Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dalami Dugaan Suap Rp46 Miliar yang Diterima Bupati Labuhanbatu

M. Taufan SP Bustan
17/9/2018 17:19
KPK Dalami Dugaan Suap Rp46 Miliar yang Diterima Bupati Labuhanbatu
KPK Dalami Dugaan Suap Rp46 Miliar yang Diterima Bupati Labuhanbatu(MI/Rommy)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran dana suap lainnya yang diterima Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar.

“Uang itu diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016 hingga 2018,” terangnya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (17/9).

Febri menyebutkan, untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal kepada pihak lain.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang ditawarkan aset oleh pihak Pangonal agar berhati-hati. “Karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan,” tandas Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap.

Selain Pangonal, KPK juga ikut menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra terkait penerimaan suap sejumlah proyek-proyek di pemerintahan yang dipimpinnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumatra Utara oleh orang kepercayaannya berinisial AT. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya