Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Kapolri Tanggapi #SAVENOVIAWIDYASARI

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/12/2021 05:00
Kapolri Tanggapi #SAVENOVIAWIDYASARI
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VIRAL sebagai alat penekan menemukan kebenarannya dalam kasus Novia Widyasari. Sesaat setelah tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Indonesia pada Sabtu (4/12), Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung menanggapi lewat akun Twitter-nya.

Kapolri memberikan tanggapan setelah di-mention Ayang Utriza Yakin, Wakil Rais Syuriah PCI-NU Belgia. Ayang menampilkan foto seorang polisi yang diduga terkait dengan kematian Novia.

‘Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi’, tulis Kapolri.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo langsung menggelar jumpa pers. Dijelaskan bahwa anggota Polres Pasuruan Bripda RB bersama kekasihnya ternyata sudah dua kali melakukan aborsi menggunakan obat Cytotec. Terakhir, aborsi dilakukan saat kandungan mahasiswi asal Mojokerto itu berusia 4 bulan.

Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban yang ditemukan di samping makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12).

Pengungkapan kasus Novia bisa berjalan cepat karena viral telah menjadi kelompok penekan. ‘Viral yang semula hanya bentuk ekspresi penyebarluasan informasi dan kejadian oleh warganet Indonesia kini berkembang sebagai alat politik’, tulis Wasisto Raharjo Jati, peneliti di Pusat Penelitian Politik, LIPI, dalam artikel berjudul Viral sebagai Alat Penekan Politik.

Komunikasi di era digital telah membuat semua orang bisa menjadi pemberi kabar. Bisa jadi hal itulah yang mendorong Kapolri bergabung dengan Twitter pada Agustus 2021 lewat akun pribadinya, @ListyoSigitP.

Aktivitas Listyo di media sosial itu juga bisa dianggap sebagai upaya memenuhi janjinya untuk responsif. Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 20 Januari, ia menggagas transformasi kepolisian menuju polisi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Media sosial memang semakin digandrungi para pejabat di negeri ini. Hampir tidak ada pejabat yang tidak mempunyai akun media sosial. Mereka giat menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan komunikasi dan mengungkapkan pemikiran.

Patut diapresiasi Kapolri yang responsif dalam menyikapi kasus-kasus yang menjadi sorotan publik lewat media sosial. Akan tetapi, responsif yang berlebihan namanya reaktif.

Presiden Joko Widodo sempat menegur Kapolri terkait tindakan reaktif aparat terhadap pelaku mural berisi kritik kepada pemerintah. Apabila ada kritik, kepolisian diminta untuk menanggapi kritikan tersebut dengan pendekatan persuasif dan dialogis. Jangan asal tangkap.

Tugas lain Kapolri ialah menjalankan perintah Presiden agar kepolisian terus menjaga ketegasan dan kewibawaan. Presiden mewanti-wanti agar jajaran Polri tidak menggadaikan kewibawaan.

Wibawa menurut kamus adalah pembawaan untuk dapat menguasai, memengaruhi, dan dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik. Kehormatan adalah buah dari disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP 2/2003 mengatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri. Andai semua anggota kepolisian mematuhinya, niscaya wibawa polisi tetap berjalan tegak lurus. Apalagi segala tindak tanduk anggota Polri sudah dituntun dengan kode etik profesi.

Kode etik profesi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. KEPP itu mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Menurut Wakapolda Jatim, anggota kepolisian yang terkait kasus Novia akan dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 KEPP. Pasal 7 itu mengatur etika kelembagaan, di antaranya anggota kepolisian menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Adapun Pasal 11 mengatur etika kepribadian. Anggota kepolisian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Pelanggaran kode etik profesi diancam hukuman paling berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Anggota kepolisian itu juga dijerat dengan hukum pidana Pasal 348 KUHP juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pengungkapan kasus Novia dan aktivitas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di media sosial hendaknya tetap dalam bingkai visi terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum, dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik