Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Mengaku Sudah Lama Incar Romi

Juven Martua Sitompul
16/3/2019 06:40
KPK Mengaku Sudah Lama Incar Romi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sudah lama dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan Romi dalam praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

"Sudah lama. Sudah lama (mengintai Romi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK lama, Jumat (15/3).

Agus mengatakan penyelidikan kasus ini berjalan hampir satu tahun. Dugaan adanya praktik kotor di Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Syarifuddin ini semakin kuat setelah KPK menerima laporan masyarakat.

KPK juga menemukan bukti permulaan dari proses verifikasi dan pemeriksaan. Dari proses indentifikasi sementara itu, KPK menemukan adanya dugaan transaksi jual beli jabatan di Kemenag yang diduga melibatkan Romi.

Baca juga: OTT Terhadap Romny Makin Tunjukkan Wajah Kelam Politik Indonesia

"Yang perlu dicatat itu bukan pemberian yang pertama karena sebelumnya juga yang bersangkutan pernah memberikan," tegas Agus.

Romi dan empat orang lain ditangkap KPK di Jawa Timur. Kelimanya diduga kuat tengah melakukan praktik kotor di lingkungan Kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin tersebut.

Dalam kasus ini, Romi diduga melakukan cawe-cawe terkait jabatan di Kemenag. Tidak hanya di daerah, Romi juga disebut berperan mengatur jabatan di Kemenag pusat.

Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah. Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Romi dan keempat orang tersebut. Detail ihwal kasus ini akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers yang bakal digelar hari ini, Sabtu (16/3). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya