Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
SELAMA 6 jam, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya pembacaan putusan untuk tardakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kemarin. Hakim Wahyu memvonis mati Sambo. Vonis hakim itu lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sambo hukuman seumur hidup. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu sembari mengetuk palu.
Wahyu menjelaskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sambo dinilai melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keberanian Hakim Ketua Wahyu dan anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono berlanjut. Penjatuhan vonis yang bersifat ultra petita (di atas tuntutan jaksa) juga dikenai kepada Putri Candrawathi dalam kasus yang sama. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu. Vonis untuk istri Sambo itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa delapan tahun penjara.
Hakim Wahyu mengambil jalan istikamah sekaligus ijtihad, yakni penetapan hukum yang diyakini kebenarannya meski melampaui tuntutan jaksa. Secara harfiah, ultra petita berasal dari bahasa Latin. Ultra artinya melebihi, melampaui, ekstrem sekali. Sementara itu, petita yang artinya permohonan. Ultra petita pada intinya ialah melebihi apa yang diminta. Dalam praktiknya, ultra petita ada yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan.
Putusan ultra petita yang dibolehkan dengan syarat putusan pidana tersebut tidak melebihi batas ancaman pidana maksimum ataupun di bawah ancaman minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, putusan ultra petita yang tidak diperbolehkan ialah putusan yang dijatuhkan hakim di luar pasal yang didakwakan jaksa. Putusan pidana yang dijatuhkan hakim melebihi ancaman maksimum atau di bawah ancaman minimum yang dituangkan dalam pasal undang-undang hukum pidana yang digunakan jaksa dalam dakwaannya.
Vonis mati terhadap Sambo dan vonis 20 tahun untuk Putri membuat sejumlah kalangan kecele. Pasalnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan dinilai tidak akan berani memberikan putusan hukuman tersebut, terutama untuk Sambo. Terlebih lagi, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada gerakan ‘bawah tanah’ yang memengaruhi putusan terhadap Sambo dan kawan-kawan.
Selama persidangan, Hakim Wahyu menyedot perhatian publik. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan itu kerap memberikan pertanyaan atau pernyataan tajam kepada para terdakwa. Hakim berusia 46 tahun yang selalu tampil mengenakan masker itu sempat kesal kepada terdakwa Kuat Ma'ruf yang diduga kerap berbohong di persidangan. "Kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal (jujur), ceritanya enggak seperti ini, paham? Tidak akan 95 polisi yang akan disidang etik kalau saudara bicara seperti itu," tandas Hakim Wahyu.
Keberanian Wahyu dan anggota majelis hakim patut diacungi jempol setinggi-tingginya. Publik masih berharap keberanian mereka dalam memberikan vonis ringan untuk terdakwa sang eksekutor yang juga ajudan Sambo, Richard Eliezer. Dia sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun. Eliezer dinilai banyak berperan dalam membuka jalan terang kasus pembunuhan keji tersebut.
Penegakan hukum tidak berdimensi tunggal. Menurut Gustav Radbruch, penegakan hukum harus memenuhi triad (tritunggal), yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility, purposiveness). Vonis mati untuk Sambo memiliki banyak makna. Langit tak perlu runtuh untuk menegakkan nyali mengetuk palu keadilan. Tabik!
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved