Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Wasit Pemilu Yes Pemain No

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Gro
02/8/2022 05:00
Wasit Pemilu Yes Pemain No
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Gro(MI/Ebet)

MACAM-MACAM gaya sembilan partai politik saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin. Mereka menampilkan ‘kesan pertama menggoda, selanjutnya terserah Anda’. Mirip tagline iklan baheula.

Posisi partai-partai politik itu baru sebatas 'calon' karena KPU harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Jika lolos kedua verifikasi tersebut, partai-partai itu baru dapat berlaga dalam Pemilu 2024.

Rombongan pertama ialah PDI Perjuangan. Mereka berjalan kaki dari Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Busana yang dikenakan ialah kebaya dan seragam PDI Perjuangan. Irama penuh semangat dari marching band pun ikut memeriahkan suasana. Rombongan partai yang dibidani Megawati Soekarnoputri ini membawa atribut berupa bendera PDI Perjuangan dan lambang burung Garuda.

Lain lagi dengan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Islam ini menyajikan ‘palang pintu’ dan hadrah atau iringan rebana di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Palang pintu merupakan tradisi khas masyarakat Betawi yang menggabungkan seni bela diri dan pantun. Selain itu, selawatan dan pekik takbir juga mewarnai kedatangan mereka ke kantor KPU.

Di sisi lain, Partai NasDem hadir dengan membawa bendera merah putih dan bendera NasDem. Elite partai besutan Surya Paloh ini mengenakan pakaian dengan warna senada khas Partai NasDem.

Pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. Sebanyak 16 partai politik per Minggu (31/7) telah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Besar harapan dari partai politik yang mendaftar dan rakyat Indonesia agar Pemilu 2024 berlangsung secara berkualitas, yakni minim pelanggaran dan memiliki tingkat partisipasi politik yang tinggi. Dengan demikian, pemerintahan yang berkuasa kelak memiliki legitimasi yang kokoh dan tak tergoyahkan.

Namun, semuanya berpulang kepada KPU. Lembaga ini diharapkan menjadi 'wasit' dalam pesta demokrasi pada 2024. Bukan 'pemain' demi memenangkan partai tertentu atau menangguk kenikmatan sesaat dari partai peserta pemilu atau proyek pemilu.

Tugas KPU sungguh berat. Masa depan bangsa dan negara berada di genggaman mereka.

Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tugas mereka, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, juga anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Seiring dengan harapan yang melambung tinggi kepada KPU, kekhawatiran terhadap KPU juga tak bisa dielakkan. Pasalnya, noktah hitam pernah dibuat oleh oknum KPU. Bahkan, nama-nama besar komisioner yang sebelumnya sebagai mantan aktivis atau guru besar, imannya juga meleleh dan melakukan praktik rasuah.

Lihat saja Ketua KPU periode 2001-2005 Nazarudin Syamsudin. Pada 2006, pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara. Guru Besar Ilmu Politik UI ini terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 dan pengelolaan dana rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar.

Masih di masa yang sama ketika KPU untuk pertama kalinya melakukan pemilihan presiden secara langsung pada 2004, Komisioner KPU Mulyana W Kusumah pada 2006 divonis 2 tahun 7 bulan penjara plus denda Rp50 juta. Mantan aktivis pemilu ini terbukti bersalah telah menyuap auditor BPK. Dia juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004.

Selain Mulyana, di era yang sama, komisioner Daan Dimara juga divonis divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada 2006. Daan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu Legislatif 2004.

Di masa yang sama, Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira divonis 4 tahun penjara plus denda Rp200 juta karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam Pemilu 2004. Selain komisioner, sejumlah pejabat KPU juga divonis bersalah terkait pelaksanaan Pemilu 2004 silam.

Setelah lama tak ada praktik lancung. Pada 8 Januari 2020, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Mahkamah Agung memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Wahyu dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Pemilu bukanlah tujuan, melainkan cara untuk mencapai tujuan.

Cara tentu saja haram hukumnya mengalahkan tujuan. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah penyelenggara pemilu. Keduanya harus menjadi 'wasit' yang adil untuk memilih nakhoda yang akan memimpin 270 juta jiwa (BPS, 2020) di Republik ini. Pemimpin nan negarawan. Bukan petugas partai. Bukan pula pemimpin kaleng-kaleng yang dilahirkan dari proses patgulipat. Tabik!



Berita Lainnya
  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.