Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Mencegah Partai Sakit Jiwa Raga

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/6/2022 05:00
Mencegah Partai Sakit Jiwa Raga
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PARTAI politik disebut sebagai jantungnya demokrasi. Jika jantung itu tidak sehat, demokrasi pun menjadi sakit. Karena itu, peserta pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 hanyalah partai politik yang sehat jiwa raganya.

Ada 75 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Semuanya sudah berbadan hukum. Status berbadan hukum bermakna bahwa telah memenuhi persyaratan menjadi partai politik. Akan tetapi, mereka tidak otomatis menjadi peserta pemilu.

Untuk menjadi peserta pemilu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai disyaratkan antara lain memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta 50% kecamatan dalam tiap kabupaten/kota.

Selain itu, memiliki keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota. Tidak kalah penting, memiliki kantor, serta memenuhi representasi perempuan minimal 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai dokter yang mendiagnosis kesehatan jantung demokrasi. Diagnosis partai politik melalui dua tahap, yaitu verifikasi administratif dan faktual.

Verifikasi dilakukan untuk memenuhi perintah Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Pasal 173 ayat (1) itu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administratif, tapi tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun terhadap partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administratif dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Dengan demikian, ada sembilan partai yang menjalani verifikasi administratif tanpa verifikasi faktual. Mereka ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sebanyak 66 partai lainnya harus mengikuti verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Syarat verifikasi saat ini masih diuji di MK. Perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 ini dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum PSI) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal PSI).

PSI menyebutkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi dasar pemberlakuan verifikasi yang berbeda antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen. PSI menuntut verfikasi faktual seluruh partai politik.

Gugatan PSI jangan sampai mengganggu tahapan pemilu yang sudah disusun KPU. Menurut rencana, Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol akan dibuka oleh KPU sekitar satu bulan sebelum pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022.

Pengalaman pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019 hendaknya menjadi pelajaran. Saat itu, sepekan pertama berlangsung dalam suasana sepi. Tidak ada satu partai politik pun yang mendaftar di pekan pertama. Partai politik baru mulai berbondong-bodong mendatangi kantor KPU pada empat hari terakhir jelang penutupan pendaftaran, yakni pada 13-16 Oktober 2017. Mental menit-menit terakhir masih mengidap dalam tubuh partai politik.

Fakta itu diungkapkan dalam buku Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019: Sebuah Catatan Reflektif dari Komisi Pemilihan Umum. Pada halaman 101-105 dipaparkan aksi tipu-tipu partai politik. Disebutkan bahwa dalam penyerahan dokumen ada beberapa partai politik yang menyerahkan data asal-asalan, bahkan cenderung palsu untuk memenuhi jumlah minimal anggota.

"Salah satu partai politik baru menginput data dengan mencantumkan profesi anggota partai politiknya yang berada di Kota Yogyakarta, semua sebagai guru. Namun, saat diverifikasi, data tersebut tidak akurat. Tidak ada satu nama yang didaftarkan tersebut yang bekerja sebagai guru. Sebagian berprofesi sebagai juru parkir, porter, dan ada pula yang bekerja sebagai penjual tiket di terminal bus."

Jika partai politik sudah tipu-tipu saat pendaftaran ke KPU, demokrasi negeri ini semakin sakit akut. Kiranya KPU bekerja jauh lebih keras lagi. Tahapan pendaftaran partai politik mestinya dipakai untuk mencegah partai yang sakit jiwa raganya menjadi peserta Pemilu 2024.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.