Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Yang Muda yang Korupsi

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
25/1/2022 05:00
Yang Muda yang Korupsi
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMANYA Nur Afifah Balqis. Dia masih muda, cantik pula. Namun, dalam usia yang baru 24 tahun, dia sudah menguar kisah cela. Dia terlibat dalam kasus korupsi.

Noda hitam dalam perjalanan hidupnya itu dipertontonkan, Rabu (12/1). Nur Afifah ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan. OTT dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Ma'sud.

Nur Afifah kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama enam lainnya. termasuk Abdul Gafur. Ya, dia menjadi tersangka rasuah dalam umur 24 tahun. Sebagai tersangka KPK hasil OTT, kiranya teramat sulit baginya untuk lolos dari vonis bersalah. Label koruptor, label yang sangat kotor, telah menantinya.

Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut Nur Afifah berperan sebagai penampung dan pengelola uang suap buat Abdul Gafur. Uang itu berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan pemkab dengan nilai kontrak Rp112 miliar. Ada juga imbalan dari penerbitan sejumlah perizinan.

Dalam usianya yang belum seberapa, Nur Afifah telah banyak berkiprah. Dia bahkan menjadi Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sebuah capaian yang boleh dibanggakan. Sayangnya, dia kemudian salah jalan.

Wajar, sangat wajar, jika publik yang sudah marah betul dengan korupsi menjadikan Nur Afifah samsak kemarahan. Akun Instagram miliknya menjadi bulan-bulanan warganet. “Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Masih muda, kok, ya, gak bisa nyari duit halal. Seharusnya malu dengan bapak tua penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan,” komen salah satu netizen.

Ada pula yang berkomentar, “Muda, cantik, berprestasi, idaman KPK pula.'' Atau menulis, “JANGAN DIBULLY GAIS NANTI MASA TAHANANNYA TURUN.''

Masih banyak 'serangan' lain kepada Nur Afifah. Semua ekspresi kegeraman masyarakat terhadap praktik dan pelaku korupsi. Apalagi Nur Afifah masih muda. Dia bahkan mengukir rekor sebagai tersangka korupsi, dan hampir pasti menjadi koruptor, paling muda.

Kisah Nur Afifah kian mengonfirmasikan bicara korupsi bukan lagi bicara umur. Kalau dulu korupsi dilakukan orang-orang tua, lakon jahat itu belakangan diperankan juga oleh banyak anak muda.

Ilustrasi koruptor tak harus dicandrakan lagi sebagai laki-laki tua dengan perut gendut. Tua muda, laki perempuan, sekarang sama saja. Sama-sama tak sungkan, sama-sama tak malu, sama-sama tak takut melakukan korupsi. Bahkan, dalam beberapa kasus, bapak dan anak bersatu di balik jeruji besi karena sama-sama korupsi.

Nur Afifah hanyalah contoh terkini. Sebelumnya kita ingat ada Gayus Tambunan. Anak muda pegawai Ditjen Pajak berusia 31 tahun itu menghebohkan publik karena rekeningnya berisi puluhan miliar rupiah. Ternyata dia korupsi. Ada empat kasus yang kemudian menjeratnya.

Total, Gayus menjalani hukuman penjara 30 tahun, tapi disunat setahun. Jejak jahat Gayus diteruskan beberapa pegawai pajak lainnya, yang sebagian juga masih muda.

Ada pula Nazaruddin yang pada 2011 menjadi tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang kala berumur 33 tahun. Nazaruddin sudah bebas. Dia malah terjun di dunia politik lagi.

Angelina Sondakh, kolega Nazaruddin, juga menjadi pesakitan KPK pada usia 35 tahun. Contoh lain ialah Zumi Zola. Dia menjadi tersangka pada dalam usia 38 tahun saat menjabat Gubernur Jambi.

M Syahrial dilantik menjadi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Februari 2016. Setahun berselang, dia mendapatkan rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Namun, lima tahun kemudian, dia jadi tersangka kasus lelang jabatan. Usianya saat itu masih 33 tahun.

Masih banyak anak muda lainnya yang menjadi koruptor dan calon koruptor. Orang tua memang masih menjadi raja dalam kejahatan luar biasa ini. Namun, regenerasi korupsi sungguh memiriskan hati.

Masa depan bangsa ada di tangan pemuda yang masih kukuh, bukan di pundak orang tua yang mulai rapuh. Saking pentingnya pemuda, negara membuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Dalam undang-undang itu, definisi pemuda ialah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun. Namun, selama belum kepala empat, kiranya masih pantas disebut anak muda. Setidaknya berdarah muda.

Dalam UU itu juga disebutkan, pembangunan kepemudaan bertujuan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI.

Pemuda tak cuma harus hebat, tapi juga mesti bermoral untuk bisa diandalkan sebagai tulang punggung bangsa. Sehebat apa pun pemuda, jika ia tak berakhlak, tak bermoral, tak ada gunanya. Korupsi ialah perbuatan yang tak berakhlak, tak bermoral. Dus, pemuda yang korupsi berarti tiada guna.

Saking pentingnya pemuda, Bung Karno berseru, ''Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncang dunia.''

Tentu yang diinginkan Bung Karno, juga kita, bukan anak-anak muda model Gayus, Nazaruddin, Syahrial, atau Nur Afifah. Kita butuh pemuda berprestasi, bukan yang muda yang korupsi.



Berita Lainnya
  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.