Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Gibran Sebut Survei Salah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/8/2023 05:00
Gibran Sebut Survei Salah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet )

WALI Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih mampu merawat akal warasnya. Ia tidak mau terbuai dengan hasil survei yang disebutnya salah. Gibran pun meminta survei itu dikoreksi.

Permintaan Gibran masuk akal. Ia belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Ia juga mengaku tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan cawapres. Akan tetapi, hasil survei menempatkan dirinya sebagai cawapres paling populer menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Popularitas Gibran di angka 66,5% dengan tingkat kesukaan 82,6% melampaui Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, dan Airlangga Hartanto. Tiga nama terakhir itu memiliki mesin politik dan sebaran kader di seluruh pelosok negeri. Mereka sudah bekerja secara baik terbuka maupun terselubung untuk mengerek elektabilitas.

Keraguan Gibran atas hasil survei itu bisa dijadikan alasan kuat untuk menggugat keberadaan lembaga survei. Jujur dikatakan bahwa menjelang Pemilu 2024, lembaga survei bermunculan bak cendawan di musim hujan. Beda-beda tipis antara lembaga survei, konsultan politik, dan tim pemenangan alias tim sukses.

Aturan yang ada saat ini belum mampu untuk mencegah kehadiran lembaga survei terselubung. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Survei atau jajak pendapat masuk kelompok pelaksanaan partisipasi masyarakat yang bentuk lainnya berupa sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, dan penghitungan cepat.

Persyaratan lembaga survei yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 9/2022 ialah berbadan hukum di Indonesia; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Pendaftaran lembaga survei paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan demikian, terdapat kekosongan regulasi terkait dengan kehadiran banyak lembaga survei saat ini yang ditengarai menjalankan survei tanpa mengindahkan kaidah-kaidah ilmiah. Sulit dibedakan antara lembaga survei benaran dan abal-abal. PKPU 9/2022 hanya mengatur survei dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Akibatnya, meminjam argumentasi yang pernah disampaikan Jefrie Giovani, akan terjadi pencampuradukkan antara hasil kerja akademis yang objektif serta independen dan hasil kerja tim sukses yang penuh kepentingan. Meskipun metodologi keduanya sama-sama bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, tetap ada sisi lain yang membedakan secara signifikan di antara keduanya, misalnya dalam pemilihan sampel dan penyusunan pertanyaan.

Elok nian bila lembaga survei mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Bukan membela yang bayar. Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2009 kiranya tetap dipedomani.

Menurut MK, jajak pendapat atau survei ialah ilmu dan sekaligus seni. Penyusunan sampel dan angket, penyediaan perlengkapan survei, serta analisis hasilnya merupakan ilmu penelitian pendapat publik berdasarkan metode dan teknik yang sudah mantap dan absah, sedangkan seninya terletak dalam penyusunan pertanyaan dan pilihan kata yang dipakai dalam pertanyaan.

MK juga menguraikan perbedaan survei di Amerika Serikat dan Indonesia. Survei di AS merupakan bagian dari kampanye sehingga dapat dilakukan lembaga yang independen yang tidak terikat kepada salah satu kontestan politik peserta pemilu, tetapi dapat juga merupakan bagian atau atas permintaan (pesanan) salah satu peserta pemilu.

Di Indonesia, menurut MK, survei bukan bagian dari kampanye, melainkan masuk terkait dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sehingga lembaga survei dituntut untuk independen.

“Terlepas dari apakah survei dan lembaga survei merupakan bagian dari strategi kampanye peserta pemilu atau independen, sebagai suatu kegiatan ilmiah, kegiatan survei dan lembaga survei harus tetap mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku dalam survei yang dapat diketahui publik,” demikian MK.

Jika Gibran menolak hasil survei terkait dengan dirinya, ke mana gerangan arah lembaga survei tersebut? Pemikiran Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi bisa dijadikan rujukan.

“Promosi kelayakan Gibran (35 tahun) untuk jadi cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja memengaruhi Mahkamah Konstitusi, yang saat ini dipaksa menjadi penentu dapat atau tidaknya Gibran ikut berlaga,” kata Hendardi.

Saat ini ada tiga perkara di MK yang semuanya menuntut syarat usia capres minimal 35 tahun dari yang diatur undang-undang minimal 40 tahun. Saran yang disampaikan Hendardi sangat ekstrem, MK sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait dengan batas usia itu hingga pilpres usai. Kita menyarankan, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, aturan itu sebaikya berlaku pada Pilpres 2029.



Berita Lainnya
  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik