Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menggugat Usia Capres-Cawapres

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
15/5/2023 05:00
Menggugat Usia Capres-Cawapres
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ORANG bijak menyatakan umur hanyalah deretan angka. Pernyataan bijak itu sebagai motivasi bahwa sejatinya tidak ada batas umur untuk menoreh prestasi.

Jika jabatan presiden dianggap sebagai puncak prestasi, sejarah mencatat bahwa tidak sedikit pemimpin dunia berusia muda. Jean-Claude Duvalier, misalnya, menjadi Presiden Haiti pada usia 19 tahun tatkala ia mengambil alih kekuasaan di negara itu pada 22 April 1971. Pemimpin dari kalangan tua, misalnya Joe Biden, dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat pada usia 78 tahun.

Sudah tujuh presiden memimpin Indonesia. Bung Karno masih tercatat sebagai presiden termuda. Ia menjabat presiden pada usia 44 tahun. Presiden tertua ialah BJ Habibie yang dilantik menjadi presiden pada usia 62 tahun. Sementara itu, usia rata-rata ketujuh presiden yang memimpin Indonesia ialah 53,4 tahun.

Calon presiden yang beredar saat ini berada di atas usia rata-rata tersebut. Ganjar Pranowo lahir pada 28 Oktober 1968 atau saat ini berusia 55 tahun. Anies Baswedan setahun lebih muda daripada Ganjar. Anies saat ini berusia 54 tahun, ia lahir pada 7 Mei 1969. Capres paling senior ialah Prabowo Subianto yang paling senior. Purnawirawan berpangkat letnan jenderal TNI ini lahir pada 17 Oktober 1951 atau saat ini dia berusia 72 tahun.

Perlukah dibatasi usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden? UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan batas usia minimal calon pemimpin negeri ini. Akan tetapi, undang-undang justru mengatur batas usia minimal ialah 40 tahun.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Tidak ada argumentasi yang kuat untuk membatasi usia minimal 40 tahun. Semata-mata berdasarkan kesepakatan subjektif para pembuat undang-undang. Dokumen pembahasan RUU Pemilu hanya memuat usulan orang per orangan dari fraksi-fraksi di DPR yang menyebutkan pemimpin yang ideal itu matang pada usia 40 tahun.

Pemimpin ideal sebelumnya berusia minimal 35 tahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, kedua undang-undang itu mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden, menyebutkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Dengan demikian, batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden bisa diubah-ubah berdasarkan kesepakatan pembuatan undang-undang. Saat ini muncul keinginan untuk mengubah batas minimal dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menghendaki batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden 35 tahun.

Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga menggugat batas usia minimum tersebut. Mereka menghendaki mereformulasi syarat calon presiden dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Pasal 169 huruf q diusulkan berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ada persamaan argumentasi di balik gugatan batas usia minimum yang dinilai bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945. Ketentuan yang dinilai tidak sejalan itu ialah prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.

Terkait batas usia pejabat negara sudah berkali-kali digugat di Mahkamah Konstitusi. Pandangan Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya ialah jika UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum. Itu artinya UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Kebijakan pembatasan usia minimum dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada.

Meski dianggap sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka, menurut Mahkamah Konstitusi, pengaturan batas usia itu dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.

Menelaah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia minimal dalam berbagai jabatan, kiranya bisa diprediksi hasil akhirnya. Bisa saja Mahkamah Konstitusi beranggapan hal itu sebagai kebijakan pembuat undang-undang yang tidak bisa diintervensi. Jika itu yang terjadi, masih jauh dari harapan bahwa bangsa ini dipimpin presiden dan wakil presiden berusia minimal 35 tahun.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.