Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Kemerdekaan Hakim Eman

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
16/7/2024 05:00
Kemerdekaan Hakim Eman
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PUTUSAN hakim tunggal Eman Sulaiman yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan, 27, sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum seperti secercah cahaya bagi dunia hukum yang muram di Tanah Air. 

Kondisi hukum di republik ini, menurut mantan Menko Polhukam Mahfud MD, sudah menjadi industri hukum. Praktik kotor penegakan hukum dari hulu sampai hilir dikendalikan mafia hukum. Mereka mengatur siapa saja yang akan diuntungkan dalam proses hukum. Tentu saja dalam proses itu ada lembaran fulus di belakangnya. 

Vonis aneh-aneh dalam dunia peradilan, terutama kasus korupsi yang di luar nalar publik dan nurani hukum, semua diucapkan atas nama Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Selain fenomena industri hukum, fenomena peradilan sesat juga terjadi di Indonesia, negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sejarah peradilan sesat yang pernah mengguncang Tanah Air ialah kasus Sengkon dan Karta. Keduanya divonis bersalah membunuh Sulaiman dan istrinya (Siti Haya) dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 1977. Belakangan diketahui pelaku pembunuhan bukan mereka. 

Peradilan sesat berangkat dari kesesatan hakim (rechterlijke dwaling) dalam memutuskan sebuah perkara. Hakim tidak cermat memeriksa perkara. Musababnya bisa karena kebodohan, penyuapan, tekanan, atau teror kepada sang hakim sehingga lahirlah vonisnya yang tidak adil dengan menghukum atau membebaskan orang secara salah. 

Ketukan palu Eman Sulaiman, hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021, menepis anggapan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Eman mengabulkan seluruh gugatan pemohon kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jawa Barat. 

Bukan hanya kuasa hukum Pegi yang puas, kuasa hukum Polda Jawa Barat pun menerima dengan lapang dada putusan tersebut. Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi menyatakan kuli bangunan itu ialah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buron mereka selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jabar. 

Masyarakat yang memberikan atensi khusus dalam kasus itu menyambut putusan bebas Pegi dengan sukacita. Sejak awal, masyarakat dan sejumlah akademisi menilai kasus tersebut banyak kejanggalan. Alhasil, kepulangan putra sulung pasangan Rudi Irawan dan Kartini itu di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, disambut bak pahlawan. 

Hakim memiliki kemerdekaan dalam putusannya. Palu hakim menentukan nasib orang yang beperkara di meja hijau. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemerdekaan hakim tak hanya dibebaskan dari tekanan siapa pun, hakim juga bebas menemukan hukum baru (ijtihad) apabila ketentuan hukum positif belum menjangkau kasus yang ditanganinya. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan 'hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.

Atas nama kemerdekaan, hakim bisa menemukan hukum dan pembaruan hukum untuk menjadi yurisprudensi dan sumber hukum baru bagi hakim yang lain. Selain kepastian dan kemanfaatan,  puncak dari penegakan hukum ialah terciptanya keadilan. Adagium hukum  iustitia fundamentum regnorum mengingatkan bahwa keadilan ialah nilai tertinggi dalam proses hukum. 

Eman adalah sosok yang langka dalam kekuasaan kehakiman (yudikatif) ketika puluhan hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tersandung praktik lancung. MA sebagai benteng terakhir keadilan pun telah bobol berkali-kali akibat beberapa hakim agung menjadi bagian dari praktik mafia peradilan. 

Menurut warga di kampung Eman, Kaumjaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jabar, Eman ialah sosok yang sederhana. Dia lebih senang membaca buku dan aktif dalam kegiatan remaja masjid. 

Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan LHKPN pada 2 Januari 2024, Eman memiliki harta kekayaan sebesar Rp294.031.507 atau Rp294 juta. Selain aset berupa tanah dan bangunan, di garasinya, Eman hanya memiliki satu sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp6.500.000. Jika tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman ialah Rp 774 juta.

Sejak awal sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan, Eman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun. Dia pun menjamin tidak akan 'masuk angin'. Dia bertekad akan memberikan putusan terbaik. "Bukan terbaik untuk pemohon atau termohon, melainkan untuk Indonesia," ujar Yang Mulia Hakim Eman. 

Hukum, kata John Locke, adalah dasar dari masyarakat yang beradab. Indonesia yang maju harus dimulai dari produk hukum yang beradab, bukan biadab. Tabik!



Berita Lainnya
  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.