Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Senjata Majal Investasi

09/7/2025 05:00
Senjata Majal Investasi
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu. Wakil Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) itu blakblakan menyebut investasi senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia pada 2024. Potensi investasi sebesar itu jelas angka jumbo mengingat realisasi investasi pada tahun yang sama cuma beda tipis, yakni sekitar Rp1.714 triliun.

Ada sejumlah faktor yang membuat komitmen dan potensi investasi itu gagal masuk ke Tanah Air, di antaranya perizinan yang rumit hingga kebijakan yang tumpang tindih. Wamen memang tidak menyebut aksi pungli dan premanisme sebagai salah satu penyebab. Namun, para analis yakin bahwa 'teror' para preman ini tak kalah serem membuat 'peluru' investasi menjadi majal.

Kegagalan meraup komitmen investasi hingga Rp1.500 triliun jelas pukulan telak. Kenyataan itu akan berbanding terbalik dengan hasrat besar mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di angka tersebut, setidaknya dibutuhkan investasi Rp7.000 triliun dalam kurun empat tahun ke depan. Itu artinya, negeri ini mesti mampu meraup rata-rata investasi sekitar Rp2.000 triliun per tahun mulai 2025 ini.

Pertanyaannya, kok bisa negeri ini gagal meraup potensi investasi jumbo ribuan triliun rupiah pada 2024 lalu? Apa penyebabnya? Bukankah beragam aturan hingga undang-undang yang katanya 'demi kepentingan investor' sudah ditelurkan? Mengapa peluru-peluru yang katanya cespleng menggaet investasi itu kenyataannya masih majal?

Mari kita tengok satu per satu. Sebelum Wamen Todotua menyebut penyebab kegagalan meraup komitmen dan potensi investasi di 2024 tersebut, pemerintah pun sebenarnya sudah mengungkap masalah serupa dan semuanya sama. Mereka juga telah mengeluarkan sejumlah jurus supaya investasi bisa deras masuk, tapi semua 'peluru' itu masih majal.

Senjata omnibus law atau UU Cipta Kerja, misalnya. Di Indonesia, beleid itu dibahas dan dimulai pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi. Pada 5 Oktober 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja disahkan setelah pembahasan yang cepat dan kontroversial.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam UU itu, yakni penyederhanaan proses perizinan investasi, perubahan rumus penghitungan upah yang dinilai lebih propengusaha, dan lain sebagainya. Namun, pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat karena pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan. MK kemudian memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU itu agar yang 'inkonstitusional' berubah menjadi 'konstitusional'.

Pada 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu. Pada Maret 2023, DPR kemudian secara resmi menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang. Jadi, bukannya mengubah UU, melainkan menggantinya dengan perppu yang bermetamorfosis menjadi UU.

Namun, sayangnya polemik omnibus law justru dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. UU Cipta Kerja pun tidak efektif. Aturan itu dibuat dengan menyalahi aturan. Akibatnya, undang-undang itu digugat ke MK dan harus direvisi. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Alih-alih memperlancar investasi masuk seperti tujuan awal UU Ciptaker dibuat, yang terjadi malah menimbulkan keruwetan baru.

Upaya lain yang bermaksud mempermudah investasi tapi hasilnya juga tidak konkret ialah pembentukan Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar). Satgas itu dibentuk pada Oktober 2016 lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tujuannya melancarkan aliran investasi di dalam negeri.

Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang selama ini membuat pengusaha malas berinvestasi di Indonesia.

Pungli kerap menjadi monster pengganggu investasi. Membangun usaha di daerah sulit karena sering diminta biaya tambahan oleh sejumlah pihak. Istilahnya selalu banyak transaksi under the table baik saat memulai usaha maupun ketika menjalankan usaha. Kondisi itu membuat biaya membuka usaha di daerah menjadi lebih tinggi. Celakanya, banyak pemda yang tidak menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pungutan liar tersebut.

Karena itu, Satgas Saber Pungli pun tak membuahkan hasil. Pungli masih tetap merajalela, bahkan hingga saat satgas itu belum dibubarkan, praktik pungli malah dilakukan secara terang-terangan oleh pengurus Kadin Cilegon, Banten. Pimpinan Kadin di daerah itu diduga melakukan intimidasi dan memaksa PT Chengda Engineering Co Ltd untuk mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Kini, Satgas Saber Pungli telah dibubarkan Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Peluru lain untuk memperlancar investasi tapi masih juga majal ialah perizinan investasi bernama OSS (online single submission), alias sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS pertama kali diluncurkan pada 2018. Tujuannya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia.

Namun, sistem OSS tidak bekerja signifikan. Sistem OSS yang dijanjikan sebagai 'satu pintu' ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan hambatan perizinan di lapangan. OSS digadang-gadang sebagai gagasan reformis yang bernilai tinggi. Namun, faktanya, sistem itu masih tersandera oleh praktik lama yang enggan berubah. Kepercayaan diri yang tinggi bahwa sistem digitalisasi akan otomatis menyelesaikan masalah birokrasi nyatanya tetap jauh panggang dari api.

Padahal, tanpa penyederhanaan proses, integrasi kelembagaan, dan pembenahan perilaku aparatur, sistem secanggih apa pun akan lumpuh di tangan struktur yang tidak mau berubah. Jika pemerintah serius ingin menjadikan OSS sebagai motor pertumbuhan ekonomi, yang dibutuhkan bukan sekadar platform digital, melainkan juga penataan ulang menyeluruh atas tata kelola perizinan dari hulu ke hilir.

Jadi, tanpa perubahan pola pikir, pola kerja, dan pola gerak berbasis integritas, peluru-peluru investasi akan tetap majal. Selama ekosistem bagi tumbuh-kembang para pemburu rente masih solid, ya jangan terlalu berharap investasi ribuan triliun rupiah akan diraup.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.