Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Senjata Majal Investasi

09/7/2025 05:00
Senjata Majal Investasi
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu. Wakil Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) itu blakblakan menyebut investasi senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia pada 2024. Potensi investasi sebesar itu jelas angka jumbo mengingat realisasi investasi pada tahun yang sama cuma beda tipis, yakni sekitar Rp1.714 triliun.

Ada sejumlah faktor yang membuat komitmen dan potensi investasi itu gagal masuk ke Tanah Air, di antaranya perizinan yang rumit hingga kebijakan yang tumpang tindih. Wamen memang tidak menyebut aksi pungli dan premanisme sebagai salah satu penyebab. Namun, para analis yakin bahwa 'teror' para preman ini tak kalah serem membuat 'peluru' investasi menjadi majal.

Kegagalan meraup komitmen investasi hingga Rp1.500 triliun jelas pukulan telak. Kenyataan itu akan berbanding terbalik dengan hasrat besar mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di angka tersebut, setidaknya dibutuhkan investasi Rp7.000 triliun dalam kurun empat tahun ke depan. Itu artinya, negeri ini mesti mampu meraup rata-rata investasi sekitar Rp2.000 triliun per tahun mulai 2025 ini.

Pertanyaannya, kok bisa negeri ini gagal meraup potensi investasi jumbo ribuan triliun rupiah pada 2024 lalu? Apa penyebabnya? Bukankah beragam aturan hingga undang-undang yang katanya 'demi kepentingan investor' sudah ditelurkan? Mengapa peluru-peluru yang katanya cespleng menggaet investasi itu kenyataannya masih majal?

Mari kita tengok satu per satu. Sebelum Wamen Todotua menyebut penyebab kegagalan meraup komitmen dan potensi investasi di 2024 tersebut, pemerintah pun sebenarnya sudah mengungkap masalah serupa dan semuanya sama. Mereka juga telah mengeluarkan sejumlah jurus supaya investasi bisa deras masuk, tapi semua 'peluru' itu masih majal.

Senjata omnibus law atau UU Cipta Kerja, misalnya. Di Indonesia, beleid itu dibahas dan dimulai pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi. Pada 5 Oktober 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja disahkan setelah pembahasan yang cepat dan kontroversial.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam UU itu, yakni penyederhanaan proses perizinan investasi, perubahan rumus penghitungan upah yang dinilai lebih propengusaha, dan lain sebagainya. Namun, pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat karena pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan. MK kemudian memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU itu agar yang 'inkonstitusional' berubah menjadi 'konstitusional'.

Pada 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu. Pada Maret 2023, DPR kemudian secara resmi menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang. Jadi, bukannya mengubah UU, melainkan menggantinya dengan perppu yang bermetamorfosis menjadi UU.

Namun, sayangnya polemik omnibus law justru dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. UU Cipta Kerja pun tidak efektif. Aturan itu dibuat dengan menyalahi aturan. Akibatnya, undang-undang itu digugat ke MK dan harus direvisi. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Alih-alih memperlancar investasi masuk seperti tujuan awal UU Ciptaker dibuat, yang terjadi malah menimbulkan keruwetan baru.

Upaya lain yang bermaksud mempermudah investasi tapi hasilnya juga tidak konkret ialah pembentukan Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar). Satgas itu dibentuk pada Oktober 2016 lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tujuannya melancarkan aliran investasi di dalam negeri.

Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang selama ini membuat pengusaha malas berinvestasi di Indonesia.

Pungli kerap menjadi monster pengganggu investasi. Membangun usaha di daerah sulit karena sering diminta biaya tambahan oleh sejumlah pihak. Istilahnya selalu banyak transaksi under the table baik saat memulai usaha maupun ketika menjalankan usaha. Kondisi itu membuat biaya membuka usaha di daerah menjadi lebih tinggi. Celakanya, banyak pemda yang tidak menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pungutan liar tersebut.

Karena itu, Satgas Saber Pungli pun tak membuahkan hasil. Pungli masih tetap merajalela, bahkan hingga saat satgas itu belum dibubarkan, praktik pungli malah dilakukan secara terang-terangan oleh pengurus Kadin Cilegon, Banten. Pimpinan Kadin di daerah itu diduga melakukan intimidasi dan memaksa PT Chengda Engineering Co Ltd untuk mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Kini, Satgas Saber Pungli telah dibubarkan Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Peluru lain untuk memperlancar investasi tapi masih juga majal ialah perizinan investasi bernama OSS (online single submission), alias sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS pertama kali diluncurkan pada 2018. Tujuannya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia.

Namun, sistem OSS tidak bekerja signifikan. Sistem OSS yang dijanjikan sebagai 'satu pintu' ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan hambatan perizinan di lapangan. OSS digadang-gadang sebagai gagasan reformis yang bernilai tinggi. Namun, faktanya, sistem itu masih tersandera oleh praktik lama yang enggan berubah. Kepercayaan diri yang tinggi bahwa sistem digitalisasi akan otomatis menyelesaikan masalah birokrasi nyatanya tetap jauh panggang dari api.

Padahal, tanpa penyederhanaan proses, integrasi kelembagaan, dan pembenahan perilaku aparatur, sistem secanggih apa pun akan lumpuh di tangan struktur yang tidak mau berubah. Jika pemerintah serius ingin menjadikan OSS sebagai motor pertumbuhan ekonomi, yang dibutuhkan bukan sekadar platform digital, melainkan juga penataan ulang menyeluruh atas tata kelola perizinan dari hulu ke hilir.

Jadi, tanpa perubahan pola pikir, pola kerja, dan pola gerak berbasis integritas, peluru-peluru investasi akan tetap majal. Selama ekosistem bagi tumbuh-kembang para pemburu rente masih solid, ya jangan terlalu berharap investasi ribuan triliun rupiah akan diraup.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.