Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan pihak-pihak yang tidak menerima ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jangan sampai, polemik soal peraturan KPU (PKPU) menjadi berlarut-larut.
"Ada yang tidak setuju (dengan PKPU) ikuti proses hukum, bisa uji materi (ke MA) kalau posisinya antar pro-kontra mengenai boleh dan tidak boleh (mantan napi korupsi menjadi caleg). Proses hukum ini lah yang kemudian harus menjadi instrumen kita untuk menyelesaikan persoalan dalam bernegara ini, tidak saling ngotot," kata pria yang akrab disapa Soni itu saat dihubungi Media Indonesia, Senin (11/6).
Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. PKPU tersebut mengatur, salah satunya, mengenai larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Lebih lanjut, Soni, menyampaikan bahwa pemerintah sepakat dengan substansi PKPU yang mendukung gerakan antikorupsi dengan melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Dengan begitu, calon-calon anggota legsilatif yang maju adalah sosok yang bersih.
Seandainya proses uji materi di MA ditempuh dan KPU kalah, Soni menjelaskan bahwa masih ada beberapa tahapan yang bisa mengontrol agar calon yang maju adalah sosok yang bersih.
Pertama, KPU bisa memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan kandidat yang berstatus mantan napi korupsi. "Di sini lah butuh kesadaran politik yang tinggi dari partai politik. Kita mendorong parpol dengan penuh kesadaran untuk mencalonkan (kandidat yang bersih). Kalau tahu mantan napi korupsi jangan dicalonkan. Itu kesadaran politik yang tinggi dari parpol," ujarnya.
Kedua, kalaupun masih ada parpol yang mencalonkan mantan napi korupsi, masyarakat harus mengambil peran dengan tidak memilih kandidat tersebut. "Akan ada sosialisasi bahwa semua calon parpol yang mantan napi harus diumumkan ke publik, sehingga masyarakat punya pilihan ini mantan napi, ini bukan," jelasnya.
Ketiga, seandainya kandidat tersebut lolos, kata Soni, masih ada sistem pemerintahan daerah yang kini meminimalisir adanya perilaku koruptif. "Ada e-planning, e-budgeting, pedoman APBD yang semangat anti korupsi. Itu pintu-pintu yang menjadi penghambat untuk mereka mampu melakukan korupsi lagi. Dan di ujung masih ada pintu lain, yaitu penegakan hukum," tuturnya. (OL-5)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved