Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jika Edhy Benar, Susi dan Treng Salah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/3/2022 05:00
Jika Edhy Benar, Susi dan Treng Salah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TERPERANJAT saya atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang terkesan berpihak kepada koruptor. Hukuman penjara Edhy Prabowo yang semula 9 tahun dipangkas menjadi tinggal 5 tahun. Pencabutan hak politik Edhy juga dikoreksi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Majelis kasasi mengoreksi putusan banding sah-sah saja dan harus dianggap benar sampai ada putusan lain yang menganulirnya. Namun, saya terperanjat dengan argumentasinya.

Majelis kasasi menilai hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan unsur meringankan terdakwa dalam memutus perkara. Haruskah hakim banding mempertimbangkan unsur meringankan? Itu persoalan pertama. Persoalan kedua tentu saja terkait dengan substansi unsur yang meringankan itu. Substansinya, menurut saya, sangat politis sehingga tidak pantas dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim, apalagi hakim agung.

Menurut majelis kasasi, saat masih menjabat menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo dinilai sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada nelayan. Itu terlihat dari tindakan Edhy yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri KP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang aturan pemanfaatan benih bening lobster (BBL).

Aturan itu, kata majelis kasasi, ingin memberdayakan nelayan karena budi daya lobster di Indonesia sangat besar. Melalui perubahan aturan itu, kebijakan Edhy yang mensyaratkan eksportir memperoleh BBL dari nelayan kecil dianggap menyejahterakan rakyat kecil. Kesimpulan itu terkesan tergesa-gesa.

Tersirat pertimbangan majelis kasasi membenarkan Edhy mencabut keputusan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benur lobster. Seolah-olah Edhy benar dan Susi salah.

Jika alur pikir Edhy benar dalam membolehkan ekspor benur lobster, salahkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang kembali melarang ekspor benur lobster? Apakah Mas Treng, begitu Trenggono disapa, tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat kecil?

Trenggono yang menggantikan posisi Edhy melarang ekspor benih bening lobster melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Alasan pelarangan dalam pertimbangan peraturan yang dikeluarkan pada 24 Mei 2021 itu ialah menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Dengan demikian, kesimpulan majelis kasasi yang menyebutkan kebijakan Edhy menguntungkan nelayan otomatis gugur pada saat kebijakan itu dikoreksi pada 24 Mei 2021. Sesungguhnya, kebijakan yang benar dari sisi politik dan didukung basis argumentasi akademik ialah melarang ekspor benur lobster.

Kajian Yuni Sudarwati dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR menyebutkan pilihan untuk membuka ekspor benur demi kehidupan nelayan sepertinya bukan pilihan bijak. Rianta Pratiwi dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI menyebut ekspor benur lobster sesungguhya tidak membuat nelayan mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, kebijakan Susi dan Mas Treng yang benar.

Apakah kebijakan yang, katanya, menguntungkan nelayan itu harus masuk dalam pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim banding? Surat putusan pemidanaan, menurut Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harus memuat lengkap 13 unsur. Pada huruf f tertera memuat keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai sistematika formal putusan hakim mempunyai sifat perintah, rigid, dan memaksa. Apabila tidak terpenuhi salah satu dari 13 unsur itu itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2), akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 103/PUU-XIV/2016, konstitusionalitas Pasal 197 ayat (1) hanya untuk surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama.

Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memang memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan Edhy Prabowo. Sementara itu, putusan pengadilan banding hanya memuat unsur memberatkan tanpa unsur meringankan.

Keadaan yang memberatkan menurut pengadilan tingkat pertama ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan RI, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik; dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Keadaan yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.

Kebijakan Edhy yang memberikan celah perbuatan korupsi tentu saja tidak sepatutnya dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim.



Berita Lainnya
  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.