Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Pagar Makan Orang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/5/2023 05:00
Pagar Makan Orang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PELANGGARAN atas harkat dan martabat manusia paling biadab di era modern ialah perdagangan orang. Disebut paling biadab karena manusia dijadikan barang untuk mendapatkan keuntungan.

Eksploitasi dan penindasan membatasi kebebasan dan mengubah orang menjadi objek untuk digunakan. Sesudah tidak menguntungkan, mirisnya, orang itu dibuang bak sampah sehingga mencemarkan martabat manusia.

Sejatinya Indonesia sudah memiliki regulasi untuk memerangi praktik perdagangan orang. Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penjelasan umum UU TPPO menyodorkan bukti empiris bahwa perempuan dan anak ialah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu.

Sudah 16 tahun regulasi itu berlaku sejak disahkan pada 19 April 2007. Akan tetapi, perdagangan orang masih saja marak terjadi. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan sepanjang 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan.

Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97%, perempuan sebesar 46,14%, dan laki-laki sebesar 2,89%. Sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 pada 2019, menjadi 422 korban pada 2020, dan 683 korban pada 2021. Selama Januari-Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO.

Siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus TPPO? Regulasi menyebut secara jelas pihak yang mesti bertanggung jawab. Pasal 57 ayat (1) UU 21/2007 menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya pada Pasal 57 ayat (2) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Presiden Joko Widodo pada 1 April 2021 sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Gugus tugas itu belum efektif bekerja.

Disebut tidak efektif karena Amerika Serikat memasukkan Indonesia dalam kategori Daftar Pengawas Tingkat 2. Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2022 menyebutkan Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan TPPO.

Laporan tahunan itu mengutip sebuah organisasi internasional bahwa anak perempuan yang menjadi korban perdagangan seks di Indonesia mencapai 30%. Fakta menarik lain yang dikutip ialah wisata seks anak-anak banyak ditemukan di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura. Bali ialah tujuan bagi orang Indonesia dan wisatawan asing untuk wisata seks anak.

Praktik kawin kontrak juga disoroti dalam laporan tahunan tersebut. Disebutkan bahwa turis asal Timur Tengah datang ke Indonesia, khususnya daerah Puncak di Bogor, dan membayar lebih dari US$700 untuk 'kawin kontrak' yang biasanya berdurasi maksimal satu minggu.

Harus jujur diakui bahwa pemerintah mulai menggeliat untuk memerangi TPPO. Geliat itu tampak jelas menjelang pelaksaan KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Labuan Bajo pada 8 Mei 2023 mengatakan, “Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas.”

Presiden juga menyampaikan sejumlah TPPO yang diungkap negara-negara ASEAN. Salah satunya ialah pada 5 Mei 2023, otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia, berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara. Dari jumlah itu, 143 orang berasal dari Indonesia. Pemerintah juga telah menyelamatkan 20 WNI korban TPPO di Myanmar.

Menko Polhukam Mahfud MD pada 9 Mei 2023 juga mengungkapkan temuannya terkait dengan sindikat TPPO. Sindikat itu mengirim 200 orang melalui kapal dengan kode-kode tertentu.

Terkait dengan pengusutan sindikat, laporan tahunan pemerintah AS perlu menjadi pertimbangan. Disebutkan bahwa keterlibatan aparat dalam kejahatan perdagangan manusia tetap menjadi perhatian, tetapi pemerintah tidak mengambil langkah untuk menanganinya. Jika benar itu yang terjadi, bukan lagi pagar makan tanaman, melainkan pagar makan orang.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.