Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polemik PKPU Caleg, Kemendagri: Tempuh Saja Proses Hukum

Nur Aivanni
11/6/2018 14:21
Polemik PKPU Caleg, Kemendagri: Tempuh Saja Proses Hukum
DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono(DOK.MI)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan pihak-pihak yang tidak menerima ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jangan sampai, polemik soal peraturan KPU (PKPU) menjadi berlarut-larut.

"Ada yang tidak setuju (dengan PKPU) ikuti proses hukum, bisa uji materi (ke MA) kalau posisinya antar pro-kontra mengenai boleh dan tidak boleh (mantan napi korupsi menjadi caleg). Proses hukum ini lah yang kemudian harus menjadi instrumen kita untuk menyelesaikan persoalan dalam bernegara ini, tidak saling ngotot," kata pria yang akrab disapa Soni itu saat dihubungi Media Indonesia, Senin (11/6).

Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. PKPU tersebut mengatur, salah satunya, mengenai larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Lebih lanjut, Soni, menyampaikan bahwa pemerintah sepakat dengan substansi PKPU yang mendukung gerakan antikorupsi dengan melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Dengan begitu, calon-calon anggota legsilatif yang maju adalah sosok yang bersih.

Seandainya proses uji materi di MA ditempuh dan KPU kalah, Soni menjelaskan bahwa masih ada beberapa tahapan yang bisa mengontrol agar calon yang maju adalah sosok yang bersih.

Pertama, KPU bisa memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan kandidat yang berstatus mantan napi korupsi. "Di sini lah butuh kesadaran politik yang tinggi dari partai politik. Kita mendorong parpol dengan penuh kesadaran untuk mencalonkan (kandidat yang bersih). Kalau tahu mantan napi korupsi jangan dicalonkan. Itu kesadaran politik yang tinggi dari parpol," ujarnya.

Kedua, kalaupun masih ada parpol yang mencalonkan mantan napi korupsi, masyarakat harus mengambil peran dengan tidak memilih kandidat tersebut. "Akan ada sosialisasi bahwa semua calon parpol yang mantan napi harus diumumkan ke publik, sehingga masyarakat punya pilihan ini mantan napi, ini bukan," jelasnya.

Ketiga, seandainya kandidat tersebut lolos, kata Soni, masih ada sistem pemerintahan daerah yang kini meminimalisir adanya perilaku koruptif. "Ada e-planning, e-budgeting, pedoman APBD yang semangat anti korupsi. Itu pintu-pintu yang menjadi penghambat untuk mereka mampu melakukan korupsi lagi. Dan di ujung masih ada pintu lain, yaitu penegakan hukum," tuturnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya