Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Takhta Pak Kades

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
31/1/2023 05:00
Takhta Pak Kades
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

"MASA jabatan enam tahun bukan waktu yang cukup untuk membangun desa. Belum habis masa jabatan sudah ada pencalonan lagi. Konsentrasi kami terganggu. Idealnya masa jabatan sembilan tahun sehingga kami bisa membangun desa dengan baik," kata seorang kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Dia adalah salah satu dari ribuan kepala desa yang berunjuk rasa ke Senayan. Mereka menuntut agar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.Tuntutan senada muncul lagi dalam demonstrasi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Dalam ketentuan itu (Pasal 2) disebutkan perpanjangan masa jabatan tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Namun, jika masa jabatan menjadi sembilan tahun, perpanjangan masa jabatan hanya dua kali. Alhasil, total masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.

Jabatan kepala desa di kampung adalah takhta yang prestisius. Untuk menjadi kepala desa, selain faktor ketokohan, faktor fulus pun ikut menentukan seseorang terpilih atau tidak. Jika dibandingkan antara ketokohan dan fulus, faktor ketokohan sering terkesampingkan.

Calon dengan elektabilitas tinggi tanpa dibarengi faktor isi tas bisa terjungkal juga dalam pemilihan. Sebagian besar masyarakat desa masih mudah ditaklukkan dengan guyuran rupiah. Namun, tidak semua masyarakat desa seperti itu. Ada pula kepala desa yang terpilih karena benar-benar mumpuni, yakni muda, inovatif, aspiratif, dan visioner.

Untuk menjadi calon kepala desa tidaklah sulit. Berdasarkan Pasal 33 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, syaratnya antara lain berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Minat untuk menjadi calon kepala desa tidak pernah padam. Hiruk pikuk di desa menjelang kontestasi calon kepala desa sungguh terasa. Baliho semarak di mana-mana. Terlebih saat perhelatan berlangsung. Bahkan, tidak jarang terjadi tawuran antarpendukung.

Selain gengsi yang disandang, jabatan kepala desa pun menerima gaji sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a (Pasal 8 ayat (2) PP No 11 Tahun 2019).

Tak hanya itu, menurut Pasal 100 PP No 11/2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Gayung pun bersambut terkait dengan tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun. Sejumlah partai politik di Senayan mendukung tuntutan para kepala desa tersebut.

Sambutan sejumlah partai terhadap para kepala desa itu boleh jadi merupakan simbiosis mutualisme. Para kepala desa memanfaatkan momentum Pemilu 2024, sementara partai politik juga ingin menarik simpati sebesar-besarnya untuk menggaet suara dari kepala desa yang notabene memiliki pengaruh di desa.

Namun, seyogianya sebuah regulasi, apalagi setingkat undang-undang, jangan terlalu cepat berubah. Kiranya perlu diapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terhadap tuntutan tersebut. Presiden mengatakan masa jabatan kades sudah dibatasi hanya enam tahun dan bisa dijabat selama tiga periode. Ketentuan soal itu, kata Jokowi, telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Yang jelas undang-undang sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode, prosesnya silakan di DPR," ucap Jokowi saat meninjau sodetan Sungai Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/1).

Lama atau singkat sebuah jabatan adalah relatif. Singkat bisa bermakna apabila waktu yang ditetapkan digunakan sebaik-baiknya untuk merealisasikan program kerja. Lama jabatan bisa tidak bermakna apabila disia-siakan, program tidak jelas, intrik politik, korupsi, dan abuse of power lainnya.

Potensi penyalahgunaan kekuasaan kepala desa sangat besar jika kita melihat jumlah dana desa yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Dana desa pada 2022 sebesar Rp68 triliun atau naik 8,3% ketimbang periode yang sama di 2021. Adapun besaran dana desa sekitar Rp900 juta per desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kasus korupsi dana desa cukup mendominasi. ICW menyebut pada 2021, aparat penegak hukum menangani 154 kasus terkait bancakan anggaran desa. Pada 2022, jumlahnya bahkan meningkat menjadi 183 kasus.

Ada sejumlah model kepala desa dalam konteks kepemimpinan, yaitu pemimpin yang biasa-biasa saja memberi tahu, pemimpin yang baik menjelaskan, pemimpin yang unggul mendemonstrasikan, dan pemimpin yang hebat menginspirasi. Tabik!



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.