Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Kapolri Tanggapi #SAVENOVIAWIDYASARI

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/12/2021 05:00
Kapolri Tanggapi #SAVENOVIAWIDYASARI
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VIRAL sebagai alat penekan menemukan kebenarannya dalam kasus Novia Widyasari. Sesaat setelah tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Indonesia pada Sabtu (4/12), Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung menanggapi lewat akun Twitter-nya.

Kapolri memberikan tanggapan setelah di-mention Ayang Utriza Yakin, Wakil Rais Syuriah PCI-NU Belgia. Ayang menampilkan foto seorang polisi yang diduga terkait dengan kematian Novia.

‘Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi’, tulis Kapolri.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo langsung menggelar jumpa pers. Dijelaskan bahwa anggota Polres Pasuruan Bripda RB bersama kekasihnya ternyata sudah dua kali melakukan aborsi menggunakan obat Cytotec. Terakhir, aborsi dilakukan saat kandungan mahasiswi asal Mojokerto itu berusia 4 bulan.

Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban yang ditemukan di samping makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12).

Pengungkapan kasus Novia bisa berjalan cepat karena viral telah menjadi kelompok penekan. ‘Viral yang semula hanya bentuk ekspresi penyebarluasan informasi dan kejadian oleh warganet Indonesia kini berkembang sebagai alat politik’, tulis Wasisto Raharjo Jati, peneliti di Pusat Penelitian Politik, LIPI, dalam artikel berjudul Viral sebagai Alat Penekan Politik.

Komunikasi di era digital telah membuat semua orang bisa menjadi pemberi kabar. Bisa jadi hal itulah yang mendorong Kapolri bergabung dengan Twitter pada Agustus 2021 lewat akun pribadinya, @ListyoSigitP.

Aktivitas Listyo di media sosial itu juga bisa dianggap sebagai upaya memenuhi janjinya untuk responsif. Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 20 Januari, ia menggagas transformasi kepolisian menuju polisi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Media sosial memang semakin digandrungi para pejabat di negeri ini. Hampir tidak ada pejabat yang tidak mempunyai akun media sosial. Mereka giat menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan komunikasi dan mengungkapkan pemikiran.

Patut diapresiasi Kapolri yang responsif dalam menyikapi kasus-kasus yang menjadi sorotan publik lewat media sosial. Akan tetapi, responsif yang berlebihan namanya reaktif.

Presiden Joko Widodo sempat menegur Kapolri terkait tindakan reaktif aparat terhadap pelaku mural berisi kritik kepada pemerintah. Apabila ada kritik, kepolisian diminta untuk menanggapi kritikan tersebut dengan pendekatan persuasif dan dialogis. Jangan asal tangkap.

Tugas lain Kapolri ialah menjalankan perintah Presiden agar kepolisian terus menjaga ketegasan dan kewibawaan. Presiden mewanti-wanti agar jajaran Polri tidak menggadaikan kewibawaan.

Wibawa menurut kamus adalah pembawaan untuk dapat menguasai, memengaruhi, dan dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik. Kehormatan adalah buah dari disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP 2/2003 mengatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri. Andai semua anggota kepolisian mematuhinya, niscaya wibawa polisi tetap berjalan tegak lurus. Apalagi segala tindak tanduk anggota Polri sudah dituntun dengan kode etik profesi.

Kode etik profesi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. KEPP itu mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Menurut Wakapolda Jatim, anggota kepolisian yang terkait kasus Novia akan dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 KEPP. Pasal 7 itu mengatur etika kelembagaan, di antaranya anggota kepolisian menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Adapun Pasal 11 mengatur etika kepribadian. Anggota kepolisian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Pelanggaran kode etik profesi diancam hukuman paling berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Anggota kepolisian itu juga dijerat dengan hukum pidana Pasal 348 KUHP juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pengungkapan kasus Novia dan aktivitas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di media sosial hendaknya tetap dalam bingkai visi terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum, dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.