Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Korban Bersuara Data pun Bicara

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/12/2021 05:00
Korban Bersuara Data pun Bicara
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SUDAH lama korban lantang bersuara dan tak terhitung pula data bicara. Korban terus berjatuhan, tapi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, kemarin.

Perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang masih panjang. Setelah disetujui Baleg, RUU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintai persetujuan menjadi RUU inisiatif dewan. Kemudian pimpinan DPR menyurati Presiden agar menunjuk menteri yang mewakili Presiden dalam membahas RUU TPKS. Nantinya ada dua tingkatan pembahasan di DPR bersama pemerintah.

Harus jujur diakui bahwa kematian Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, menjadi pemantik perubahan sikap fraksi-fraksi di Baleg DPR. Ia mengalami tindakan kekerasan seksual, tapi pelakunya sulit dijerat hukum secara maksimal karena payung hukumnya masih dimain-mainkan di Senayan.

Hingga minggu lalu, lima fraksi di Baleg DPR masih kukuh menolak RUU TPKS. Jika divoting saat itu, jumlah penolak lebih banyak. Perubahan sikap baru muncul setelah meledak kasus Novia di media sosial, menjadi viral pada Sabtu (4/12).

Kasus Novia menyedot perhatian publik. Siaran pers Komnas Perempuan pada 6 Desember membuat terperangah. Disebutkan bahwa NWR ialah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019. Ia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Menurut data Komnas Perempuan, kekerasan dalam pacaran ialah jenis kasus kekerasan di ruang privat/personal yang ketiga terbanyak dilaporkan. Pada kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi, sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat.

Kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.

Simpati publik atas tragedi Novia berujung pada desakan agar DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Desakan itu sangat kuat sehingga mengubah konstelasi kekuatan di Baleg. Kemarin, tujuh fraksi menyetujui RUU TPKS untuk menjadi usulan inisiatif DPR.

Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Fraksi Golkar meminta penundaan pengambilan keputusan dengan alasan masih ingin mendengarkan masukan publik dan Fraksi PKS tegas menolaknya.

Alasan masih ingin mendengarkan masukan publik terkesan mengada-ada. Itu karena pada pembahasan tingkat pertama, pembuat undang-undang berkewajiban menampung aspirasi masyarakat.

RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah menempuh jalan sangat panjang. Kelahirannya diinisiasi kelompok masyarakat sipil pada 2012 dan menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2016.

Tarik ulur diwarnai sensasi terjadi di Baleg. RUU itu baru dibahas pada Oktober 2017, tetapi dua tahun kemudian muncul petisi penolakan. Karena itulah, hingga akhir DPR periode 2014-2019, RUU TPKS tidak bisa diselesaikan. Lebih ironisnya lagi, pada tahun lalu, RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas dan baru masuk lagi dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Setelah disetujui Baleg, tugas publik untuk mengawasi pembahasannya di DPR bersama pemerintah. Diawasi karena kekerasan seksual mengganggu rasa aman dan kebebasan seseorang serta dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban. Bukankah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan?

Publik harus memastikan RUU TPKS dibahas memenuhi syarat formil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 harus dijadikan rujukan, terutama terkait dengan partisipasi publik.

Menurut MK, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-undang bertujuan antara lain membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif dalam pengambilan keputusan.

Paling penting lagi ialah partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna. Ada tiga syarat partisipasi masyarakat lebih bermakna. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Putusan MK itu menyadarkan kita bahwa substansi sama pentingnya dengan prosedur dalam pembahasan RUU TPKS. Karena itu, agar RUU TPKS tidak cacat formil maupun materil, baik kiranya DPR mendengarkan masyarakat, suara korban dan menyimak data bicara, jangan asyik-asyik sendiri di Senayan.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik