Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba berupa sebanyak 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi jenis baru, dan 118,34 kilogram daun khat.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko, yang memimpin langsung pemusnahan itu, mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan ratusan kilogram beragam jenis narkoba dari pengungkapan sejumlah kasus.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, berasal dari empat kasus narkotika dengan modus yang berbeda. Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika berupa daun khat yang dilakukan melalui paket kiriman udara," kata Heru, di Gedung BNN, Jakarta, Jumat(1/3).
Menurutnya, sebanyak 118.480 gram daun khat yang dikemas dalam delapan dus dikirim dari Ethiopia dengan dua alamat tujuan fiktif yang berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kejagung dan BNN
Dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial SB alias Pu, MZu, dan MZa. Mereka ditangkap di perairan Aceh dengan barang bukti, 73.94943 gram sabu (70 bungkus) dan 10.000 butir ekstasi (dua bungkus) dengan menggunakan Kapal Motor KM Karibia.
"Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari kasus yang berbeda," lanjutnya.
Sementara seorang pria berinisial S alias P dengan barang bukti 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat mencapai 25,852,52 gram. Sabu itu dibawa menggunakan mobil pick up dari Medan menuju Aceh melalui jalur darat.
Sedangkan penyelundupan daun khat berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirim melalui Ethiopia. Kemudian dilakukan pemeriksaan x-ray dan ditemukan daun kering menyerupai teh yang dikemas kedalam plastik.
Petugas BNN Pusat juga menyisikan sebanyak 94 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 140 gram daun khat untuk pemeriksaan di Iaboratorium dan pembuktian perkara.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (OL-7)
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved