Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENELITI senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan masyarakat menyoblos menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil.
"Putusan MK itu memang untuk menyelematkan hak pilih warga negara yang belum memiliki KTP-E. Itukan hitunganya jutaan pemilih. Oleh karena menyangkut hak konstitusional, jadi MK memutuskan untuk memudahkan itu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (28/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat masyarakat menggunakan hak pilihnya harus memiliki KTP-E. Syamsuddin menilai, aturan tersebut terbilang kaku, karena faktanya, data Dukcapil menyebut kurang lebih 4,2 juta warga belum melakukan perekaman KTP-E.
Baca juga : Dukcapil Minta Masyarakat Proaktif Lakukan Perekaman KTP
"UU Pemilu kan kaku, yang nggak punya KTP-E dianggap tidak bisa memilih, padahal itu kan butuh proses. Dengan putusan MK ini, saya pikir membuat sebagian pemilih lega lah. Belum punya KTP-E sekarang suket jadi pilihan," terangnya.
Syamsuddin menilai bahwa tidak adanya aturan selain KTP-E untuk bisa mencoblos karena kurangnya ketelitian dari pemangku negara yaitu Kemendagri dan DPR RI.
"Saya kira kedua belah pihak, enggak cuma DPR tapi pemerintah juga terlalu yakin bahwa perekaman KTP-E bisa 100% kelar sebelum pemilu. Faktanya tidak begitu, apalagi muncul kasus korupsi. Pemerintah harus ikut memfasilitasi kemudahan pemilih bagi warga negara yang belum punya KTP-E," pungkasnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved