Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Takut dan Demo

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/4/2022 05:00
Takut dan Demo
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KONTRADIKSI artinya pertentangan antara dua hal yang sangat berlawanan atau bertentangan. Pada satu sisi disebutkan bahwa masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Akan tetapi, pada sisi lain, urat takut untuk demonstrasi sudah putus alias tidak ada takut-takutnya.

Dua fakta saling bertentangan itulah yang terpampang jelas pada saat ini. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan mayoritas warga saat ini semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Sebaliknya, demo yang rencananya digelar pada hari ini justru sudah viral di media sosial. Bahkan, dalam sepekan terakhir ini, unjuk rasa terjadi di berbagai daerah.

Indikator menggelar survei pada 11-21 Februari 2022. Rumusan pertanyaan dalam survei ialah “Ada yang berpendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju, atau tidak setuju sama sekali dengan pendapat tersebut?”

Mayoritas responden 63,9% menyatakan setuju/sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat mereka. Mereka berada di hampir setiap basis sosio-demografi warga kecuali etnik Minang dan Bugis, kelompok nonmuslim, wilayah Bali Nusa, Sulawesi dan Maluku Papua, serta basis NasDem dan partai lainnya pada Pemilu 2019.

Survei Indikator tidak menjelaskan apakah responden juga aktif berselancar di media sosial. Kebebasan berpendapat terkesan tanpa batas di media sosial.

Di media sosial, menurut penelitian Ratih Frayunita Sari dari UGM, banyak tulisan yang berisikan provokasi untuk menolak bahkan menggiring opini publik akan hal yang belum tentu kebenarannya. Kasus yang bermunculan seperti meme negatif melecehkan, hate speech yang memuat konten negatif juga memuat persuasi untuk membenci seseorang atau sekelompok orang.

Harus tegas dikatakan bahwa hasil survei Indikator itu memprihatinkan. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi sejatinya menjadi dua sisi koin bernama demokrasi. Keduanya juga menjadi nyawa hak asasi manusia.

Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Survei Indikator itu anggap saja sebagai sisi pesimistis. Masih ada sisi optimistis, yaitu hasil survei The Economist Intelligence Unit (EIU) yang diluncurkan pada awal Februari 2022. Hasilnya ialah Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan bahwa skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71.

Kenaikan skor Indonesia pada Indeks Demokrasi global patut diapresiasi. Peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (demokrasi cacat).

Ada lima indikator yang diukur EIU untuk menentukan Indeks Demokrasi. Skor Indonesia naik pada tiga aspek, yakni keberfungsian pemerintah, yakni dari 7,50 pada tahun sebelumnya menjadi 7,86. Kebebasan sipil naik dari 5,59 menjadi 6,18. Sementara itu, partisipasi politik melesat dari skor 6,11 menjadi 7,22.

Namun, masih ada dua aspek yang stagnan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Proses elektoral dan pluralisme tak bergerak di skor 7,92. Adapun indikator budaya politik juga masih berada di angka 4,38. Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia masih lebih rendah dari Malaysia (7,24) dan Timor Leste (7,06).

Indonesia harus terus-menerus memperbaiki diri agar terhindar dari sebutan negara dengan demokrasi cacat. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat.

Salah satu bentuk kebebasan berekspresi ialah demonstrasi. Dalam sepekan terakhir ini viral di lini masa ajakan demo 11 April 2022. Seruan demonstrasi tersebut mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Tuntutannya tercakup dalam tagar mulai #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi.

Kebebasan berekspresi setiap individu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Karena itulah demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 9 UU 9/1998 merinci bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat di muka umum, menurut Pasal 10, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.

Jika ditarik mundur, 3 hari sebelum 11 April ialah 8 April. Akan tetapi, polisi belum menerima permohonan demo. "Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok mana pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4).

Demonstrasi memang baik. Akan tetapi, jangan pula demo pepesan kosong yang substansinya tidak waras.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.