Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Tak Masukkan Nama OSO, KPU Klaim Laksanakan Putusan Bawaslu

Rahmatul Fajri
23/1/2019 15:04
Tak Masukkan Nama OSO, KPU Klaim Laksanakan Putusan Bawaslu
(MI/Pius Erlangga)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan dengan tidak memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD, berarti KPU telah melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Evi mengatakan, OSO seharusnya memenuhi persyaratan sebagai DCT dengan mengundurkan diri dari tampuk pimpinan Partai Hanura. Akan tetapi, OSO tidak mengirimkan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU, sehingga KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT.

Baca juga: Soal Gugatan Lanjutan OSO, KPU : Kami Siap Hadapi

"Surat itu kami minta diserahkan tanggal 22 Januari. Itulah tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Karena batas waktu yang sudah ditentukan dan tidak menyerahkan, ya kami tidak mengubah DCT," kata Evi ketika ditemui di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Lebih lanjut, Evi mengatakan sikap KPU tidak bisa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merujuk kepada UUD 1945. Selain itu, dengan menjalankan putusan Bawaslu, artinya KPU menjalankan perintah konstitusi.

Sikap KPU ini, kata Evi, harus adil bagi semua calon DPD. Menurutnya, nama yang telah tercantum dalam DCT telah memenuhi syarat dengan mundur dari jabatan di partai politik, sehingga OSO juga harus menempuh jalan yang serupa.

"KPU dalam memperlalukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil. Harus sama, karena peraturan itu sudah berlaku. Apalagi sudah konstitusi yang mengatakan bahwa mereka itu harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," tandas Evi.

Baca juga: Menkumham Ringankan Hukuman Pembunuh Wartawan

Sebelumnya, kemarin, Selasa (22/1), KPU menetapkan batas waktu terakhir terkait pengunduran diri OSO dari Ketua Umum Partai Hanura agar bisa dimasukkan ke dalam daftar calon tetap DPD. Akan tetapi, OSO bersikukuh tidak mengundurkan diri, sehingga tidak mengirimkan surat pengunduran diri kepada KPU.

OSO meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar memasukkan namanya ke dalam DCT. Putusan tersebut juga memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya