Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Sumpah Palsu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/11/2022 05:00
Sumpah Palsu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BOHONG di Dunia ialah judul buku Buya Hamka. Isi buku yang ditulis 73 tahun silam itu masih relevan. Lebih relevan lagi dengan tuduhan saksi berbohong pada persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata Hamka, tidak ada satu sifat yang lebih rendah dan hina daripada bohong. Kelemahan seorang pembohong, menurut Hamka, ialah jadi pelupa. Orang yang benar tidak lupa karena kebenaran itu senantiasa terekam dalam otaknya.

Nasihat Hamka tak lekang oleh waktu. Kata dia, orang yang berani berkata terus terang ialah orang yang mendidik jiwanya untuk merdeka. Orang yang berani menerima perkataan orang yang berterus terang ialah orang yang membimbing jiwanya kepada kemerdekaan. Oleh sebab itu, kebenaran merupakan kemerdekaan.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diharapkan untuk berkata terus terang. Karena itulah mereka mengucapkan sumpah, "Saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya."

Fakta berkata lain. Hakim dan jaksa pun mengingatkan para saksi untuk tidak berbohong. Ada saksi yang diancam untuk dipidanakan karena dinilai telah berbohong.

Sidang yang digelar pada 31 Oktober menghadirkan saksi Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Susi menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Susi dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga perjalanan kembali dari Magelang ke Jakarta sebelum Nofriansyah ditembak. Keterangan Susi dianggap tidak konsisten dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP.

Penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa saksi Susi tidak berkata jujur. Ia pun meminta majelis hakim agar Susi dipidana karena telah memberikan keterangan palsu. Majelis hakim pun menyatakan telah mencatatnya.

Giliran jaksa yang meminta majelis hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Majelis hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka. Mohon izin dicatat panitera," kata jaksa pada saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).

Saksi dihadirkan ke persidangan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Ia harus berkata jujur karena menyangkut dan menentukan nasib seseorang yang menjadi terdakwa.

Arti penting saksi, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Saksi Susi dan Kodir dihadirkan ke persidangan tentu saja karena ada relevansi kesaksian mereka dengan perkara pidana yang sedang diproses. Karena itulah mereka sangat diharapkan untuk tidak berbohong alias memberikan keterangan palsu.

Memberi keterangan palsu dalam persidangan hakikatnya ialah kejahatan yang diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, jika keterangan palsunya merugikan terdakwa/tersangka, diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Ancaman penjara untuk keterangan palsu itu sejalan dengan pemikiran Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan di dalam pengadilan dianggap lebih serius jika dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan.

Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat.

Alasan yang kuat itu antara lain jika keterangan saksi dalam sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara. Pada saat ada perbedaan itu, hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kian menarik ke depannya. Menarik, apakah hakim benar-benar menetapkan saksi Susi dan Kodir sebagai tersangka atau tidak.

Jangan sampai ancaman penetapan tersangka untuk saksi yang diduga berbohong itu hanya bumbu-bumbu penyedap persidangan. Kiranya pendapat SR Sianturi dijadikan rujukan bahwa berbohong dalam persidangan sebagai sebuah kejahatan sumpah palsu karena di dalamnya mengandung sumpah dan ada sesuatu yang palsu di dalamnya.

Pepatah Arab yang dikutip Buya Hamka bisa direnungkan oleh para saksi. "Tinggalkanlah berbohong meskipun pada mulanya engkau memandang berbohong itu akan memberi manfaat bagi dirimu, Padahal, pada hakikatnya, ia mendatangkan bahaya. Berkatalah benar meskipun pada mulanya engkau memandang berkata benar akan memberi bahaya. Padahal, pada hakikatnya, ia akan memberi manfaat padamu."

 

 



Berita Lainnya
  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.