Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Wadah Tunggal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/5/2022 05:00
Wadah Tunggal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GERAKAN Reformasi 1998 meluluhlantakkan organisasi wadah tunggal sebagai format politik Orde Baru. Wadah tunggal mengingkari kreativitas yang tumbuh dan bersemi dalam masyarakat.

Kreativitas masyarakat itulah yang menjadi dasar pemikiran Bung Hatta. Ia menuliskan pemikirannya di harian Daulat Rakyat pada 20 September 1931. Hatta menulis, ‘Supaya tercapai suatu masyarakat yang berdasarkan keadilan dan kebenaran, haruslah rakyat insaf akan haknya dan harga dirinya. Kemudian haruslah ia berhak menentukan nasibnya sendiri perihal bagaimana ia mesti hidup dan bergaul’.

Benang merah pemikiran Hatta ditemukan dalam spirit reformasi yang mengutamakan kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan partisipasi politik. Fakta itu diangkat Presiden BJ Habibie dalam pidatonya di Manado pada 9 Februari 2013 ketika ia menerima Medali Emas Kemerdekaan Pers.

Menurut Habibie, pada waktu reformasi, kita ingin mengakhiri kebijakan lama yang mengharuskan membentuk satu wadah saja sebagai organisasi tempat berhimpun kalangan profesi tertentu.

“Sejalan dengan prinsip kemerdekaan berserikat yang dianut oleh konstitusi kita, maka Kabinet Reformasi Pembangunan juga mengambil kebijakan baru, yakni meniadakan wadah tunggal bagi kalangan profesi kewartawanan. Saudara-saudara para wartawan mulai saat itu bebas untuk membentuk dan bergabung ke dalam wadah organisasi profesi kewartawanan mana pun juga yang mereka kehendaki,” kata Habibie.

Organisasi profesi lainnya juga mereformasikan dirinya. Profesi guru yang semula hanya mengenal Persatuan Guru Repblik Indonesia (PGRI) kini berkembang menjadi banyak. Ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), ada pula Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Melestarikan wadah tunggal organisasi profesi sama saja melestarikan format politik Orde Baru. Jika masih ada organisasi seperti itu, baiknya segera direformasi.

Wadah tunggal tidak baik bagi pengembangan profesi. Tidak ada persaingan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Lebih berbahaya lagi jika tujuan organisasi dibajak pengurusnya untuk kepentingan politik terselubung.

Habibie menjabat sebagai presiden hanya 517 hari. Akan tetapi, dalam satu tahun pemerintahannya, partai politik tumbuh dari tiga menjadi 181. Begitu juga organisasi kemasyarakatan tumbuh subur dalam lima tahun pertama reformasi.

Selama 2000-2005, paling tidak terdapat 118 organisasi profesi, 69 organisasi keagamaan, dan 873 lembaga swadaya masyarakat yang mendaftarkan diri ke Departemen (Kementerian) Dalam Negeri.

Semua organisasi itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kajian Badan Pembinaan Hukum Kemenkum dan HAM pada 2011 membagi ormas ke dalam dua kelompok. Pertama, ormas yang bergerak dalam satu bidang kekhususan. Ormas yang termasuk dalam kelompok ini biasanya merupakan organisasi profesi, seperti Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kedua, ormas yang bergerak dan/atau mempunyai kegiatan bidang kemasyarakatan lebih dari satu kekhususan, seperti Muhammadiyah dan PBNU. Praktiknya, selain organisasi keagamaan/dakwah, juga bergerak dalam bidang kemasyarakatan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan persoalan-persoalan sosial lainnya.

Pembelahan organisasi profesi yang disebut-sebut sebagai wadah tunggal harus dianggap sebagai keniscayaan demokrasi. Boleh-boleh saja mendirikan ormas berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.

Dalam perspektif itulah kita menyambut kehadiran Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang dideklarasikan pada 27 April 2022. Pendirian PDSI itu sesuai dengan SK Kemenkum dan HAM Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Apakah organisasi kedokteran harus tunggal? Ada yang mendukung organisasi kedokteran harus tunggal dengan alasan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.

Anggapan itu tidak salah, tapi tidak sepenuhnya benar. Disebut tidak sepenuhnya benar karena hak dan kewajiban pasien itu sesungguhnya diatur dan dilindungi undang-undang, bukan organisasi profesi. Begitu juga kepastian hukum pada masyarakat, sama sekali tidak diberikan oleh organisasi profesi, tetapi oleh undang-undang.

Ada pula yang memberi alasan bahwa undang-undang memberikan monopoli kepada salah satu organisasi sebagai wadah tunggal. Mestinya harus dikatakan pula bahwa undang-undang bisa saja direvisi untuk memberikan ruang munculnya kebebasan berserikat yang menjadi amanat konstitusi. Satu yang pasti, sukma reformasi tidak menghendaki adanya satu wadah.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.