Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPERANJAT saya atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang terkesan berpihak kepada koruptor. Hukuman penjara Edhy Prabowo yang semula 9 tahun dipangkas menjadi tinggal 5 tahun. Pencabutan hak politik Edhy juga dikoreksi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Majelis kasasi mengoreksi putusan banding sah-sah saja dan harus dianggap benar sampai ada putusan lain yang menganulirnya. Namun, saya terperanjat dengan argumentasinya.
Majelis kasasi menilai hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan unsur meringankan terdakwa dalam memutus perkara. Haruskah hakim banding mempertimbangkan unsur meringankan? Itu persoalan pertama. Persoalan kedua tentu saja terkait dengan substansi unsur yang meringankan itu. Substansinya, menurut saya, sangat politis sehingga tidak pantas dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim, apalagi hakim agung.
Menurut majelis kasasi, saat masih menjabat menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo dinilai sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada nelayan. Itu terlihat dari tindakan Edhy yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri KP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang aturan pemanfaatan benih bening lobster (BBL).
Aturan itu, kata majelis kasasi, ingin memberdayakan nelayan karena budi daya lobster di Indonesia sangat besar. Melalui perubahan aturan itu, kebijakan Edhy yang mensyaratkan eksportir memperoleh BBL dari nelayan kecil dianggap menyejahterakan rakyat kecil. Kesimpulan itu terkesan tergesa-gesa.
Tersirat pertimbangan majelis kasasi membenarkan Edhy mencabut keputusan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benur lobster. Seolah-olah Edhy benar dan Susi salah.
Jika alur pikir Edhy benar dalam membolehkan ekspor benur lobster, salahkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang kembali melarang ekspor benur lobster? Apakah Mas Treng, begitu Trenggono disapa, tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat kecil?
Trenggono yang menggantikan posisi Edhy melarang ekspor benih bening lobster melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).
Alasan pelarangan dalam pertimbangan peraturan yang dikeluarkan pada 24 Mei 2021 itu ialah menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Dengan demikian, kesimpulan majelis kasasi yang menyebutkan kebijakan Edhy menguntungkan nelayan otomatis gugur pada saat kebijakan itu dikoreksi pada 24 Mei 2021. Sesungguhnya, kebijakan yang benar dari sisi politik dan didukung basis argumentasi akademik ialah melarang ekspor benur lobster.
Kajian Yuni Sudarwati dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR menyebutkan pilihan untuk membuka ekspor benur demi kehidupan nelayan sepertinya bukan pilihan bijak. Rianta Pratiwi dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI menyebut ekspor benur lobster sesungguhya tidak membuat nelayan mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, kebijakan Susi dan Mas Treng yang benar.
Apakah kebijakan yang, katanya, menguntungkan nelayan itu harus masuk dalam pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim banding? Surat putusan pemidanaan, menurut Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harus memuat lengkap 13 unsur. Pada huruf f tertera memuat keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai sistematika formal putusan hakim mempunyai sifat perintah, rigid, dan memaksa. Apabila tidak terpenuhi salah satu dari 13 unsur itu itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2), akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 103/PUU-XIV/2016, konstitusionalitas Pasal 197 ayat (1) hanya untuk surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama.
Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memang memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan Edhy Prabowo. Sementara itu, putusan pengadilan banding hanya memuat unsur memberatkan tanpa unsur meringankan.
Keadaan yang memberatkan menurut pengadilan tingkat pertama ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan RI, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik; dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
Keadaan yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.
Kebijakan Edhy yang memberikan celah perbuatan korupsi tentu saja tidak sepatutnya dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim.
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved