Guru Makan Murid

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/12/2021 05:00
Guru Makan Murid
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEKOLAH sejatinya adalah sebuah taman. Para pendidik berfungsi sebagai pagar yang memberi ruang leluasa kepada para murid untuk mengekspresikan kegembiraan mereka. Murid adalah manusia bermain, homo ludens.

Kegembiraan para murid kini bersalin menjadi duka nestapa karena muncul fenomena pagar makan tanaman alias guru makan murid. Guru yang mestinya menjaga murid berbalik menjadi pemangsa murid. Murid menjadi pelampiasan syahwat bejat guru.

Silih berganti berita pemerkosaan terhadap anak belakangan ini. Kasus teranyar ialah pemerkosaan yang dilakukan seorang guru terhadap 12 muridnya di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, seorang guru melakukan kekerasan seksual kepada sembilan muridnya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ada pula kasus seorang guru mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah.

Rangkaian kasus yang terungkap itu adalah puncak gunung es karena umumnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ditutup rapat-rapat demi menjaga nama baik institusi.

Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan dalam rentang 2015 hingga Agustus 2020 menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang bebas dari kekerasan.

Tercatat 3 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan pada 2015, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, pada 2019 meningkat menjadi 15 kasus, dan 10 kasus sampai Agustus 2020. Total ada 51 kasus terjadi di semua jenjang pendidikan.

Bentuk kekerasan yang tertinggi ialah kekerasan seksual, yakni 45 kasus (88%) yang terdiri atas perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Adapun pelaku kekerasannya ialah 15% dilakukan kepala sekolah (8 kasus), 43% dilakukan guru/ustaz (22 kasus), 19% oleh dosen (10 kasus), 11% oleh peserta didik lain (6 kasus), 4% oleh pelatih (2 kasus), dan 5% dilakukan pihak lain (3 kasus).

Mengapa guru yang mestinya melindungi siswi malah menjadi predator? Perilaku para guru itu dituntun kode etik profesi. Terkait relasi dengan anak didik, menurut kode etik, guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

Relasi guru dan peserta didik sesungguhnya tidak seimbang. Para korban kekerasan seksual itu berada dalam kondisi tidak berdaya dalam relasi kuasa korban dengan guru.

Guru, juga dosen, telanjur diberikan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis di negeri ini. Sebuah undang-undang khusus didedikasikan untuk mereka. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menjadi guru mestinya sebagai panggilan hidup, bukan karena jalan lain buntu. Seseorang mengikuti pendidikan khusus untuk guru bukan karena tidak diterima di jurusan lain. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Profesi yang amat mulia.

Kemuliaan profesi guru dicoreng segelintir orang yang diperhamba berahi. Ibarat nila setitik merusak susu sebelanga. Harus tegas dikatakan bahwa masih jauh lebih banyak guru yang konsisten di jalan profesinya ketimbang guru bejat. Saat ini, terdapat 3.357.935 guru di Indonesia.

Tidak ada jalan lain, guru-guru bejat itu harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera. Pasal 76D menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pelanggaran atas Pasal 76D, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Dengan demikian, ancaman pidana maksimal untuk guru bejat ialah 20 tahun penjara.

Sudah saatnya negara mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, tapi juga menerapkan bentuk pencegahan dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tugas lainnya ialah negara harus mengembalikan kemuliaan martabat guru. Kata Albert Einstein, seni tertinggi guru adalah untuk membangun kegembiraan dalam ekspresi kreatif dan pengetahuan. Jangan biarkan pagar makan tanaman, guru makan murid.



Berita Lainnya
  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.