Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENPORA Imam Nahrawi diperiksa, terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Dalam pemeriksaan, ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi penyidik dari Imam. Salah satunya, terkait barang bukti dan dokumen yang disita penyidik dari ruang kerja Imam.
"Perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora (Imam Nahrawi) pasca-penggeledahan yang lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta (24/1).
Imam kepada wartawan mengaku bakal bersikap kooperatif. Dia berjanji bakal menjelaskan ihwal proses pengajuan proposal hingga terjadinya suap kepada penyidik.
Baca juga: Menpora Penuhi Panggilan KPK
Sebelum Imam, penyidik sudah lebih dulu memeriksa staf pribadinya Muftahul Ulum. Lembaga Antirasuah bahkan telah menggeledah ruang kerja Imam.
KPK juga telah mengidentifikasi penggunaan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI, yakni untuk membiayai Pengawasan serta Pendampingan atau Wasping atlet. Khususnya, untuk pembiayaan penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.
Termasuk, penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.
"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," kata Febri.
Imam diduga tahu soal suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.
Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, ia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-3)
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
DPP Golkar secara konsisten meminta seluruh kader yang duduk di kursi pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
KPK belum bersedia memberikan rincian lengkap karena tim di lapangan masih bekerja mengumpulkan bukti materiil.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved