Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan dengan tidak memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD, berarti KPU telah melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Evi mengatakan, OSO seharusnya memenuhi persyaratan sebagai DCT dengan mengundurkan diri dari tampuk pimpinan Partai Hanura. Akan tetapi, OSO tidak mengirimkan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU, sehingga KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT.
Baca juga: Soal Gugatan Lanjutan OSO, KPU : Kami Siap Hadapi
"Surat itu kami minta diserahkan tanggal 22 Januari. Itulah tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Karena batas waktu yang sudah ditentukan dan tidak menyerahkan, ya kami tidak mengubah DCT," kata Evi ketika ditemui di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Lebih lanjut, Evi mengatakan sikap KPU tidak bisa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merujuk kepada UUD 1945. Selain itu, dengan menjalankan putusan Bawaslu, artinya KPU menjalankan perintah konstitusi.
Sikap KPU ini, kata Evi, harus adil bagi semua calon DPD. Menurutnya, nama yang telah tercantum dalam DCT telah memenuhi syarat dengan mundur dari jabatan di partai politik, sehingga OSO juga harus menempuh jalan yang serupa.
"KPU dalam memperlalukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil. Harus sama, karena peraturan itu sudah berlaku. Apalagi sudah konstitusi yang mengatakan bahwa mereka itu harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," tandas Evi.
Baca juga: Menkumham Ringankan Hukuman Pembunuh Wartawan
Sebelumnya, kemarin, Selasa (22/1), KPU menetapkan batas waktu terakhir terkait pengunduran diri OSO dari Ketua Umum Partai Hanura agar bisa dimasukkan ke dalam daftar calon tetap DPD. Akan tetapi, OSO bersikukuh tidak mengundurkan diri, sehingga tidak mengirimkan surat pengunduran diri kepada KPU.
OSO meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar memasukkan namanya ke dalam DCT. Putusan tersebut juga memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved