Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi merupakan penerangan bagi masyarakat.
"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alexander, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut dia, KPK mendukung atas rencana KPU tersebut dan bahkan lembaganya juga merencanakan memuat daftar caleg mantan napi korupsi itu pada situs resmi KPK.
"Kami mendukung dan memang waktu Ketua KPU ke sini, kami mendukung umumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK, kan itu lebih bagus," kata Alexander.
Baca juga : KPU: Tanpa LHKPN, Caleg Terpilih tak Akan Dilantik
Bahkan, kata dia, dimungkinkan juga di tempat pemungutan suara (TPS) dipajang daftar caleg mantan napi korupsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana ya di situ aja lah di TPS-nya ditempel lah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Kan bukan mempermalukan, ini kan kami menyampaikan fakta," kata Alexander lagi.
Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan napi korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019. (OL-8)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved