Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Gibran Tempel Stiker Ganjar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/8/2023 05:00
Gibran Tempel Stiker Ganjar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

AKSI Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mampu membius jagat politik. Ingar bingar isu soal dukungan Presiden Joko Widodo kepada capres tertentu langsung mereda sesaat oleh aksi anak dan menantu Jokowi itu.

Kedua pejabat negara itu, dalam kapasitas mereka sebagai petugas partai, melakukan kegiatan penempelan stiker bergambar foto capres Ganjar Pranowo di rumah warga. Keduanya juga mengajak warga mendukung Ganjar.

Aktivitas politik kedua kepala daerah itu langsung viral dan mampu meredam isu Jokowi mendukung capres Prabowo Subianto. Perlahan-lahan isu Jokowi dukung Prabowo nyaris tak terdengar.

Ada dua persoalan serius terkait dengan penempelan stiker. Pertama, status Gibran dan Bobby sebagai pejabat negara yang mestinya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai pejabat negara, mereka dituding melakukan kampanye terselubung dengan memasang stiker di rumah warga. Padahal, stiker ialah bahan resmi kampanye yang digunakan pada kampanye yang digelar mulai 8 November 2023 selama 75 hari.

Aturan terkait dengan pejabat negara dan bahan kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada larangan yang mestinya dipatuhi para pejabat.

Pasal 74 (1) PKPU 15/2023 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ayat (2) Pasal 74 itu menyebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerja mereka, anggota keluarga, dan masyarakat.

Stiker yang ditempelkan di rumah warga itu masuk kategori bahan kampanye menurut ketentuan Pasal 33 PKPU 15/2023. Jenis lainnya ialah selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Bahan kampanye pemilu itu dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki otoritas untuk menilai apakah aksi Gibran dan Bobby, juga keberadaan stiker yang ditempelkan, itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.

Bawaslu Surakarta disebut sedang mendalami apakah kegiatan menempel stiker Ganjar-Jokowi oleh Gibran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Surakarta atau anggota PDIP. Ia berharap, para kepala daerah dapat memahami batasan dalam melakukan kegiatan sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Kepala daerah, meskipun berasal dari partai politik, mestinya tetap berpegang teguh pada sumpah/janji jabatan mereka untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Kewajiban kepala daerah yang tercakup dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Netralitas kepala daerah dalam Pemilu 2024 mutlak adanya sebab salah satu tugas kepala daerah ialah mengawal aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024. Jika kepala daerah menonjolkan peran sebagai petugas partai, tentu menimbulkan persoalan besar dalam Pemilu 2024.

Tidak ada jalan lain, Bawaslu mesti turun tangan untuk menertibkan kepala daerah yang melakukan kampanye terselubung. Keberanian Bawaslu ditunggu untuk mengusut Gibran, Bobby, dan kepala daerah lainnya.

Kesuksesan Pemilu 2024 bukan sekadar keberhasilan memilih presiden dan wakil presiden. Jauh lebih penting lagi ialah penyelenggaraannya mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.