Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Memaafkan Korupsi di Desa?

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
11/12/2021 05:00
Memaafkan Korupsi di Desa?
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SAYA menghargai kejujuran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Sang komisioner terang-terangan menyatakan tidak ingin dugaan rasuah yang menyeret kepala desa ditangani instansinya.

Kata dia, menangani kasus kepala desa hanya membuang anggaran. "Nah, ini harus diperhatikan, jangan sampai kita juga buang-buang duit dalam penanganan perkara. Biaya pengurusan perkara yang menyeret kepala desa biasanya lebih besar ketimbang uang yang dikorupsi. Biaya bakal makin membengkak jika penegak hukum harus memeriksa saksi yang jauh," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/12).

Namun, saya kaget mendengar ekor dari pernyataan Alex selanjutnya. Ia meminta penegak hukum lebih 'bijak' dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret kepala desa. Ia menyarankan penegak hukum memilih memaksa kepala desa mengembalikan uang jika sudah telanjur korupsi. "Suruh kembalikan, pecat, selesai," kata Alex.

Pernyataan seorang komisioner KPK menjelang peringatan Hari Antikorupsi Internasional itu amat pragmatis dan terlalu prematur. Pragmatis karena sekadar memikirkan langkah jangka pendek. Dalam jangka panjang, langkah seperti yang ia usulkan tersebut bisa jadi preseden buruk. Bahkan, bisa jadi bumerang. Prematur karena pemberantasan korupsi di negeri ini, walau ada progres, masih jauh dari kata memuaskan.

Korupsi, bagaimana pun merupakan kanker yang menggerogoti tubuh negara dan membawa Indonesia ke masa depan yang suram. Pencegahan dan penindakan terhadap korupsi pun menjadi dua perkara yang sama pentingnya. Kita sudah bersepakat bulat pula bahwa tindak kecurangan, penggelapan, manipulasi, penyelewengan, dan perampokan anggaran negara wajib dihentikan tanpa pandang bulu, juga tidak mengenal strata, dari pusat hingga ke tingkat desa.

Maka aneh betul, jika komisioner KPK sebagai panglima perang terhadap korupsi justru ingin memberikan pengecualian dalam penindakan kasus korupsi kepada kepala desa. Model penanganan yang cukup mengandalkan prinsip restorative justice atau pendekatan hukum melalui musyawarah antara pelaku dan korban, itu terkesan manusiawi. Namun, penyelesaian seperti itu cuma cocok untuk tindak pidana ringan, misalnya, mencuri sepiring nasi karena kelaparan.

Namun, ini bukan soal perkara mencuri sepiring nasi. Ini perkara korupsi yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Sudah banyak kepala desa terjerat perkara penyimpangan penggunaan dana desa bernilai ratusan juta rupiah, bahkan ada yang lebih dari satu miliar rupiah.

Perkara seperti itu sudah sah masuk kategori sebagai perkara extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Penanganannya pun juga mesti luar biasa. Apalagi, potensi penyimpangan dana desa juga luar biasa karena jumlah dana desa yang digelontorkan pun luar biasa.

Bayangkan, total dana desa yang telah tersalur selama enam tahun (2015-2020), sejak program dana desa digulirkan, sebesar Rp323,32 triliun. Bila ditambah dengan yang sudah dicairkan hingga pertengahan tahun ini, jumlah totalnya lebih dari Rp350 triliun.

Bila tiap desa mengelola Rp1,5 miliar per tahun, sedangkan masa jabatan kepala desa dalam satu periode enam tahun, artinya ada uang Rp9 miliar yang dikelola seorang kepala desa dalam satu periode. Jika 10% dana tersebut disimpangkan, berarti ada potensi korupsi hingga Rp900 juta. Itu bisa dipakai untuk membeli 100 ribu piring nasi, bukan cuma sepiring.

Korupsi sungguh tidak patut jika hanya ditimbang dari besar-kecilnya ongkos penanganan. Korupsi tetap korupsi yang juga berkaitan dengan mental dan moral, yang kalau dimaafkan akan mendatangkan biaya yang jauh lebih mahal dan bahaya yang mahadahsyat.

Belum lagi, dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas disebutkan, pengembalian nilai kerugian negara tidak bisa menghapus pidana pelaku korupsi. Saya malah amat khawatir, proses hukum tanpa pemidanaan penjara ini bakal menjadikan korupsi dana desa kian menggila. Apalagi, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut korupsi di tingkat desa justru menempati posisi kedua dalam soal kerugian negara, setelah klaster anggota legislatif dengan total nilai Rp111 miliar.

ICW juga mencatat, sudah ada 676 terdakwa dari praktik korupsi dana desa yang dilakukan sejak 2015 hingga 2020. Belum habis tahun, ICW pun sudah menyebut sebanyak 61 kades terjerat korupsi dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah. Keringanan proses hukum justru berpotensi dijadikan celah untuk kian berani melakukan korupsi.

Jadi, Pak Alex, mohon maaf, kali ini usul Anda tidak cuma aneh, tapi juga berbahaya.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.