Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi

Juven Martua Sitompul
22/1/2019 16:20
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi
(MI/ADAM DWI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018. Semua pihak diminta sabar menunggu pengembangan dari penyidik, termasuk menilik keterlibatan Imam lebih detail.

"Bisa kerja dulu lah penyidik, sabar," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/1).

Sejauh ini, penyidik telah menyita dokumen dan proposal, terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI dari ruang kerja Imam. Diduga dokumen dan proposal itu merupakan catatan dari mulai pembahasan hingga pencairan dana hibah. 

Saut mengaku belum menerima informasi rinci, terkait hasil pendalaman dokumen itu. Dia berjanji kasus ini tak luput dari pengawasan pimpinan KPK. 

"Saya harus cek penyidik dulu sudah sejauh mana," terangnya. 

KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Disinyalir, Imam Nahrawi berperan dalam dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.

 

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Dana Hibah Kemenpora

 

Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).

Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sementara, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.

Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya