Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SAYA menghargai kejujuran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Sang komisioner terang-terangan menyatakan tidak ingin dugaan rasuah yang menyeret kepala desa ditangani instansinya.
Kata dia, menangani kasus kepala desa hanya membuang anggaran. "Nah, ini harus diperhatikan, jangan sampai kita juga buang-buang duit dalam penanganan perkara. Biaya pengurusan perkara yang menyeret kepala desa biasanya lebih besar ketimbang uang yang dikorupsi. Biaya bakal makin membengkak jika penegak hukum harus memeriksa saksi yang jauh," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/12).
Namun, saya kaget mendengar ekor dari pernyataan Alex selanjutnya. Ia meminta penegak hukum lebih 'bijak' dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret kepala desa. Ia menyarankan penegak hukum memilih memaksa kepala desa mengembalikan uang jika sudah telanjur korupsi. "Suruh kembalikan, pecat, selesai," kata Alex.
Pernyataan seorang komisioner KPK menjelang peringatan Hari Antikorupsi Internasional itu amat pragmatis dan terlalu prematur. Pragmatis karena sekadar memikirkan langkah jangka pendek. Dalam jangka panjang, langkah seperti yang ia usulkan tersebut bisa jadi preseden buruk. Bahkan, bisa jadi bumerang. Prematur karena pemberantasan korupsi di negeri ini, walau ada progres, masih jauh dari kata memuaskan.
Korupsi, bagaimana pun merupakan kanker yang menggerogoti tubuh negara dan membawa Indonesia ke masa depan yang suram. Pencegahan dan penindakan terhadap korupsi pun menjadi dua perkara yang sama pentingnya. Kita sudah bersepakat bulat pula bahwa tindak kecurangan, penggelapan, manipulasi, penyelewengan, dan perampokan anggaran negara wajib dihentikan tanpa pandang bulu, juga tidak mengenal strata, dari pusat hingga ke tingkat desa.
Maka aneh betul, jika komisioner KPK sebagai panglima perang terhadap korupsi justru ingin memberikan pengecualian dalam penindakan kasus korupsi kepada kepala desa. Model penanganan yang cukup mengandalkan prinsip restorative justice atau pendekatan hukum melalui musyawarah antara pelaku dan korban, itu terkesan manusiawi. Namun, penyelesaian seperti itu cuma cocok untuk tindak pidana ringan, misalnya, mencuri sepiring nasi karena kelaparan.
Namun, ini bukan soal perkara mencuri sepiring nasi. Ini perkara korupsi yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Sudah banyak kepala desa terjerat perkara penyimpangan penggunaan dana desa bernilai ratusan juta rupiah, bahkan ada yang lebih dari satu miliar rupiah.
Perkara seperti itu sudah sah masuk kategori sebagai perkara extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Penanganannya pun juga mesti luar biasa. Apalagi, potensi penyimpangan dana desa juga luar biasa karena jumlah dana desa yang digelontorkan pun luar biasa.
Bayangkan, total dana desa yang telah tersalur selama enam tahun (2015-2020), sejak program dana desa digulirkan, sebesar Rp323,32 triliun. Bila ditambah dengan yang sudah dicairkan hingga pertengahan tahun ini, jumlah totalnya lebih dari Rp350 triliun.
Bila tiap desa mengelola Rp1,5 miliar per tahun, sedangkan masa jabatan kepala desa dalam satu periode enam tahun, artinya ada uang Rp9 miliar yang dikelola seorang kepala desa dalam satu periode. Jika 10% dana tersebut disimpangkan, berarti ada potensi korupsi hingga Rp900 juta. Itu bisa dipakai untuk membeli 100 ribu piring nasi, bukan cuma sepiring.
Korupsi sungguh tidak patut jika hanya ditimbang dari besar-kecilnya ongkos penanganan. Korupsi tetap korupsi yang juga berkaitan dengan mental dan moral, yang kalau dimaafkan akan mendatangkan biaya yang jauh lebih mahal dan bahaya yang mahadahsyat.
Belum lagi, dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas disebutkan, pengembalian nilai kerugian negara tidak bisa menghapus pidana pelaku korupsi. Saya malah amat khawatir, proses hukum tanpa pemidanaan penjara ini bakal menjadikan korupsi dana desa kian menggila. Apalagi, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut korupsi di tingkat desa justru menempati posisi kedua dalam soal kerugian negara, setelah klaster anggota legislatif dengan total nilai Rp111 miliar.
ICW juga mencatat, sudah ada 676 terdakwa dari praktik korupsi dana desa yang dilakukan sejak 2015 hingga 2020. Belum habis tahun, ICW pun sudah menyebut sebanyak 61 kades terjerat korupsi dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah. Keringanan proses hukum justru berpotensi dijadikan celah untuk kian berani melakukan korupsi.
Jadi, Pak Alex, mohon maaf, kali ini usul Anda tidak cuma aneh, tapi juga berbahaya.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved