Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Suka Menyiksa Hewan Gejala Awal Psikopat

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
22/8/2022 05:00
Suka Menyiksa Hewan Gejala Awal Psikopat
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BANGSA yang besar ada kriterianya. Kata Bung Karno, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Lain lagi kata Mahatma Gandhi. Kata pemimpin spiritual asal India ini, kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari cara hewan diperlakukan.

Dinilai dari cara memperlakukan hewan, harus jujur diakui, bangsa ini belum masuk kategori bangsa yang besar. Masih banyak warga yang memperlakukan hewan sekehendak hati.

Berdasarkan riset Asia for Animal Coalition sejak Juli 2020 sampai Agustus 2021, Indonesia menempati peringkat pertama di dunia tentang unggahan konten penyiksaan hewan di media sosial, diikuti oleh Amerika Serikat dan Australia pada peringkat kedua dan ketiga. Aplikasi yang banyak digunakan untuk mengunggah konten penyiksaan ialah Youtube, Facebook, dan Tiktok.

Kasus terbaru ialah seorang jenderal bintang satu diduga menembak kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung pada 16 Agustus 2022. ‘Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak. Lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tau? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022’, tulis akun Instagram @rumahsinggahclow.

Menghormati hak asasi hewan salah satu jalan menuju kehidupan yang benar. Benarlah kata ilmuwan Albert Einstein, jika seseorang menginginkan kehidupan yang benar, tindakan pantang pertamanya ialah melukai hewan.

Indonesia sesungguhnya sudah mempunyai regulasi yang melarang setiap orang untuk menyiksa hewan. Regulasi itu ialah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 66A ayat (1) undang-undang itu menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Aturan lebih rinci terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Pasal 83 ayat (2) menyebutkan bahwa kesejahteraan hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus, dari rasa sakit, cedera, dan penyakit, dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan, dari rasa takut dan tertekan, dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Mengapa setiap orang dilarang menganiaya hewan? CO-Founder dan CEO Natha Satwa Nusantara Davina Veronica mengingatkat bahwa penyiksaan terhadap hewan tidak semata-mata menunjukkan kepribadian yang rusak, tetapi ada hal yang lebih laten dari itu. Tindakan penyiksaan itu juga dapat mengindikasikan seseorang memiliki kesehatan mental yang terganggu.

“Riset dalam bidang psikologi dan kriminologi, bahwa seseorang yang melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan tidak akan berhenti sampai di situ saja. Mereka juga akan sanggup menyiksa sesama manusia,” kata Davina kepada harian ini.

 

Sejumlah penelitian menyimpulkan ada hubungan kebiasaan menganiaya hewan dengan kecenderungan psikopat seseorang. Kajian Phillip Kavanagh menyebutkan penyiksaan terhadap hewan juga dapat mengindikasikan seseorang memiliki sifat dark triad (machiavellianism, narcissism, dan psychopathy). Phillp Kavanagh dalam studinya menyatakan bahwa sifat psikopat berhubungan dengan intensi seseorang menyakiti hewan dengan sengaja.

Jeffrey Lionel Dahmer adalah seorang pembunuh berantai dan peleceh seks asal Amerika Serikat. Dahmer membunuh 17 pria dan anak-anak antara 1978 dan 1991. Faktanya, Jeffrey Dahmer pada masa kecilnya suka membunuh hewan.

Kesimpulan yang ditulis hellosehat.com patut direnungkan bahwa penyiksaan hewan pada masa kecil cenderung menghasilkan orang dewasa dengan dark triad tipe psychopathy. Selain itu, penyiksaan pada hewan merupakan indikasi seseorang terkena antisocial personality disorder, yakni suatu gangguan kepribadian yang membuat penderitanya cenderung apatis terhadap norma yang berlaku.

Dark triad tipe psychopathy dan antisocial personality disorder disebutkan dapat menghasilkan satu tendensi untuk tidak hanya menyakiti hewan, tapi juga mampu menyakiti manusia tanpa rasa simpati dan empati yang muncul setelahnya.

Atas dasar itulah, siapa pun yang menyiksa hewan harus dibawa ke pengadilan. Masih ingat kasus Aris Tangkelabi yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan kematian? Ia melakukan tindak pidana penganiayaan dengan penyiraman soda api terhadap 6 anjing.

PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman percobaan 3 bulan penjara pada 23 Juni 2020. Jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman percobaan menjadi hukuman pidana penjara, yakni selama 3 bulan. Aris mengajukan kasasi. Putusan kasasi pada 24 Juni 2021 menolak permohonan Aris.

Robert Hare, psikolog forensik Kanada, mengingatkan bahwa kejahatan pengidap psikopat biasanya di awal ditunjukkan pada kekejaman terhadap hewan hingga pembiaran dan tindakan melukai orang-orang di sekelilingnya.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?