksan dan TPS 08 dan 17 di Kesenden. Sedangkan di Kecamatan Kesambi ada di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Karyamulya. 

“Rekomendasi dikeluarkan setelah kami menemukan adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara,” tutur Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Sihatul Afiah, Kamis (15/2).

Baca juga : Bawaslu Surabaya Rekomendasikan 10 TPS Lakukan Coblos Ulang

Ada pun pelanggaran yang yang terjadi diantaranya di TPS 02 dan TPS 27 Kecamatan Kesambi ada  warga yang tidak memiliki hak pilih namun melakukan pencoblosan. 

“Ada 11 orang di TPS 02 yang diberikan surat suara dan 6 orang di TPS 27 yang tidak memiliki hak pilih tapi difasilitasi untuk memilih,” tutur Devi.

Sedangkan untuk di Kecamatan Kejaksan, ditemukan warga yang terdaftar sebagai DPTb yang hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara namun praktiknya justru menerima semua jenis suara untuk dicoblos. 

Baca juga : Terjadi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bali akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

“Ketiga pemilih di tiga TPS itu memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara pemilu presiden dan wakil presiden. Namun yang bersangkutan menerima lima surat suara,” tutur Devi.

Atas berbagai temuan tersebut Panwascam merekomendasikan PSU yang disupervisi oleh Bawaslu Kota Cirebon.

Ketentuan PSU menurut Devi sudah diatur melalui UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 25 tahun 2023. Selanjutnya setelah rekomendasi dikeluarkan tinggal KPU yang diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi PSU. (UL/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya