Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Tatkala Suami Menjadi Serigala

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/10/2022 05:00
Tatkala Suami Menjadi Serigala
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini sudah menetapkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Penetapan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang itu disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 23 September 2004. Sudah 18 tahun berjalan, undang-undang itu belum mampu menekan KDRT.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang 2004-2021 ada 544.452 KDRT. Dalam lima tahun terakhir, hingga 2021, terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal. Dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT dan selalu berada di atas angka 70%.

KDRT, berdasarkan definisi UU 23/2004, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 5 UU 23/2004 melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Ancaman pidana atas kekerasan fisik tidaklah main-main. Diancam pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Jika korban sampai jatuh sakit atau luka berat, diancam penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Cinta yang menjelma benci hakikat KDRT. Penyebabnya ialah suami merasa selalu menang atas istri. Suami menganggap memiliki raga hingga kehendak istri. Anggapan seperti itulah yang mendorong suami menjadi serigala bagi istrinya.

Thomas Hobbes menjelaskan manusia merupakan makhluk yang dikuasai dorongan-dorongan irasional dan anarkistis serta mekanistis yang saling mengiri dan membenci sehingga menjadi kasar, jahat, buas, dan pendek pikir. Homo homini lupus, manusia ialah serigala bagi yang lain.

Kiranya negara tidak boleh lelah melakukan advokasi untuk mencegah terjadinya KDRT. Apalagi, berdasarkan data Komnas Perempuan yang dirilis pada 8 Maret 2022, pelaku kekerasan semakin meluas.

Pelaku kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, menurut Komnas Perempuan, ialah pejabat publik, ASN, tenaga media, anggota TNI, dan anggota Polri. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan kelompok yang seharusnya jadi pelindung, teladan, dan pihak yang dihormati ini sekitar 9% dari jumlah total pelaku.

Tidak kalah pentingnya untuk disorot ialah KDRT yang dilakukan figur publik. Kasus teranyar ialah artis bernama Lestiani alias Lesti Kejora melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Ibu satu anak itu mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya yang juga selebritas, Rizky Billar, setelah diduga berselingkuh.

Dalam laporannya ke polisi disebutkan bahwa saat Lesti menyinggung perselingkuhan, ia meminta terlapor memulangkannya ke rumah orangtuanya. Terlapor yang emosi kemudian mendorong dan membanting tubuh korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Tindakan tersebut dilakukan terlapor berulang-ulang.

Selanjutnya, terlapor disebutkan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali. Akibat kekerasan itu, Lesti mengeluhkan sakit di tangan kanan, leher, dan bagian tubuh lainnya.

Kasus KDRT masih saja terus terjadi setelah 18 tahun UU 23/2004 berlaku. Untuk memutus rantai kekerasan, korban harus didukung agar berani bersuara dan melaporkan kasusnya.

Sebagian masyarakat masih menganggap KDRT sebagai urusan privat. Ada pula sebagian orang tidak mau membawa kasus KDRT ke ranah hukum karena hal itu dianggap membuka aib keluarga.

Kalaupun korban sampai melapor, proses hukumnya belum tentu sampai ke meja hijau. Sejumlah kasus KDRT berhenti di tengah jalan karena korban mencabut laporannya karena berbagai pertimbangan.

Tugas negara ialah mengedukasi masyarakat agar korban KDRT harus berani bersuara. Biasanya, jika kasusnya menjadi viral di media sosial, penanganan KDRT jauh lebih cepat.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.