Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMILU Legislatif (Pileg) 2019 harus menjadi titik tolak untuk menghasilkan anggota parlemen yang bebas dari politik uang.
Komitmen ini disampaikan sejumlah pihak kepada Media Indonesia pascatertangkap tangannya politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/3).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus dugaan suap terhadap Bowo, penyidik menemukan amplop uang pecahan Rp20 ribu-Rp50 ribu untuk dibagi-bagikan kepada warga atau dikenal dengan istilah serangan fajar.
"Apakah harga diri, suara, dan nasib bangsa dibeli dengan amplop senilai hanya Rp20 ribu. Kami mengajak warga tidak memilih caleg yang melakukan hal itu," kata Febri, kemarin.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formapi), Lucius Karus, sependapat apabila ada kader partai yang terbukti menerima suap tidak dipilih untuk menciptakan parlemen kredibel.
"Jangankan yang sudah ketahuan menerima suap. Mereka yang potensial terjebak dalam praktik serupa juga mestinya tidak perlu dipilih demi integritas pemilu kita. Tugas partai memastikan semua kadernya berintegritas," tegas Lucius.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengingatkan masyarakat untuk memilih caleg yang jujur. "Kepada caleg, urungkan niat memberikan uang kepada warga untuk suara yang Anda dapat. Itu bukan pendidikan yang sejalan dengan pembangunan peradaban politik demokrasi."
KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka setelah ditangkap di kediamannya di Jakarta, Rabu (27/3). Saat itu, KPK juga menyita 400 ribu amplop berisi uang Rp20 ribu-Rp50 ribu yang dikemas di dalam 84 kardus.
"Total uangnya berjumlah Rp8 miliar. Bowo mengaku untuk kepentingan serangan fajar karena dia nyaleg di Jateng," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kamis (28/3).
Basaria menepis tudingan 84 kardus berisi amplop uang itu untuk memenangkan pasangan Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019.
"Dia (Bowo) mengakui ini untuk kepentingan logistik pencalonannya sebagai anggota DPR," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penyidik mengindikasi ada cap jempol di sebagian amplop yang disiapkan Bowo. KPK telah mengecek barang bukti dengan membuka tiga kardus dan menemukan simbol berupa cap jempol di dalamnya.
"Tidak ada nomor urut. Ada stempel atau cap tertentu. Fakta hukum sejauh ini terkait pileg," tandas Febri.
Markus ditahan
Sejak Senin (1/4) KPK juga menahan politikus Partai Golkar, Markus Nari, karena terlibat proyek suap KTP-E yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Markus diduga berperan membantu penambahan anggaran proyek KTP-E pada 2012. Markus akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-E. Pertama, Markus diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak korupsi KTP-E pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Markus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ins/*/Ant/X-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved