Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Gibran Tempel Stiker Ganjar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/8/2023 05:00
Gibran Tempel Stiker Ganjar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

AKSI Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mampu membius jagat politik. Ingar bingar isu soal dukungan Presiden Joko Widodo kepada capres tertentu langsung mereda sesaat oleh aksi anak dan menantu Jokowi itu.

Kedua pejabat negara itu, dalam kapasitas mereka sebagai petugas partai, melakukan kegiatan penempelan stiker bergambar foto capres Ganjar Pranowo di rumah warga. Keduanya juga mengajak warga mendukung Ganjar.

Aktivitas politik kedua kepala daerah itu langsung viral dan mampu meredam isu Jokowi mendukung capres Prabowo Subianto. Perlahan-lahan isu Jokowi dukung Prabowo nyaris tak terdengar.

Ada dua persoalan serius terkait dengan penempelan stiker. Pertama, status Gibran dan Bobby sebagai pejabat negara yang mestinya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai pejabat negara, mereka dituding melakukan kampanye terselubung dengan memasang stiker di rumah warga. Padahal, stiker ialah bahan resmi kampanye yang digunakan pada kampanye yang digelar mulai 8 November 2023 selama 75 hari.

Aturan terkait dengan pejabat negara dan bahan kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada larangan yang mestinya dipatuhi para pejabat.

Pasal 74 (1) PKPU 15/2023 menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ayat (2) Pasal 74 itu menyebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerja mereka, anggota keluarga, dan masyarakat.

Stiker yang ditempelkan di rumah warga itu masuk kategori bahan kampanye menurut ketentuan Pasal 33 PKPU 15/2023. Jenis lainnya ialah selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Bahan kampanye pemilu itu dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki otoritas untuk menilai apakah aksi Gibran dan Bobby, juga keberadaan stiker yang ditempelkan, itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. Ia menjelaskan seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.

Bawaslu Surakarta disebut sedang mendalami apakah kegiatan menempel stiker Ganjar-Jokowi oleh Gibran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Surakarta atau anggota PDIP. Ia berharap, para kepala daerah dapat memahami batasan dalam melakukan kegiatan sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Kepala daerah, meskipun berasal dari partai politik, mestinya tetap berpegang teguh pada sumpah/janji jabatan mereka untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Kewajiban kepala daerah yang tercakup dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Netralitas kepala daerah dalam Pemilu 2024 mutlak adanya sebab salah satu tugas kepala daerah ialah mengawal aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024. Jika kepala daerah menonjolkan peran sebagai petugas partai, tentu menimbulkan persoalan besar dalam Pemilu 2024.

Tidak ada jalan lain, Bawaslu mesti turun tangan untuk menertibkan kepala daerah yang melakukan kampanye terselubung. Keberanian Bawaslu ditunggu untuk mengusut Gibran, Bobby, dan kepala daerah lainnya.

Kesuksesan Pemilu 2024 bukan sekadar keberhasilan memilih presiden dan wakil presiden. Jauh lebih penting lagi ialah penyelenggaraannya mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.



Berita Lainnya
  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.