Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Mencegah Partai Sakit Jiwa Raga

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/6/2022 05:00
Mencegah Partai Sakit Jiwa Raga
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PARTAI politik disebut sebagai jantungnya demokrasi. Jika jantung itu tidak sehat, demokrasi pun menjadi sakit. Karena itu, peserta pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 hanyalah partai politik yang sehat jiwa raganya.

Ada 75 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Semuanya sudah berbadan hukum. Status berbadan hukum bermakna bahwa telah memenuhi persyaratan menjadi partai politik. Akan tetapi, mereka tidak otomatis menjadi peserta pemilu.

Untuk menjadi peserta pemilu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai disyaratkan antara lain memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta 50% kecamatan dalam tiap kabupaten/kota.

Selain itu, memiliki keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota. Tidak kalah penting, memiliki kantor, serta memenuhi representasi perempuan minimal 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai dokter yang mendiagnosis kesehatan jantung demokrasi. Diagnosis partai politik melalui dua tahap, yaitu verifikasi administratif dan faktual.

Verifikasi dilakukan untuk memenuhi perintah Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Pasal 173 ayat (1) itu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administratif, tapi tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun terhadap partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administratif dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Dengan demikian, ada sembilan partai yang menjalani verifikasi administratif tanpa verifikasi faktual. Mereka ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sebanyak 66 partai lainnya harus mengikuti verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Syarat verifikasi saat ini masih diuji di MK. Perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 ini dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum PSI) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal PSI).

PSI menyebutkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi dasar pemberlakuan verifikasi yang berbeda antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen. PSI menuntut verfikasi faktual seluruh partai politik.

Gugatan PSI jangan sampai mengganggu tahapan pemilu yang sudah disusun KPU. Menurut rencana, Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol akan dibuka oleh KPU sekitar satu bulan sebelum pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022.

Pengalaman pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019 hendaknya menjadi pelajaran. Saat itu, sepekan pertama berlangsung dalam suasana sepi. Tidak ada satu partai politik pun yang mendaftar di pekan pertama. Partai politik baru mulai berbondong-bodong mendatangi kantor KPU pada empat hari terakhir jelang penutupan pendaftaran, yakni pada 13-16 Oktober 2017. Mental menit-menit terakhir masih mengidap dalam tubuh partai politik.

Fakta itu diungkapkan dalam buku Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019: Sebuah Catatan Reflektif dari Komisi Pemilihan Umum. Pada halaman 101-105 dipaparkan aksi tipu-tipu partai politik. Disebutkan bahwa dalam penyerahan dokumen ada beberapa partai politik yang menyerahkan data asal-asalan, bahkan cenderung palsu untuk memenuhi jumlah minimal anggota.

"Salah satu partai politik baru menginput data dengan mencantumkan profesi anggota partai politiknya yang berada di Kota Yogyakarta, semua sebagai guru. Namun, saat diverifikasi, data tersebut tidak akurat. Tidak ada satu nama yang didaftarkan tersebut yang bekerja sebagai guru. Sebagian berprofesi sebagai juru parkir, porter, dan ada pula yang bekerja sebagai penjual tiket di terminal bus."

Jika partai politik sudah tipu-tipu saat pendaftaran ke KPU, demokrasi negeri ini semakin sakit akut. Kiranya KPU bekerja jauh lebih keras lagi. Tahapan pendaftaran partai politik mestinya dipakai untuk mencegah partai yang sakit jiwa raganya menjadi peserta Pemilu 2024.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.