Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

BW dan Denny

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
16/7/2022 05:00
BW dan Denny
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SIAPA yang tak kenal Bambang Widjojanto? BW, itulah sapaan akrabnya. Dia ialah salah satu praktisi hukum terkenal di negeri ini, termasuk dalam dunia penegakan hukum kasus korupsi.

Kiprah Pak BW yang kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959, sungguh komplet. Dia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Dia pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias Kontras bersama almarhum Munir.

Pak BW pun salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sepak terjangnya di bidang HAM berbuah penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Kiprah Pak BW dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat diakui. Sederet peran penting pernah ia lakoni. Puncaknya, dia memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Bersama Ketua Abraham Samad dan tiga wakil ketua lainnya, yakni Adan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas, BW membuat KPK bertaji dan ditakuti.

Siapa yang tidak kenal Denny Indrayana? Sama seperti Pak BW, Mas Denny praktisi hukum tenar di Republik ini, termasuk dalam penegakan hukum kasus korupsi. Guru besar Universitas Gadjah Mada itu pernah menjabat Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Denny juga menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN. Pada 2009, dia menjadi Sekretaris Satgas Mafia Hukum. Lalu, pada 2011, mengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sulit untuk dimungkiri, BW dan Denny termasuk tokoh sentral dalam sekuel pemberantasan kasus-kasus korupsi. Belakangan, setelah cukup lama tenggelam dari pemberitaan, BW dan Denny kembali menjadi pusat perhatian. Namun, kali ini sorotan yang diarahkan berbeda. Peran yang dimainkan pun berubah. Dari protagonis menjadi antagonis.

Kalau dulu BW dan Denny berada di barisan pendekar antikorupsi, kini justru berdiri di samping pelaku dugaan kasus korupsi. Ya, BW dan Denny menjadi pengacara tersangka korupsi. Keduanya menjadi penasihat hukum Mardani H Maming.

Mardani ialah politikus PDIP eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia sekaligus Bendahara Umum PBNU. PBNU pula yang meminta BW dan Denny mendampingi Mardani dalam menghadapi KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Itu pengakuan BW dan Denny.

Mendampingi siapa pun yang terjerat kasus hukum ialah hak setiap penasihat hukum. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun di Kode Etik Advokat Indonesia bahkan diatur advokat dilarang menolak klien karena alasan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, dan kedudukan sosialnya.

Artinya, sah-sah saja BW dan Denny membela Mardani yang tersangka korupsi. Persoalannya, BW dan Denny bukanlah praktisi hukum biasa dalam kaitannya dengan perkara korupsi. Keduanya dikenal sangat getol, sangat gigih, melawan korupsi. Kalau sekarang membela tersangka korupsi, apa kata dunia? Terlebih BW.

Saat menjadi pimpinan KPK, BW begitu garang melawan para perampok uang negara. Dia sering tampil ke depan untuk mementahkan beragam jurus, bermacam-macam dalil penasihat hukum para tersangka KPK.

Dulu, BW selalu gaspol menepis tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi. Namun, kini ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Mardani, ialah bentuk kriminalisasi.

Dulu, BW selalu lantang bersuara bahwa setiap tindakan KPK murni didasarkan pada hukum. Bukan pada alasan politik, kekuasaan, atau yang lain. Namun, kini, dia menuduh KPK melakukan hal-hal di luar hukum.

Memang, tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar BW. Namun, tak elok kiranya dia yang pernah memimpin KPK berbalik melawan KPK. Memang, BW bukanlah mantan komisioner KPK pertama yang menjadi pengacara tersangka kasus korupsi. Sebelumnya ada Chandra M Hamzah. Namun, kasus yang ditangani Chandra bukan di KPK, melainkan di Kejaksaan Agung. Itu pun kiranya juga tak elok.

Bagaimana dengan Denny? Itu malah bukan kali pertama dia membela tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, pada 2008, dia menjadi penasihat hukum pengembang Meikarta yang berurusan dengan KPK.

Kiranya dunia sudah terbalik. Dulu Denny pernah menjadi musuh bersama para advokat karena dinilai menyudutkan mereka. Pada 2012 dia berkicau di Twitter, ‘Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi’.

Dalam cicitan lainnya, Denny menyerukan, ‘Lawan korupsi sejak pikiran. Pikiran normatif di tengah penegakan hukum koruptif adalah jebakan Batman yang membuat koruptor tertawa suka cita’.

Hadis mengumpamakan hati laksana bulu yang tertempel di pangkal pohon yang diubah embusan angin sehingga terbalik. Hati, komitmen, dan konsistensi sangat mudah berubah. Dulu begitu, sekarang begini. Dulu bersikap itu, sekarang bertindak ini.

BW dan Denny boleh punya alasan sendiri sehingga bersedia membela Mardani, sang tersangka korupsi. Padahal, jika mau, keduanya bisa menolaknya. Bukankah Pasal 3 huruf a kode etik mengatur bahwa advokat dapat menolak memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan/atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya?



Berita Lainnya
  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.