Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Ilmu Niradab

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
02/5/2023 05:00
Ilmu Niradab
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

WAJAH tertunduk lesu, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dan memakai masker. Itulah penampilan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH saat diperlihatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

APH membetot perhatian publik saat menulis ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dalam sebuah diskusi di media sosial (Facebook). "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan AP Hasanuddin di Facebook.

Ancaman membunuh warga Muhammadiyah itu terjadi karena perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah. Ancaman itu diungkapkannya dalam media sosial di dinding halaman Facebook peneliti BRIN Thomas Djamaluddin. Ujaran di media sosial itu berbuntut, APH kemudian dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Mabes Polri, Selasa (25/4).

Atas perbuatannya, APH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Meski polisi meyakini APH tidak akan benar-benar mewujudkan ancamannya karena tersangka seorang ilmuwan, peneliti muda itu tetap menjalani proses hukum. "Ada kemungkinan yang bersangkutan melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh? Saya rasa tidak karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Vivid mengatakan APH tidak betul-betul berniat membunuh warga Muhammadiyah terkait dengan beda pendapat soal penetapan Idul Fitri 2023. Pasalnya, ia memiliki latar belakang sebagai seorang ilmuwan. "Kemudian, ada kemungkinan yang bersangkutan melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh? Saya rasa tidak karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan," tandas Vivid.

APH sudah menyampaikan permohonan maaf. BRIN pun sudah memeriksanya dalam sidang etik. APH dinyatakan melanggar kode etik dan tengah menunggu sanksi yang akan dijatuhkannya. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada BRIN agar menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN APH dan Thomas Djamaluddin. Rekomendasi penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin berat itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, hal yang memberatkan hukuman kedua peneliti BRIN itu ialah tindakan mereka berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia. Sebagai ASN, jelasnya, kedua peneliti tersebut semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik saat berada di dalam maupun di luar kedinasan.

APH ialah tersangka kesekian yang terjerat oleh hukum akibat tidak bijak bermedia sosial. Namun, untuk kategori seorang ilmuwan, itu termasuk peristiwa langka dalam perkara ancaman pembunuhan di media sosial meskipun main-main atau bercanda. Seorang ilmuwan sepatutnya tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, baik di alam nyata atau media sosial, seperti ujaran kebencian dan menebar hoaks.

Bila disimak, pernyataan APH di media sosial itu tak ada kesan bercanda. Secara kebahasaan, narasinya tegas dengan diimbuhi tanda seru. Bahkan, dia siap meladeni siapa pun yang menyeretnya ke jalur hukum dengan ancaman pasal pembunuhan. Dia mengaku sudah capek dengan kegaduhan terkait dengan perbedaan penetapan 1 Syawal.

Seorang ilmuwan dalam ranah sosial kemasyarakatan bukan orang sembarangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ilmuwan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda. Maknanya ada dua, yakni orang yang ahli atau banyak pengetahuannya mengenai ilmu dan orang yang berkecimpung dalam ilmu pengetahuan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, pengertian ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.

Namun, ilmu bukan segalanya. Sejak kecil kita diajari orangtua kita adab (akhlak) terlebih dahulu, seperti tidak boleh bicara kasar, keras, atau kotor, dan hormat kepada orangtua, teman sebaya, atau orang yang lebih tua, dan bila memberi atau menerima sesuatu dari orang lain harus dengan tangan kanan. Selain itu, sebelum makan atau tidur harus berdoa kepada Yang Mahakuasa. Serangkaian adab tersebut diajarkan sebelum kita dimasukkan ke sekolah taman kanak-kanak atau sekolah dasar.

Ilmuwan ialah makhluk istimewa. Ia tidak hanya kaya dengan ilmu, tetapi juga kaya dengan adab. Keadaban itu tak lepas karena sikap ilmiah yang harus dimiliki seorang ilmuwan, yakni bersikap terbuka (open mind), objektif, jujur, tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, rasa ingin tahu yang tinggi, berpikir kritis, kreatif, dan tidak su'udzon (berprasangka buruk/suuzan). Di era media sosial ketika dunia dikendalikan dengan jari, di situlah kerawanan terjadi. Jari acap kali mendahului otak, dan otak sering kali menyalip perasaan (hati). Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menyatakan adab yang baik terbentuk karena tiga faktor, yakni watak, kebiasaan, dan pendidikan. Waspadalah, jarimu harimaumu. Tabik!



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?