Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Takut dan Demo

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/4/2022 05:00
Takut dan Demo
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KONTRADIKSI artinya pertentangan antara dua hal yang sangat berlawanan atau bertentangan. Pada satu sisi disebutkan bahwa masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Akan tetapi, pada sisi lain, urat takut untuk demonstrasi sudah putus alias tidak ada takut-takutnya.

Dua fakta saling bertentangan itulah yang terpampang jelas pada saat ini. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan mayoritas warga saat ini semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Sebaliknya, demo yang rencananya digelar pada hari ini justru sudah viral di media sosial. Bahkan, dalam sepekan terakhir ini, unjuk rasa terjadi di berbagai daerah.

Indikator menggelar survei pada 11-21 Februari 2022. Rumusan pertanyaan dalam survei ialah “Ada yang berpendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju, atau tidak setuju sama sekali dengan pendapat tersebut?”

Mayoritas responden 63,9% menyatakan setuju/sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Mereka berada di hampir setiap basis sosio-demografi warga kecuali etnik Minang dan Bugis, kelompok nonmuslim, wilayah Bali Nusa, Sulawesi dan Maluku Papua, serta basis NasDem dan partai lainnya pada Pemilu 2019.

Survei Indikator tidak menjelaskan apakah responden juga aktif berselancar di media sosial. Kebebasan berpendapat terkesan tanpa batas di media sosial.

Di media sosial, menurut penelitian Ratih Frayunita Sari dari UGM, banyak tulisan yang berisikan provokasi untuk menolak bahkan menggiring opini publik akan hal yang belum tentu kebenarannya. Kasus yang bermunculan seperti meme negatif melecehkan, hate speech yang memuat konten negatif juga memuat persuasi untuk membenci seseorang atau sekelompok orang.

Harus tegas dikatakan bahwa hasil survei Indikator itu memprihatinkan. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sejatinya menjadi dua sisi koin bernama demokrasi. Keduanya juga menjadi nyawa hak asasi manusia.

Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Survei Indikator itu anggap saja sebagai sisi pesimistis. Masih ada sisi optimistis, yaitu hasil survei The Economist Intelligence Unit (EIU) yang diluncurkan pada awal Februari 2022. Hasilnya ialah Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan bahwa skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71.

Kenaikan skor Indonesia pada Indeks Demokrasi global patut diapresiasi. Peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (demokrasi cacat).

Ada lima indikator yang diukur EIU untuk menentukan Indeks Demokrasi. Skor Indonesia naik pada tiga aspek, yakni keberfungsian pemerintah, yakni dari 7,50 pada tahun sebelumnya menjadi 7,86. Kebebasan sipil naik dari 5,59 menjadi 6,18. Sementara itu, partisipasi politik melesat dari skor 6,11 menjadi 7,22.

Namun, masih ada dua aspek yang stagnan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Proses elektoral dan pluralisme tak bergerak di skor 7,92. Adapun indikator budaya politik juga masih berada di angka 4,38. Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia masih lebih rendah dari Malaysia (7,24) dan Timor Leste (7,06).

Indonesia harus terus-menerus memperbaiki diri agar terhindar dari sebutan negara dengan demokrasi cacat. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat.

Salah satu bentuk kebebasan berekspresi ialah demonstrasi. Dalam sepekan terakhir ini viral di lini masa ajakan demo 11 April 2022. Seruan demonstrasi tersebut mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Tuntutannya tercakup dalam tagar mulai #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi.

Kebebasan berekspresi setiap individu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Karena itulah demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 9 UU 9/1998 merinci bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat di muka umum, menurut Pasal 10, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.

Jika ditarik mundur, 3 hari sebelum 11 April ialah 8 April. Akan tetapi, polisi belum menerima permohonan demo. "Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok mana pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4).

Demonstrasi memang baik. Akan tetapi, jangan pula demo pepesan kosong yang substansinya tidak waras.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.