Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Gibran Sebut Survei Salah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/8/2023 05:00
Gibran Sebut Survei Salah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet )

WALI Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih mampu merawat akal warasnya. Ia tidak mau terbuai dengan hasil survei yang disebutnya salah. Gibran pun meminta survei itu dikoreksi.

Permintaan Gibran masuk akal. Ia belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Ia juga mengaku tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan cawapres. Akan tetapi, hasil survei menempatkan dirinya sebagai cawapres paling populer menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Popularitas Gibran di angka 66,5% dengan tingkat kesukaan 82,6% melampaui Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, dan Airlangga Hartanto. Tiga nama terakhir itu memiliki mesin politik dan sebaran kader di seluruh pelosok negeri. Mereka sudah bekerja secara baik terbuka maupun terselubung untuk mengerek elektabilitas.

Keraguan Gibran atas hasil survei itu bisa dijadikan alasan kuat untuk menggugat keberadaan lembaga survei. Jujur dikatakan bahwa menjelang Pemilu 2024, lembaga survei bermunculan bak cendawan di musim hujan. Beda-beda tipis antara lembaga survei, konsultan politik, dan tim pemenangan alias tim sukses.

Aturan yang ada saat ini belum mampu untuk mencegah kehadiran lembaga survei terselubung. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Survei atau jajak pendapat masuk kelompok pelaksanaan partisipasi masyarakat yang bentuk lainnya berupa sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, dan penghitungan cepat.

Persyaratan lembaga survei yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 9/2022 ialah berbadan hukum di Indonesia; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Pendaftaran lembaga survei paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan demikian, terdapat kekosongan regulasi terkait dengan kehadiran banyak lembaga survei saat ini yang ditengarai menjalankan survei tanpa mengindahkan kaidah-kaidah ilmiah. Sulit dibedakan antara lembaga survei benaran dan abal-abal. PKPU 9/2022 hanya mengatur survei dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Akibatnya, meminjam argumentasi yang pernah disampaikan Jefrie Giovani, akan terjadi pencampuradukkan antara hasil kerja akademis yang objektif serta independen dan hasil kerja tim sukses yang penuh kepentingan. Meskipun metodologi keduanya sama-sama bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, tetap ada sisi lain yang membedakan secara signifikan di antara keduanya, misalnya dalam pemilihan sampel dan penyusunan pertanyaan.

Elok nian bila lembaga survei mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Bukan membela yang bayar. Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2009 kiranya tetap dipedomani.

Menurut MK, jajak pendapat atau survei ialah ilmu dan sekaligus seni. Penyusunan sampel dan angket, penyediaan perlengkapan survei, serta analisis hasilnya merupakan ilmu penelitian pendapat publik berdasarkan metode dan teknik yang sudah mantap dan absah, sedangkan seninya terletak dalam penyusunan pertanyaan dan pilihan kata yang dipakai dalam pertanyaan.

MK juga menguraikan perbedaan survei di Amerika Serikat dan Indonesia. Survei di AS merupakan bagian dari kampanye sehingga dapat dilakukan lembaga yang independen yang tidak terikat kepada salah satu kontestan politik peserta pemilu, tetapi dapat juga merupakan bagian atau atas permintaan (pesanan) salah satu peserta pemilu.

Di Indonesia, menurut MK, survei bukan bagian dari kampanye, melainkan masuk terkait dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sehingga lembaga survei dituntut untuk independen.

“Terlepas dari apakah survei dan lembaga survei merupakan bagian dari strategi kampanye peserta pemilu atau independen, sebagai suatu kegiatan ilmiah, kegiatan survei dan lembaga survei harus tetap mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku dalam survei yang dapat diketahui publik,” demikian MK.

Jika Gibran menolak hasil survei terkait dengan dirinya, ke mana gerangan arah lembaga survei tersebut? Pemikiran Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi bisa dijadikan rujukan.

“Promosi kelayakan Gibran (35 tahun) untuk jadi cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja memengaruhi Mahkamah Konstitusi, yang saat ini dipaksa menjadi penentu dapat atau tidaknya Gibran ikut berlaga,” kata Hendardi.

Saat ini ada tiga perkara di MK yang semuanya menuntut syarat usia capres minimal 35 tahun dari yang diatur undang-undang minimal 40 tahun. Saran yang disampaikan Hendardi sangat ekstrem, MK sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait dengan batas usia itu hingga pilpres usai. Kita menyarankan, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, aturan itu sebaikya berlaku pada Pilpres 2029.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik