Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan pihak-pihak yang tidak menerima ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jangan sampai, polemik soal peraturan KPU (PKPU) menjadi berlarut-larut.
"Ada yang tidak setuju (dengan PKPU) ikuti proses hukum, bisa uji materi (ke MA) kalau posisinya antar pro-kontra mengenai boleh dan tidak boleh (mantan napi korupsi menjadi caleg). Proses hukum ini lah yang kemudian harus menjadi instrumen kita untuk menyelesaikan persoalan dalam bernegara ini, tidak saling ngotot," kata pria yang akrab disapa Soni itu saat dihubungi Media Indonesia, Senin (11/6).
Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. PKPU tersebut mengatur, salah satunya, mengenai larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Lebih lanjut, Soni, menyampaikan bahwa pemerintah sepakat dengan substansi PKPU yang mendukung gerakan antikorupsi dengan melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Dengan begitu, calon-calon anggota legsilatif yang maju adalah sosok yang bersih.
Seandainya proses uji materi di MA ditempuh dan KPU kalah, Soni menjelaskan bahwa masih ada beberapa tahapan yang bisa mengontrol agar calon yang maju adalah sosok yang bersih.
Pertama, KPU bisa memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan kandidat yang berstatus mantan napi korupsi. "Di sini lah butuh kesadaran politik yang tinggi dari partai politik. Kita mendorong parpol dengan penuh kesadaran untuk mencalonkan (kandidat yang bersih). Kalau tahu mantan napi korupsi jangan dicalonkan. Itu kesadaran politik yang tinggi dari parpol," ujarnya.
Kedua, kalaupun masih ada parpol yang mencalonkan mantan napi korupsi, masyarakat harus mengambil peran dengan tidak memilih kandidat tersebut. "Akan ada sosialisasi bahwa semua calon parpol yang mantan napi harus diumumkan ke publik, sehingga masyarakat punya pilihan ini mantan napi, ini bukan," jelasnya.
Ketiga, seandainya kandidat tersebut lolos, kata Soni, masih ada sistem pemerintahan daerah yang kini meminimalisir adanya perilaku koruptif. "Ada e-planning, e-budgeting, pedoman APBD yang semangat anti korupsi. Itu pintu-pintu yang menjadi penghambat untuk mereka mampu melakukan korupsi lagi. Dan di ujung masih ada pintu lain, yaitu penegakan hukum," tuturnya. (OL-5)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved