Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

BW dan Denny

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
16/7/2022 05:00
BW dan Denny
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SIAPA yang tak kenal Bambang Widjojanto? BW, itulah sapaan akrabnya. Dia ialah salah satu praktisi hukum terkenal di negeri ini, termasuk dalam dunia penegakan hukum kasus korupsi.

Kiprah Pak BW yang kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959, sungguh komplet. Dia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Dia pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias Kontras bersama almarhum Munir.

Pak BW pun salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sepak terjangnya di bidang HAM berbuah penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Kiprah Pak BW dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat diakui. Sederet peran penting pernah ia lakoni. Puncaknya, dia memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Bersama Ketua Abraham Samad dan tiga wakil ketua lainnya, yakni Adan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas, BW membuat KPK bertaji dan ditakuti.

Siapa yang tidak kenal Denny Indrayana? Sama seperti Pak BW, Mas Denny praktisi hukum tenar di Republik ini, termasuk dalam penegakan hukum kasus korupsi. Guru besar Universitas Gadjah Mada itu pernah menjabat Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Denny juga menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN. Pada 2009, dia menjadi Sekretaris Satgas Mafia Hukum. Lalu, pada 2011, mengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sulit untuk dimungkiri, BW dan Denny termasuk tokoh sentral dalam sekuel pemberantasan kasus-kasus korupsi. Belakangan, setelah cukup lama tenggelam dari pemberitaan, BW dan Denny kembali menjadi pusat perhatian. Namun, kali ini sorotan yang diarahkan berbeda. Peran yang dimainkan pun berubah. Dari protagonis menjadi antagonis.

Kalau dulu BW dan Denny berada di barisan pendekar antikorupsi, kini justru berdiri di samping pelaku dugaan kasus korupsi. Ya, BW dan Denny menjadi pengacara tersangka korupsi. Keduanya menjadi penasihat hukum Mardani H Maming.

Mardani ialah politikus PDIP eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia sekaligus Bendahara Umum PBNU. PBNU pula yang meminta BW dan Denny mendampingi Mardani dalam menghadapi KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Itu pengakuan BW dan Denny.

Mendampingi siapa pun yang terjerat kasus hukum ialah hak setiap penasihat hukum. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun di Kode Etik Advokat Indonesia bahkan diatur advokat dilarang menolak klien karena alasan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, dan kedudukan sosialnya.

Artinya, sah-sah saja BW dan Denny membela Mardani yang tersangka korupsi. Persoalannya, BW dan Denny bukanlah praktisi hukum biasa dalam kaitannya dengan perkara korupsi. Keduanya dikenal sangat getol, sangat gigih, melawan korupsi. Kalau sekarang membela tersangka korupsi, apa kata dunia? Terlebih BW.

Saat menjadi pimpinan KPK, BW begitu garang melawan para perampok uang negara. Dia sering tampil ke depan untuk mementahkan beragam jurus, bermacam-macam dalil penasihat hukum para tersangka KPK.

Dulu, BW selalu gaspol menepis tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi. Namun, kini ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Mardani, ialah bentuk kriminalisasi.

Dulu, BW selalu lantang bersuara bahwa setiap tindakan KPK murni didasarkan pada hukum. Bukan pada alasan politik, kekuasaan, atau yang lain. Namun, kini, dia menuduh KPK melakukan hal-hal di luar hukum.

Memang, tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar BW. Namun, tak elok kiranya dia yang pernah memimpin KPK berbalik melawan KPK. Memang, BW bukanlah mantan komisioner KPK pertama yang menjadi pengacara tersangka kasus korupsi. Sebelumnya ada Chandra M Hamzah. Namun, kasus yang ditangani Chandra bukan di KPK, melainkan di Kejaksaan Agung. Itu pun kiranya juga tak elok.

Bagaimana dengan Denny? Itu malah bukan kali pertama dia membela tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, pada 2008, dia menjadi penasihat hukum pengembang Meikarta yang berurusan dengan KPK.

Kiranya dunia sudah terbalik. Dulu Denny pernah menjadi musuh bersama para advokat karena dinilai menyudutkan mereka. Pada 2012 dia berkicau di Twitter, ‘Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi’.

Dalam cicitan lainnya, Denny menyerukan, ‘Lawan korupsi sejak pikiran. Pikiran normatif di tengah penegakan hukum koruptif adalah jebakan Batman yang membuat koruptor tertawa suka cita’.

Hadis mengumpamakan hati laksana bulu yang tertempel di pangkal pohon yang diubah embusan angin sehingga terbalik. Hati, komitmen, dan konsistensi sangat mudah berubah. Dulu begitu, sekarang begini. Dulu bersikap itu, sekarang bertindak ini.

BW dan Denny boleh punya alasan sendiri sehingga bersedia membela Mardani, sang tersangka korupsi. Padahal, jika mau, keduanya bisa menolaknya. Bukankah Pasal 3 huruf a kode etik mengatur bahwa advokat dapat menolak memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan/atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya?



Berita Lainnya
  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.