Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan masyarakat menyoblos menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil.
"Putusan MK itu memang untuk menyelematkan hak pilih warga negara yang belum memiliki KTP-E. Itukan hitunganya jutaan pemilih. Oleh karena menyangkut hak konstitusional, jadi MK memutuskan untuk memudahkan itu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (28/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat masyarakat menggunakan hak pilihnya harus memiliki KTP-E. Syamsuddin menilai, aturan tersebut terbilang kaku, karena faktanya, data Dukcapil menyebut kurang lebih 4,2 juta warga belum melakukan perekaman KTP-E.
Baca juga : Dukcapil Minta Masyarakat Proaktif Lakukan Perekaman KTP
"UU Pemilu kan kaku, yang nggak punya KTP-E dianggap tidak bisa memilih, padahal itu kan butuh proses. Dengan putusan MK ini, saya pikir membuat sebagian pemilih lega lah. Belum punya KTP-E sekarang suket jadi pilihan," terangnya.
Syamsuddin menilai bahwa tidak adanya aturan selain KTP-E untuk bisa mencoblos karena kurangnya ketelitian dari pemangku negara yaitu Kemendagri dan DPR RI.
"Saya kira kedua belah pihak, enggak cuma DPR tapi pemerintah juga terlalu yakin bahwa perekaman KTP-E bisa 100% kelar sebelum pemilu. Faktanya tidak begitu, apalagi muncul kasus korupsi. Pemerintah harus ikut memfasilitasi kemudahan pemilih bagi warga negara yang belum punya KTP-E," pungkasnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved