Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Nikita bukanlah Kita

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
29/7/2022 05:00
Nikita bukanlah Kita
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BALITA itu baru berumur 2 tahun dan masih menyusu pada ibunya agar tumbuh menjadi anak sehat dan pintar. Namun, tidak seperti anak-anak yang lain, dia butuh perjuangan keras untuk mendapatkan ASI.

Ya, untuk bisa menyusu, sang balita terpaksa harus tinggal di rumah tahanan di Bandar Lampung. Tentu, dia bukan tahanan. Mana mungkin anak seusia dia berbuat kejahatan. Dia di rutan mengikuti ibunya yang menjadi tahanan dalam kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.

Sang ibu ditahan per 19 Mei 2022. Dua anak yang menjadi tanggungannya tak lantas membuat dia mendapatkan penangguhan penahanan. Akibatnya, satu anak lagi yang kelas 3 SD bahkan terpaksa tak bersekolah lagi.

Pada kurun waktu yang beriringan, di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, seorang bayi laki-laki umur 18 bulan menemani ibunya di penjara. Sang ibu tersandung hukum dalam perkara penganiayaan.

Anak-anak, apalagi bayi, jelas tak betah di tempat yang sempit, yang pengap. Wajar jika Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar mengabarkan bahwa sang bayi terus merengek, tak henti menangis. Sudah seminggu dia tinggal di tempat yang bukan pada tempatnya itu.

Dua tahun sebelumnya, empat emak-emak di Lombok Tengah, NTB, berurusan dengan hukum karena melempari pabrik tembakau. Mereka marah, lepas kendali, karena bau dari pabrik telah melampuai batas kesabaran.

Ibu-ibu itu ditahan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan. Yang membuat miris, dua dari mereka terpaksa harus membawa anak balita ke dalam penjara. Punya anak kecil bukan berarti lepas dari jeruji besi. Itulah yang mereka alami.

Ketiga kasus itu hanya sedikit contoh perkara ibu-ibu yang tetap ditahan meski punya anak kecil, kendati punya bayi. Mereka kebanyakan orang-orang biasa, rakyat jelata, tapi ada pula orang berkelas. Angelina Sondakh dan Vanessa Angel, amsalnya.

Keberadaan anak memang bukan penentu ditahan tidaknya tersangka atau terdakwa. Pasal 21 KUHAP mengatur, penahanan bisa dilakukan jika dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Syarat-syarat itu disebut syarat subjektif. Ada pula syarat objektif. Salah satunya, tindakan yang dilakukan diancam hukuman penjara lima tahun lebih.

Namun, anak bisa juga jadi pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Pun, ia dapat menjadi faktor penimbang untuk meringankan sang ibu. Suka-suka penegak hukum. Pinangki Sirna Malasari, misalnya.

Bagai mendapat durian runtuh, bekas jaksa itu mendapat keringanan hukuman dari vonis 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi hanya 4 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta. Salah satu alasan hakim tinggi, Pinangki masih mempunyai anak usia 4 tahun. Alasan yang mengundang tawa, dalih yang mencabik rasa keadilan publik.

Durian jatuhan rasanya manis, legit. Nikita Mirzani termasuk yang mendapatkan dan menikmatinya. Nyai, begitu dia disapa para penggemarnya, serupa Pinangki. Dia juga beruntung dalam urusan hukum karena punya anak kecil.

Nikita terantuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, Banten. Dia ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tak kooperatif. Dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma, penyidik menangkap artis kontroversial itu di sebuah mal di Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Saat ditangkap, Nikita sedang bersama anak bungsunya. Hingga sang ibu menjalani pemeriksaan di polres, sang anak ogah berpisah. Pun sampai Nikita akhirnya ditahan.

Namun, penahanan Nikita tak berusia panjang. Hanya sekitar 24 jam, dia lantas dibebaskan. Dia hanya dikenai wajib lapor selama penanganan perkara di kepolisian. Pertimbangan polisi, Nikita masih punya anak yang butuh perlindungan. Alasan kemanusiaan, itu bahasa kerennya.

Saya tidak peduli soal kasus Nikita. Itu urusan pribadi dia dan seterunya. Akan tetapi, pembatalan penahanan terhadapnya kiranya merupakan urusan publik. Keputusan kepolisian tak jadi menahan Nikita adalah persoalan keadilan. Persoalan yang seakan menegaskan bahwa prinsip equality before the law, semua sama di mata hukum, hanya sekadar katanya. Hanya kabarnya. Cuma konon.

Alasan polisi tak jadi menahan Nikita karena dianggap kooperatif saat diperiksa dipertanyakan. Kalau kooperatif, kenapa penyidik harus capek-capek menangkapnya? "Kasian polisinya bingung.... Dikerjain salah, gak dikerjain salah.... Berat memang kerja di negeri para dewa.'' Begitulah seorang warganet mengomentari berita dibatalkannya penahanan Nikita.

Pertimbangan polisi tak jadi menahan Nikita karena faktor anak juga dipersoalkan. Nikita sendiri mengaku tak terima disebut menjadikan anak sebagai tameng. Dia katanya sudah siap segala-galanya, yang berarti siap untuk ditahan.

Plato berujar bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura. Kiranya keadilan di negeri ini sering pura-pura. Di konstitusi digariskan hukum untuk semua, tapi realitasnya kerap hanya buat mereka yang berpunya. Yang punya harta, yang punya kuasa, yang punya nama.

Dulu, pada November 2020, tagar Nikita adalah Kita menggelegar. Dia dianggap mewakili kegeraman publik atas sambutan kepulangan Rizieq Shihab yang membuat tol Bandara Soekarno-Hatta lumpuh berjam-jam. Tapi dalam kasus terkini, rasanya Nikita bukanlah kita.

Nikita bukan emak-emak di Bandar Lampung, di Gowa, di Lombok Tengah, di tempat-tempat lain yang tetap ditahan kendati punya anak kecil. Entah karena apa, dia diposisikan berbeda oleh punggawa hukum yang seharusnya memperlakukan semua warga sama.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.