Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Misteri Kado Uang Sekoper

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/4/2022 05:00
Misteri Kado Uang Sekoper
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HADIAH uang sekoper untuk baby L itu bermula dari perkenalan ayahnya, Rizky Billar, dengan Steven Ricard di media sosial. Melalui unggahan di Instagram milik Rizky Billar pada 28 Januari 2022, suami Lesti Kejora itu menyebutkan bahwa Steven Richard mengungkapkan keinginannya untuk bertamu, silaturahim.

Pada saat bertamu, tulis Rizky Billar diunggahannya itu, mereka ngobrol-ngobrol seputar kehidupan. Kemudian Steven Ricard menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan kado spesial buat baby L.

“Ternyata ‘kado spesial’-nya koper isi sejumlah uang yang jumlahnya alhamdulillah sekali. Hadiah yang tidak terduga tentunya di hari Jumat yang berkah ini,” tulis Rizky Billar.

Dalam unggahan itu, Rizky Billar memang tidak menyebutkan angka ‘kado spesial’ itu. Sekitar tiga bulan kemudian, tepatnya pada 20 April 2022, baru terungkap jumlah uang yang membuat mata terbelalak, sebanyak Rp1 miliar.

Jumlah uang itu terungkap pada saat Rizky Billar bersama istrinya, Lesti Kejora, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan uang yang dikembalikan Rizky Billar sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dari kasus penipuan dan investasi ilegal DNA Pro. Co-founder DNA Pro, Stefanus Richard yang kerap disapa Steven Richard, sudah ditahan.

Rizky Billar dan sejumlah pesohor lainnya yang disebut-sebut terkait DNA Pro memang sudah mengembalikan uang. Apakah pengembalian uang itu meniadakan pidananya?

Para ahli terbelah soal itu. Kubu pertama menyatakan bahwa para pesohor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya tidak mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.

Kubu kedua menyebut bahwa para pesohor tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dasar hukumnya ialah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bunyi lengkapnya, yaitu setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 2 (1) itu merinci hasil tindak pidana ialah harta kekayaan yang diperoleh dari 26 jenis tindak pidana mulai korupsi; penyuapan; narkotika; hingga tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.

Ada pula ahli yang menyatakan bahwa setiap orang yang menerima pemberian dalam jumlah yang tidak wajar, harus menduga terlebih dahulu dari mana asal pemberian tersebut. Seseorang tidak bisa langsung saja menerima suatu pemberian dalam jumlah yang besar.

Pertanyaan yang mesti ditelusuri lebih dalam lagi ialah apakah para pesohor itu benar-benar tidak mengetahui DNA Pro sebagai investasi ilegal? Biarkan penyidik menyingkap misteri itu.

Pada hari yang sama saat Rizky Billar mem-posting penerimaan ‘kado spesial’, 28 Januari 2022, saat itu juga PT DNA Pro Akademik disegel. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademi.

“PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifi kasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam siaran pers tertanggal 29 Januari 2022.

Jauh sebelum itu, dalam siaran pers Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) tertanggal 18 September 2021 menyebutkan bahwa pihaknya pada Agustus 2021 memblokir 249 domain situs perdagangan berjangka komoditi tanpa izin. Di dalamnya terdapat 16 domain DNA Pro Akademi yang ikut diblokir.

Jika benar DNA Pro Akademi sudah diblokir sejak 2021, mengapa perusahaan itu masih bebas beraktivitas hingga disegel pada Januari 2022? Sepanjang 2021, Bappebti memblokir 1.222 situs entitas perdagangan berjangka ilegal, termasuk situs judi berkedok trading. Secara rata-rata 100 situs yang diblokir setiap bulannya. Banyak yang diblokir tapi sedikit yang ditindaklanjuti secara hukum.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.