Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Naturalisasi Hakim

20/1/2025 05:00
Naturalisasi Hakim
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan antara sepak bola dan peradilan di Indonesia, sama-sama berada di lorong gelap karena mafia. Bedanya, sepak bola perlahan tapi pasti keluar dari lorong gelap itu. Sebaliknya, dunia peradilan masih dicengkeram mafia.

Jalan yang ditempuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bisa menginspirasi peradilan. PSSI menempuh jalan, antara lain, mengimpor pelatih dan naturalisasi pemain.

Sudah 20 pelatih asing menangani tim nasional, teranyar ialah Patrick Stephan Kluivert asal Belanda. Pemain sepak bola naturalisasi pertama yang berkarier di timnas ialah Arnold van der Vin pada 1952. Yang kini sedang berproses di DPR ialah Ole Romeny, pemain Oxford United asal Belanda.

Cengkeraman mafia di dunia peradilan bisa ditelusuri dari fenomena yang ada. Putusan hakim menjauhi keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan hukum. Hakim doyan menjatuhkan vonis ringan, masyarakat hanya bisa menggerutu sambil menulis komentar di media sosial sampai viral.

Tanpa viral, keadilan tidak akan terwujud, no viral no justice. Padahal, putusan hakim yang berkualitas mencerminkan rasa keadilan, yang pada gilirannya juga menjadi salah satu komponen terwujudnya badan peradilan yang berkualitas.

Peradilan yang berkualitas sebatas cita-cita. Faktanya, meminjam analisis Zainal Arifin Muchtar, putusan pengadilan sering tidak mendapat penerimaan luas oleh masyarakat karena proses peradilannya tidak steril dari korupsi.

Mestinya tidak ada jurang yang menganga antara putusan hakim dan penerimaan masyarakat. Kewajiban hakim menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ialah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim cenderung menjadi corong undang-undang karena mengutamakan kepastian hukum. Kata Marco Tulio Cicerona, summum ius, summa iniuria (kepastian hukum yang absolut ialah ketidakadilan yang tertinggi).

Banyak putusan hakim yang menggerus rasa keadilan masyarakat. Contoh teranyar putusan bebas Yu Hoan, terdakwa pencurian 774 kilogram emas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 Januari 2024. Total kerugian negara Rp1,01 triliun.

Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa juga terjadi dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Harvey Moeis, misalnya, divonis 6 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Desember 2024. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa pidana penjara selama 12 tahun.

Kata Zainal Arifin Muchtar, masalah judicial corruption menjadi tantangan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tercatat banyak hakim menjalani proses hukum dalam tindak pidana korupsi hingga beberapa di antaranya terbukti bersalah. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan dinodai dengan maraknya judicial corruption.

Judicial corruption nyata adanya dalam kasus suap terkait dengan Ronald Tannur. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini menjadi terdakwa kasus suap berjumlah miliaran rupiah.

Mengapa hakim menerima suap? Kehidupan hakim itu ibarat dua sisi sekeping mata uang. Saat hakim bekerja di ruang pengadilan, semua menyapa mereka dengan 'Yang Mulia'. Namun, ketika hakim kembali pada realitas keseharian, mereka juga harus bergulat dengan berbagai kesulitan hidup.

Kesejahteraan hakim memang perlu ditingkatkan dibarengi dengan peningkatan integritas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi dasar bagi penaikan gaji dan tunjangan hakim pada 18 Oktober 2024. Gaji dan tunjangan hakim berkisar Rp10 juta hingga Rp45 juta.

Sialnya, gaji dan tunjangan tidak berkorelasi dengan putusan yang menghadirkan keadilan. Masih ditemukan putusan hakim yang aneh-aneh setelah penaikan gaji dan tunjangan.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hoan hanya selang satu minggu setelah para hakim meneken pakta integritas yang memuat komitmen untuk bertindak transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk korupsi. Pakta itu diteken pada 5 Januari 2024.

Para hakim yang terbukti menerima suap juga pernah meneken pakta integritas. Mereka juga berjanji untuk mematuhi kode etik. Berbeda dengan Jepang yang tidak pernah membuat aturan tertulis terkait kode etik. Meski demikian, hakim di Jepang tidak pernah menerima suap.

Jika hakim masih doyan menerima suap, kiranya perlu diambil langkah-langkah berani, yaitu memecat semua hakim yang ada kemudian mengimpor atau melakukan naturalisasi hakim.

Saran mengimpor hakim pernah disampaikan Mahfud MD. Cara itu antara lain dilakukan sejumlah negara pecahan Uni Soviet. Salah satunya, Georgia. “Di Georgia, semua hakim pernah diberhentikan. Diganti baru,” ujar Mahfud.

Indonesia harus menemukan hakim yang baik. Kata Bernardus Maria Taverne, “Beri saya hakim yang baik sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan.”



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.