Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018. Semua pihak diminta sabar menunggu pengembangan dari penyidik, termasuk menilik keterlibatan Imam lebih detail.
"Bisa kerja dulu lah penyidik, sabar," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/1).
Sejauh ini, penyidik telah menyita dokumen dan proposal, terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI dari ruang kerja Imam. Diduga dokumen dan proposal itu merupakan catatan dari mulai pembahasan hingga pencairan dana hibah.
Saut mengaku belum menerima informasi rinci, terkait hasil pendalaman dokumen itu. Dia berjanji kasus ini tak luput dari pengawasan pimpinan KPK.
"Saya harus cek penyidik dulu sudah sejauh mana," terangnya.
KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Disinyalir, Imam Nahrawi berperan dalam dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Dana Hibah Kemenpora
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sementara, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved