Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran dana suap lainnya yang diterima Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar.
“Uang itu diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016 hingga 2018,” terangnya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (17/9).
Febri menyebutkan, untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal kepada pihak lain.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang ditawarkan aset oleh pihak Pangonal agar berhati-hati. “Karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan,” tandas Febri.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap.
Selain Pangonal, KPK juga ikut menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra terkait penerimaan suap sejumlah proyek-proyek di pemerintahan yang dipimpinnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumatra Utara oleh orang kepercayaannya berinisial AT. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved