Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Gibran Tempel Stiker Ganjar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/8/2023 05:00
Gibran Tempel Stiker Ganjar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

AKSI Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mampu membius jagat politik. Ingar bingar isu soal dukungan Presiden Joko Widodo kepada capres tertentu langsung mereda sesaat oleh aksi anak dan menantu Jokowi itu.

Kedua pejabat negara itu, dalam kapasitas mereka sebagai petugas partai, melakukan kegiatan penempelan stiker bergambar foto capres Ganjar Pranowo di rumah warga. Keduanya juga mengajak warga mendukung Ganjar.

Aktivitas politik kedua kepala daerah itu langsung viral dan mampu meredam isu Jokowi mendukung capres Prabowo Subianto. Perlahan-lahan isu Jokowi dukung Prabowo nyaris tak terdengar.

Ada dua persoalan serius terkait dengan penempelan stiker. Pertama, status Gibran dan Bobby sebagai pejabat negara yang mestinya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai pejabat negara, mereka dituding melakukan kampanye terselubung dengan memasang stiker di rumah warga. Padahal, stiker ialah bahan resmi kampanye yang digunakan pada kampanye yang digelar mulai 8 November 2023 selama 75 hari.

Aturan terkait dengan pejabat negara dan bahan kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada larangan yang mestinya dipatuhi para pejabat.

Pasal 74 (1) PKPU 15/2023 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ayat (2) Pasal 74 itu menyebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerja mereka, anggota keluarga, dan masyarakat.

Stiker yang ditempelkan di rumah warga itu masuk kategori bahan kampanye menurut ketentuan Pasal 33 PKPU 15/2023. Jenis lainnya ialah selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Bahan kampanye pemilu itu dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki otoritas untuk menilai apakah aksi Gibran dan Bobby, juga keberadaan stiker yang ditempelkan, itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.

Bawaslu Surakarta disebut sedang mendalami apakah kegiatan menempel stiker Ganjar-Jokowi oleh Gibran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Surakarta atau anggota PDIP. Ia berharap, para kepala daerah dapat memahami batasan dalam melakukan kegiatan sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Kepala daerah, meskipun berasal dari partai politik, mestinya tetap berpegang teguh pada sumpah/janji jabatan mereka untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Kewajiban kepala daerah yang tercakup dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Netralitas kepala daerah dalam Pemilu 2024 mutlak adanya sebab salah satu tugas kepala daerah ialah mengawal aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024. Jika kepala daerah menonjolkan peran sebagai petugas partai, tentu menimbulkan persoalan besar dalam Pemilu 2024.

Tidak ada jalan lain, Bawaslu mesti turun tangan untuk menertibkan kepala daerah yang melakukan kampanye terselubung. Keberanian Bawaslu ditunggu untuk mengusut Gibran, Bobby, dan kepala daerah lainnya.

Kesuksesan Pemilu 2024 bukan sekadar keberhasilan memilih presiden dan wakil presiden. Jauh lebih penting lagi ialah penyelenggaraannya mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.