Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Kekompakan Duo Komnas

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
06/9/2022 05:00
Kekompakan Duo Komnas
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEBERADAANNYA sangat mulia, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Itulah tujuan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

Tak kalah mulianya ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No 65/2005.

Berdasar perpres tersebut, mandat utama kerja-kerja Komnas Perempuan ialah, pertama, melaksanakan pengkajian dan penelitian. Kedua, pemantauan dan pencarian fakta serta pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Ketiga, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Keempat, mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.

Kini, kedua lembaga negara yang bertugas mengangkat harga dan martabat manusia Indonesia membuat geger karena temuan dan rekomendasinya bahwa diduga terdapat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Kontan saja publik berang dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal, tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi serta penodongan senjata dengan terlapor Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan Sambo sebelumnya.

Penyidik Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka diduga melanggar Pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan hendaknya tidak memakai ‘kacamata kuda’ bahkan terkesan mengikuti irama gendang yang ditabuh para tersangka, khususnya Putri, setelah skenario ‘Duren Tiga’ gatot alias gagal total.

Pengakuan boleh saja didengar, tapi harus melihat kualitas pengakuan dan alat bukti yang menyertainya meski urusan alat bukti bukan kewajiban kedua lembaga tersebut untuk membuktikannya. Terlebih profiling tersangka Putri yang mengaku malu mendapat kekerasan seksual ialah bagian dari aktor pembunuhan berencana yang terancam hukuman mati. Dia pun seharusnya memberikan contoh sebagai istri seorang jenderal yang mengerti hukum seharusnya melapor kepada kepolisian setempat atas kasus yang menimpanya.

Beruntunglah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ‘pasang badan’. Lembaga yang berdiri pada 2008 itu menemukan tujuh kejanggalan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Setidaknya, itu yang didapati LPSK setelah melakukan asesmen Putri Candrawathi dan saksi lainnya.

Keadilan seharusnya menjadi titik pijak bagi Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Keadilan, menurut Aristoteles, dapat tercipta Ketika kita mematuhi hukum karena pada dasarnya hukum tercipta demi kebahagiaan masyarakat. Tak ada kebahagiaan masyarakat jika keadilan runtuh. Aristoteles menyebutkan orang yang tidak adil ialah orang yang mengambil lebih banyak bagiannya dari orang lain.

Seorang terpelajar, kata Pramoedya Ananta Toer, harus berbuat adil sejak dalam pikiran. Terlebih lagi perbuatan. Tabik!



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.