Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Lagi-Lagi Lili

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
11/2/2022 05:00
Lagi-Lagi Lili
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEPANJANG sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ada komisioner tersandung kasus pelanggaran etik sekerap Lili Pintauli Siregar. Lili yang oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK pernah dijatuhi sanksi kini terbelit perkara lagi.

Lili merupakan satu dari lima komisioner KPK periode 2019-2023. Perempuan kelahiran Tanjung Pandan, Bangka Belitung, 9 Februari 1966, itu menjadi atensi bukan karena dia satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan. Sama sekali bukan. Dia disorot terkait rentetan dugaan pelanggaran etik yang di KPK bukan masalah kaleng-kaleng.

Di antara pimpinan, bukan cuma Lili sebenarnya yang cukup akrab dengan perkara etik. Pak Ketua, Firli Bahuri, juga beberapa kali tersangkut kasus serupa, utamanya saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

Ketika sudah menjadi KPK-1, Firli pernah pula dinyatakan Dewas melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah. Dia menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi. Dia diberi sanksi teguran tertulis.

Beda Firli lain Lili. Lili terjerat pelanggaran kode etik yang lebih nendang lagi. Pada Agustus 2021, dia dinyatakan melanggar dua hal. Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial. Ketika itu, KPK sedang menyelidiki kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial. Sanksi pun dijatuhkan berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. Sanksi yang sampai kini masih menyisakan tanda tanya besar, kok, bisa Dewas membuat putusan begitu ringan atas pelanggaran yang begitu berat.

Kasus Lili tak berhenti di situ. Sejumlah laporan pelanggaran etik berdatangan ke meja Dewas. Dia, misalnya, dilaporkan eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020, Darno.

Menurut pelapor, Darno minta agar eksekusi penahanan tersangka eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus dipercepat. Tujuannya untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang juga berkontestasi di pilkada.

Nama Lili juga disebut dengan lantang oleh Stepanus Robin Pattuju. Robin merupakan bekas penyidik KPK yang berbalik menjadi terdakwa suap dalam kasus Syahrial. Di depan sidang, dia membeberkan peran Lili dalam perkara itu. Dia bahkan bertekad membawa Lili ke penjara.

Pada medio Januari 2022, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengungkapkan ada satu laporan yang diterima terkait Lili, tapi tidak dijelaskan detailnya. Dia hanya berujar laporan itu sedang diselidiki.

Lili dilaporkan pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 eks pegawai KPK yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan. Isi laporannya ialah Lili telah melakukan pembohongan publik. Sebabnya, yakni dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam jumpa pers 30 April 2021, dia membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial.

Laporan itu sudah cukup lama. Ia kembali mengemuka setelah Dewas mulai memprosesnya. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, pekan silam, menyatakan tiga anggotanya telah dimintai klarifikasi. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dua hari lalu bilang pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu.

Setidaknya ada dua hal yang diduga dilanggar Lili. Pertama, Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Pasal ini memerintahkan insan KPK berperilaku dan bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai fakta dan kebenaran. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b terkait larangan menyebarkan berita bohong.

Kejujuran merupakan jantungnya KPK. Sesuai dengan slogan mereka, Berani jujur hebat, kejujuran merupakan salah satu pilar utama bagi tegaknya institusi. Ia yang memompa darah integritas ke seluruh organ tubuh sehingga KPK bisa terus berdiri gagah memberantas rasuah.

Tiada tempat di KPK bagi pegawai, apalagi pimpinan, yang tidak jujur. Tidak ada posisi apa pun di KPK yang layak dipercayakan kepada tunaintegritas.

Bolehlah kita menyambut baik Dewas yang setidaknya tak membuang laporan terhadap Lili ke tong sampah. Namun, publik butuh bukti. Bukti bahwa Dewas sengaja dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Bukti bahwa Dewas ada untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Bukti bahwa Dewas bukan untuk melindungi pelanggar etik.

Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris tak asal dipilih oleh Presiden Jokowi. Begitu juga Artidjo Alkostar yang telah wafat. Mereka konon orang-orang pemberani, orang-orang hebat.

Keberanian dan kehebatan itulah yang ditunggu masyarakat untuk membersihkan KPK. Mana bisa KPK mengajak masyarakat melawan korupsi jika di dalam mereka kotor.

KPK tak lagi masuk jajaran institusi yang paling dipercaya rakyat. Itu fakta. Mereka terpelanting dari peringkat atas. Itu realitas. Survei terkini pada Desember 2021 menunjukkan mereka anjlok ke posisi delapan. Hanya 71% responden yang masih percaya KPK.

Itu persoalan serius, amat serius. Berbenah ialah keniscayaan. Bersih-bersih diri merupakan kemestian demi pulihnya kredibilitas. Demi kembalinya muruah dan kehormatan KPK sebagai andalan bangsa memberangus rasuah.

Semua itu butuh kemauan, juga keberanian seluruh pegawai, pimpinan, dan tentu saja Dewas. Pramoedya Ananta Toer pun pernah mengingatkan, "Dalam hidup kita, cuma satu yang kita punya, yaitu keberanian. Kalau tidak punya itu, lantas apa harga hidup kita ini?"



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik