Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Hakim yang tidak Agung

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/9/2022 05:00
Hakim yang tidak Agung
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap agar memutus perkara kasasi dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.

Putusan perkara dimaksud Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, dimuat di website Mahkamah Agung. Disebutkan perkara itu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 31 Mei 2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Kata teman saya, hebat nian Sudrajad Dimyati. Meski hanya sebagai anggota majelis hakim, Sudrajad mampu menentukan putusan sesuai dengan yang dimintakan pemberi suap.

Putusan itu tertera di halaman 9. Isinya, pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin putusan 'mengadili sendiri', antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Teman saya yang membacakan secara lengkap putusan sebanyak 11 halaman itu tampak tertegun sebab putusan itu dimulai dengan irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tapi ujung-ujungnya duit. Ia berharap agar KPK memeriksa semua hakim yang terlibat dalam perkara itu.

Kata teman saya, meski kelak terbukti bahwa putusan pailit Koperasi Intidana dipengaruhi uang, putusan itu tetap dinyatakan sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Begitu berkuasanya hakim yang disapa 'yang mulia' dalam persidangan. Ia dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia sehingga dibenarkan menjatuhkan vonis mati seseorang sampai membangkrutkan perusahaan.

Ada keutamaan yang mesti dimiliki wakil Tuhan di Mahkamah Agung. Keutamaan itu tertera dalam Pasal 6A UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Dirumuskan bahwa hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Selama menjadi 'yang mulia', hakim terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tertuang dalam Keputusan Bersama antara MA dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Disebutkan bahwa wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Faktanya jauh panggang dari api, tidak sedikit hakim yang jatuh dalam percobaan perbuatan tercela. Selama semester pertama 2022, Komisi Yudisial menjatuhkan delapan usul sanksi kepada 11 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebelumnya, sepanjang Januari hingga November 2021, KY menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku menuntun hakim untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim ialah suatu kemuliaan (officium nobile).

Tuntunan itu sejalan dengan pandangan Immanuel Kant bahwa kehormatan, martabat, dan perilaku hakim akan tetap tegak, luhur, dan terjaga ketika hakim dalam menjalankan profesinya tidak saja mendasarkan diri sebagai manusia dalam bekerja dan berpikir dalam memeriksa, mengadili, dan memutus kasus yang mempertimbangkan teknis yuridis, tetapi juga prinsip-prinsip etis. Prinsip-prinsip etis itulah yang kerap diterabas.

Hakim yang baik, meminjam Odette Buitendam, tidak lahir dengan sendirinya, tapi melalui pembentukan. Pembentukan itu didapat lewat mekanisme rekrutmen. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Sudrajad Dimyati yang kini tidak pantas menyandang sebutan wakil Tuhan itu juga mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2013. Meski diterpa isu suap di toilet, Sudrajad tetap melenggang kangkung ke Mahkamah Agung.

Sebaik-baiknya mekanisme rekrutmen yang ada, tanpa melibatkan partisipasi publik secara sungguh-sungguh, hasil akhirnya mengalir ke laut. Jika itu yang terjadi, fit and proper test terhadap calon hakim agung bukan sebuah proses pencarian untuk menemukan keagungan. Itu ialah proses adu kepintaran untuk menemukan dosa yang mati-matian disembunyikan. Termasuk mati-matian menyembunyikan isu suap di toilet yang diduga melibatkan Sudrajad.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?