Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kekompakan Duo Komnas

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
06/9/2022 05:00
Kekompakan Duo Komnas
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEBERADAANNYA sangat mulia, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Itulah tujuan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

Tak kalah mulianya ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No 65/2005.

Berdasar perpres tersebut, mandat utama kerja-kerja Komnas Perempuan ialah, pertama, melaksanakan pengkajian dan penelitian. Kedua, pemantauan dan pencarian fakta serta pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Ketiga, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Keempat, mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.

Kini, kedua lembaga negara yang bertugas mengangkat harga dan martabat manusia Indonesia membuat geger karena temuan dan rekomendasinya bahwa diduga terdapat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Kontan saja publik berang dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal, tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi serta penodongan senjata dengan terlapor Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan Sambo sebelumnya.

Penyidik Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka diduga melanggar Pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan hendaknya tidak memakai ‘kacamata kuda’ bahkan terkesan mengikuti irama gendang yang ditabuh para tersangka, khususnya Putri, setelah skenario ‘Duren Tiga’ gatot alias gagal total.

Pengakuan boleh saja didengar, tapi harus melihat kualitas pengakuan dan alat bukti yang menyertainya meski urusan alat bukti bukan kewajiban kedua lembaga tersebut untuk membuktikannya. Terlebih profiling tersangka Putri yang mengaku malu mendapat kekerasan seksual ialah bagian dari aktor pembunuhan berencana yang terancam hukuman mati. Dia pun seharusnya memberikan contoh sebagai istri seorang jenderal yang mengerti hukum seharusnya melapor kepada kepolisian setempat atas kasus yang menimpanya.

Beruntunglah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ‘pasang badan’. Lembaga yang berdiri pada 2008 itu menemukan tujuh kejanggalan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Setidaknya, itu yang didapati LPSK setelah melakukan asesmen Putri Candrawathi dan saksi lainnya.

Keadilan seharusnya menjadi titik pijak bagi Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Keadilan, menurut Aristoteles, dapat tercipta Ketika kita mematuhi hukum karena pada dasarnya hukum tercipta demi kebahagiaan masyarakat. Tak ada kebahagiaan masyarakat jika keadilan runtuh. Aristoteles menyebutkan orang yang tidak adil ialah orang yang mengambil lebih banyak bagiannya dari orang lain.

Seorang terpelajar, kata Pramoedya Ananta Toer, harus berbuat adil sejak dalam pikiran. Terlebih lagi perbuatan. Tabik!



Berita Lainnya
  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik