Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SAYA menghargai kejujuran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Sang komisioner terang-terangan menyatakan tidak ingin dugaan rasuah yang menyeret kepala desa ditangani instansinya.
Kata dia, menangani kasus kepala desa hanya membuang anggaran. "Nah, ini harus diperhatikan, jangan sampai kita juga buang-buang duit dalam penanganan perkara. Biaya pengurusan perkara yang menyeret kepala desa biasanya lebih besar ketimbang uang yang dikorupsi. Biaya bakal makin membengkak jika penegak hukum harus memeriksa saksi yang jauh," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/12).
Namun, saya kaget mendengar ekor dari pernyataan Alex selanjutnya. Ia meminta penegak hukum lebih 'bijak' dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret kepala desa. Ia menyarankan penegak hukum memilih memaksa kepala desa mengembalikan uang jika sudah telanjur korupsi. "Suruh kembalikan, pecat, selesai," kata Alex.
Pernyataan seorang komisioner KPK menjelang peringatan Hari Antikorupsi Internasional itu amat pragmatis dan terlalu prematur. Pragmatis karena sekadar memikirkan langkah jangka pendek. Dalam jangka panjang, langkah seperti yang ia usulkan tersebut bisa jadi preseden buruk. Bahkan, bisa jadi bumerang. Prematur karena pemberantasan korupsi di negeri ini, walau ada progres, masih jauh dari kata memuaskan.
Korupsi, bagaimana pun merupakan kanker yang menggerogoti tubuh negara dan membawa Indonesia ke masa depan yang suram. Pencegahan dan penindakan terhadap korupsi pun menjadi dua perkara yang sama pentingnya. Kita sudah bersepakat bulat pula bahwa tindak kecurangan, penggelapan, manipulasi, penyelewengan, dan perampokan anggaran negara wajib dihentikan tanpa pandang bulu, juga tidak mengenal strata, dari pusat hingga ke tingkat desa.
Maka aneh betul, jika komisioner KPK sebagai panglima perang terhadap korupsi justru ingin memberikan pengecualian dalam penindakan kasus korupsi kepada kepala desa. Model penanganan yang cukup mengandalkan prinsip restorative justice atau pendekatan hukum melalui musyawarah antara pelaku dan korban, itu terkesan manusiawi. Namun, penyelesaian seperti itu cuma cocok untuk tindak pidana ringan, misalnya, mencuri sepiring nasi karena kelaparan.
Namun, ini bukan soal perkara mencuri sepiring nasi. Ini perkara korupsi yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Sudah banyak kepala desa terjerat perkara penyimpangan penggunaan dana desa bernilai ratusan juta rupiah, bahkan ada yang lebih dari satu miliar rupiah.
Perkara seperti itu sudah sah masuk kategori sebagai perkara extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Penanganannya pun juga mesti luar biasa. Apalagi, potensi penyimpangan dana desa juga luar biasa karena jumlah dana desa yang digelontorkan pun luar biasa.
Bayangkan, total dana desa yang telah tersalur selama enam tahun (2015-2020), sejak program dana desa digulirkan, sebesar Rp323,32 triliun. Bila ditambah dengan yang sudah dicairkan hingga pertengahan tahun ini, jumlah totalnya lebih dari Rp350 triliun.
Bila tiap desa mengelola Rp1,5 miliar per tahun, sedangkan masa jabatan kepala desa dalam satu periode enam tahun, artinya ada uang Rp9 miliar yang dikelola seorang kepala desa dalam satu periode. Jika 10% dana tersebut disimpangkan, berarti ada potensi korupsi hingga Rp900 juta. Itu bisa dipakai untuk membeli 100 ribu piring nasi, bukan cuma sepiring.
Korupsi sungguh tidak patut jika hanya ditimbang dari besar-kecilnya ongkos penanganan. Korupsi tetap korupsi yang juga berkaitan dengan mental dan moral, yang kalau dimaafkan akan mendatangkan biaya yang jauh lebih mahal dan bahaya yang mahadahsyat.
Belum lagi, dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas disebutkan, pengembalian nilai kerugian negara tidak bisa menghapus pidana pelaku korupsi. Saya malah amat khawatir, proses hukum tanpa pemidanaan penjara ini bakal menjadikan korupsi dana desa kian menggila. Apalagi, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut korupsi di tingkat desa justru menempati posisi kedua dalam soal kerugian negara, setelah klaster anggota legislatif dengan total nilai Rp111 miliar.
ICW juga mencatat, sudah ada 676 terdakwa dari praktik korupsi dana desa yang dilakukan sejak 2015 hingga 2020. Belum habis tahun, ICW pun sudah menyebut sebanyak 61 kades terjerat korupsi dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah. Keringanan proses hukum justru berpotensi dijadikan celah untuk kian berani melakukan korupsi.
Jadi, Pak Alex, mohon maaf, kali ini usul Anda tidak cuma aneh, tapi juga berbahaya.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved