Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Guru Makan Murid

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/12/2021 05:00
Guru Makan Murid
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEKOLAH sejatinya adalah sebuah taman. Para pendidik berfungsi sebagai pagar yang memberi ruang leluasa kepada para murid untuk mengekspresikan kegembiraan mereka. Murid adalah manusia bermain, homo ludens.

Kegembiraan para murid kini bersalin menjadi duka nestapa karena muncul fenomena pagar makan tanaman alias guru makan murid. Guru yang mestinya menjaga murid berbalik menjadi pemangsa murid. Murid menjadi pelampiasan syahwat bejat guru.

Silih berganti berita pemerkosaan terhadap anak belakangan ini. Kasus teranyar ialah pemerkosaan yang dilakukan seorang guru terhadap 12 muridnya di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, seorang guru melakukan kekerasan seksual kepada sembilan muridnya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ada pula kasus seorang guru mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah.

Rangkaian kasus yang terungkap itu adalah puncak gunung es karena umumnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ditutup rapat-rapat demi menjaga nama baik institusi.

Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan dalam rentang 2015 hingga Agustus 2020 menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang bebas dari kekerasan.

Tercatat 3 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan pada 2015, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, pada 2019 meningkat menjadi 15 kasus, dan 10 kasus sampai Agustus 2020. Total ada 51 kasus terjadi di semua jenjang pendidikan.

Bentuk kekerasan yang tertinggi ialah kekerasan seksual, yakni 45 kasus (88%) yang terdiri atas perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Adapun pelaku kekerasannya ialah 15% dilakukan kepala sekolah (8 kasus), 43% dilakukan guru/ustaz (22 kasus), 19% oleh dosen (10 kasus), 11% oleh peserta didik lain (6 kasus), 4% oleh pelatih (2 kasus), dan 5% dilakukan pihak lain (3 kasus).

Mengapa guru yang mestinya melindungi siswi malah menjadi predator? Perilaku para guru itu dituntun kode etik profesi. Terkait relasi dengan anak didik, menurut kode etik, guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

Relasi guru dan peserta didik sesungguhnya tidak seimbang. Para korban kekerasan seksual itu berada dalam kondisi tidak berdaya dalam relasi kuasa korban dengan guru.

Guru, juga dosen, telanjur diberikan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis di negeri ini. Sebuah undang-undang khusus didedikasikan untuk mereka. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menjadi guru mestinya sebagai panggilan hidup, bukan karena jalan lain buntu. Seseorang mengikuti pendidikan khusus untuk guru bukan karena tidak diterima di jurusan lain. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Profesi yang amat mulia.

Kemuliaan profesi guru dicoreng segelintir orang yang diperhamba berahi. Ibarat nila setitik merusak susu sebelanga. Harus tegas dikatakan bahwa masih jauh lebih banyak guru yang konsisten di jalan profesinya ketimbang guru bejat. Saat ini, terdapat 3.357.935 guru di Indonesia.

Tidak ada jalan lain, guru-guru bejat itu harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera. Pasal 76D menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pelanggaran atas Pasal 76D, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Dengan demikian, ancaman pidana maksimal untuk guru bejat ialah 20 tahun penjara.

Sudah saatnya negara mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, tapi juga menerapkan bentuk pencegahan dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tugas lainnya ialah negara harus mengembalikan kemuliaan martabat guru. Kata Albert Einstein, seni tertinggi guru adalah untuk membangun kegembiraan dalam ekspresi kreatif dan pengetahuan. Jangan biarkan pagar makan tanaman, guru makan murid.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.