Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

170 Pasien Rawat Inap di RSUD Dr Soekardjo tidak Bisa Memilih

Adi Kristiadi
15/2/2024 17:00
170 Pasien Rawat Inap di RSUD Dr Soekardjo tidak Bisa Memilih
Petugas KPPS di TPS 37, RW 13, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang,Kota Tasikmalaya, membantu pemilih(MI/Adi Kristiadi)

SEBANYAK 170 orang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa memilih di hari pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2). Ratusan pasien yang mendapat rawat inap tersebut, telah mengalami kendala dalam batas waktu daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai H-7 sebelum pemungutan suara.

Pasien rumah sakit pemerintah daerah hingga rumah sakit swasta di Kota Tasikmalaya tidak dapat menggunakan hak suaranya dan terjadi di RSUD Dr Soekardjo. Namun, di rumah sakit lainnya di berbagai wilayah di Priangan Timur tidak bisa memilih karena batas waktu DPTb diberikan waktu H-7 sebelum pencoblosan.

Direktur RSUD Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya Budi Tirmadi mengatakan, jelang pencoblosan pada Pemilu 2024 rumah sakit berfokus pada pelayanan kesehatan dan memang selama ini tidak memiliki kewenangan terkait hak suara pasien. Namun, komunikasi dengan KPU Kota Tasikmalaya mengalami kesulitan terutama dalam memfasilitasi hak pilih pasien.

Baca juga : Mati Listrik, Petugas TPS Bantu Warga Melipat Kertas Suara Pemilu

"Perubahan data pasien terjadi setiap hari dan kita tanggung jawabnya pelayanan kesehatan, tapi berkaitan dengan hak pilih para pasien di RSUD Dr Soekardjo sudah dikomunikasikan. Karena, jumlah pasien rawat inap mencapai 170 orang di antaranya 100 orang dewasa tapi mereka tidak dapat memilih," katanya, Kamis (15/2/2024).

Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Tasikmalaya, Agung Zulviana mengatakan, pihaknya telah memprediksi pembatasan DPTb akan berdampak pada hak suara yang tidak tersalurkan, terutama bagi pasien yang masuk rumah sakit setelah H-7. Karena, mereka tidak bisa diprediksi masuk fasilitas kesehatan setelah H-7 meski semua pasien memiliki suara.

"Menyalurkan suaranya merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI) harus dijamin dalam kondisi sakit dan negara berkewajiban untuk memfasilitasinya. Namun, aturan yang dilakukan harus dikaji, apakah memungkinkan ke depan adanya TPS khusus di setiap rumah sakit dalam rangka memenuhi hak pilihnya," ujarnya.

Baca juga : Analis Intelijen: Perjalanan Bangsa Butuh Proses yang Konstitusional

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan, regulasi Pemilu 2024 membatasi DPTb hingga H-7 sebelum pemungutan suara dan ketentuan ini sangat berbeda dengan tahun 2019 lebih fleksibel. Namun, pasien rumah sakit sebenarnya bisa memilih melalui upaya jemput bola dan yang terjadi mengalami kendala karena TPS sekitar rumah sakit tidak dapat mengakomodir.

"Kalau Pemilu sekarang batas akhir DPTb H-7 sangat berat, jika semua TPS harus mengecek ke rumah sakit dan waktu pemungutan suara dibatasi sampai pukul 13.00 WIB. Akan tetapi, kendala lainnya kesibukan petugas KPPS di TPS masing-masing, menyebabkan sulitnya memantau pasien rumah sakit yang memilih," tandasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya