Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Gibran Sebut Survei Salah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/8/2023 05:00
Gibran Sebut Survei Salah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet )

WALI Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih mampu merawat akal warasnya. Ia tidak mau terbuai dengan hasil survei yang disebutnya salah. Gibran pun meminta survei itu dikoreksi.

Permintaan Gibran masuk akal. Ia belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Ia juga mengaku tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan cawapres. Akan tetapi, hasil survei menempatkan dirinya sebagai cawapres paling populer menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Popularitas Gibran di angka 66,5% dengan tingkat kesukaan 82,6% melampaui Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, dan Airlangga Hartanto. Tiga nama terakhir itu memiliki mesin politik dan sebaran kader di seluruh pelosok negeri. Mereka sudah bekerja secara baik terbuka maupun terselubung untuk mengerek elektabilitas.

Keraguan Gibran atas hasil survei itu bisa dijadikan alasan kuat untuk menggugat keberadaan lembaga survei. Jujur dikatakan bahwa menjelang Pemilu 2024, lembaga survei bermunculan bak cendawan di musim hujan. Beda-beda tipis antara lembaga survei, konsultan politik, dan tim pemenangan alias tim sukses.

Aturan yang ada saat ini belum mampu untuk mencegah kehadiran lembaga survei terselubung. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Survei atau jajak pendapat masuk kelompok pelaksanaan partisipasi masyarakat yang bentuk lainnya berupa sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, dan penghitungan cepat.

Persyaratan lembaga survei yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 9/2022 ialah berbadan hukum di Indonesia; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Pendaftaran lembaga survei paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan demikian, terdapat kekosongan regulasi terkait dengan kehadiran banyak lembaga survei saat ini yang ditengarai menjalankan survei tanpa mengindahkan kaidah-kaidah ilmiah. Sulit dibedakan antara lembaga survei benaran dan abal-abal. PKPU 9/2022 hanya mengatur survei dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Akibatnya, meminjam argumentasi yang pernah disampaikan Jefrie Giovani, akan terjadi pencampuradukkan antara hasil kerja akademis yang objektif serta independen dan hasil kerja tim sukses yang penuh kepentingan. Meskipun metodologi keduanya sama-sama bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, tetap ada sisi lain yang membedakan secara signifikan di antara keduanya, misalnya dalam pemilihan sampel dan penyusunan pertanyaan.

Elok nian bila lembaga survei mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Bukan membela yang bayar. Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2009 kiranya tetap dipedomani.

Menurut MK, jajak pendapat atau survei ialah ilmu dan sekaligus seni. Penyusunan sampel dan angket, penyediaan perlengkapan survei, serta analisis hasilnya merupakan ilmu penelitian pendapat publik berdasarkan metode dan teknik yang sudah mantap dan absah, sedangkan seninya terletak dalam penyusunan pertanyaan dan pilihan kata yang dipakai dalam pertanyaan.

MK juga menguraikan perbedaan survei di Amerika Serikat dan Indonesia. Survei di AS merupakan bagian dari kampanye sehingga dapat dilakukan lembaga yang independen yang tidak terikat kepada salah satu kontestan politik peserta pemilu, tetapi dapat juga merupakan bagian atau atas permintaan (pesanan) salah satu peserta pemilu.

Di Indonesia, menurut MK, survei bukan bagian dari kampanye, melainkan masuk terkait dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sehingga lembaga survei dituntut untuk independen.

“Terlepas dari apakah survei dan lembaga survei merupakan bagian dari strategi kampanye peserta pemilu atau independen, sebagai suatu kegiatan ilmiah, kegiatan survei dan lembaga survei harus tetap mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku dalam survei yang dapat diketahui publik,” demikian MK.

Jika Gibran menolak hasil survei terkait dengan dirinya, ke mana gerangan arah lembaga survei tersebut? Pemikiran Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi bisa dijadikan rujukan.

“Promosi kelayakan Gibran (35 tahun) untuk jadi cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja memengaruhi Mahkamah Konstitusi, yang saat ini dipaksa menjadi penentu dapat atau tidaknya Gibran ikut berlaga,” kata Hendardi.

Saat ini ada tiga perkara di MK yang semuanya menuntut syarat usia capres minimal 35 tahun dari yang diatur undang-undang minimal 40 tahun. Saran yang disampaikan Hendardi sangat ekstrem, MK sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait dengan batas usia itu hingga pilpres usai. Kita menyarankan, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, aturan itu sebaikya berlaku pada Pilpres 2029.



Berita Lainnya
  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.