Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mendagri Tegaskan Kewenangan Perizinan Meikarta ada pada Bupati

Thomas Harming Suwarta
25/1/2019 15:35
Mendagri Tegaskan Kewenangan Perizinan Meikarta ada pada Bupati
(ANTARA)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/1). 

Tjahjo mengaku kehadirannya ke KPK untuk dimintai klarifikasi terkait pengakuan Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam persidangan kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Ia juga menegaskan dalam hal teknis perizinan menjadi kewenangan bupati. Dalam perizinan proyek Meikarta, yang memiliki kewenangan ialah Bupati Bekasi atas rekomendasi Jawa Barat.

"Kami tidak dalam kewenangan teknis perizinan. Bahwa perizinan itu adalah kewenangan Bupati atas rekomendasi Gubernur. Bahwa saya berbicara dengan Bupati Bekasi melalui telpon itu bagian dari tugas saya sebagai Mendagri sebagi pembina. Lagipula saya tegaskan ketika itu kalau sudah sesuai aturan jalankan saja," kata Tjahjo usai diperiksa KPK, di Kantor KPK Jakarta, Jumat (25/1).

 

Baca juga: Diperiksa Terkait Meikarta, Mendagri Klarifikasi Pengakuan Neneng

 

Sekali lagi Tjahjo menegaskan bahwa kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan ada ditangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. 

"Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," terang Tjahjo. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya