Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Takhta Pak Kades

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
31/1/2023 05:00
Takhta Pak Kades
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

"MASA jabatan enam tahun bukan waktu yang cukup untuk membangun desa. Belum habis masa jabatan sudah ada pencalonan lagi. Konsentrasi kami terganggu. Idealnya masa jabatan sembilan tahun sehingga kami bisa membangun desa dengan baik," kata seorang kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Dia adalah salah satu dari ribuan kepala desa yang berunjuk rasa ke Senayan. Mereka menuntut agar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.Tuntutan senada muncul lagi dalam demonstrasi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Dalam ketentuan itu (Pasal 2) disebutkan perpanjangan masa jabatan tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Namun, jika masa jabatan menjadi sembilan tahun, perpanjangan masa jabatan hanya dua kali. Alhasil, total masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.

Jabatan kepala desa di kampung adalah takhta yang prestisius. Untuk menjadi kepala desa, selain faktor ketokohan, faktor fulus pun ikut menentukan seseorang terpilih atau tidak. Jika dibandingkan antara ketokohan dan fulus, faktor ketokohan sering terkesampingkan.

Calon dengan elektabilitas tinggi tanpa dibarengi faktor isi tas bisa terjungkal juga dalam pemilihan. Sebagian besar masyarakat desa masih mudah ditaklukkan dengan guyuran rupiah. Namun, tidak semua masyarakat desa seperti itu. Ada pula kepala desa yang terpilih karena benar-benar mumpuni, yakni muda, inovatif, aspiratif, dan visioner.

Untuk menjadi calon kepala desa tidaklah sulit. Berdasarkan Pasal 33 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, syaratnya antara lain berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Minat untuk menjadi calon kepala desa tidak pernah padam. Hiruk pikuk di desa menjelang kontestasi calon kepala desa sungguh terasa. Baliho semarak di mana-mana. Terlebih saat perhelatan berlangsung. Bahkan, tidak jarang terjadi tawuran antarpendukung.

Selain gengsi yang disandang, jabatan kepala desa pun menerima gaji sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a (Pasal 8 ayat (2) PP No 11 Tahun 2019).

Tak hanya itu, menurut Pasal 100 PP No 11/2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Gayung pun bersambut terkait dengan tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun. Sejumlah partai politik di Senayan mendukung tuntutan para kepala desa tersebut.

Sambutan sejumlah partai terhadap para kepala desa itu boleh jadi merupakan simbiosis mutualisme. Para kepala desa memanfaatkan momentum Pemilu 2024, sementara partai politik juga ingin menarik simpati sebesar-besarnya untuk menggaet suara dari kepala desa yang notabene memiliki pengaruh di desa.

Namun, seyogianya sebuah regulasi, apalagi setingkat undang-undang, jangan terlalu cepat berubah. Kiranya perlu diapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terhadap tuntutan tersebut. Presiden mengatakan masa jabatan kades sudah dibatasi hanya enam tahun dan bisa dijabat selama tiga periode. Ketentuan soal itu, kata Jokowi, telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Yang jelas undang-undang sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode, prosesnya silakan di DPR," ucap Jokowi saat meninjau sodetan Sungai Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/1).

Lama atau singkat sebuah jabatan adalah relatif. Singkat bisa bermakna apabila waktu yang ditetapkan digunakan sebaik-baiknya untuk merealisasikan program kerja. Lama jabatan bisa tidak bermakna apabila disia-siakan, program tidak jelas, intrik politik, korupsi, dan abuse of power lainnya.

Potensi penyalahgunaan kekuasaan kepala desa sangat besar jika kita melihat jumlah dana desa yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Dana desa pada 2022 sebesar Rp68 triliun atau naik 8,3% ketimbang periode yang sama di 2021. Adapun besaran dana desa sekitar Rp900 juta per desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kasus korupsi dana desa cukup mendominasi. ICW menyebut pada 2021, aparat penegak hukum menangani 154 kasus terkait bancakan anggaran desa. Pada 2022, jumlahnya bahkan meningkat menjadi 183 kasus.

Ada sejumlah model kepala desa dalam konteks kepemimpinan, yaitu pemimpin yang biasa-biasa saja memberi tahu, pemimpin yang baik menjelaskan, pemimpin yang unggul mendemonstrasikan, dan pemimpin yang hebat menginspirasi. Tabik!



Berita Lainnya
  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik