Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Inkonstitusionalitas Bersyarat

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
30/11/2021 05:00
Inkonstitusionalitas Bersyarat
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMBACA budiman, izinkanlah saya sebagai orang awam kali ini 'bermain-main' menafsir pengertian 'inkonstitusionalitas bersyarat'. Inilah pengertian yang diproduksi Mahkamah Konstitusi, sang pengawal Undang-Undang Dasar, dalam putusannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengertian pertama ialah diperbolehkan ada undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi. Sebuah pengertian yang mencong. Inilah bermain-main pengertian dengan konstitusi yang amat berbahaya.

Terus terang sulit dimengerti MK menghasilkan putusan yang memperkenankan 'inkonstitusionalitas'. Apa pun alasannya, apa pun argumentasinya, bersyarat sekalipun.

Pengertian yang kedua perihal inkonstitusionalitas bersyarat selama dua tahun. Selama dua tahun ini diperkenankan ada sebuah undang-undang yang 'inkonstitusional'. Hemat saya, sedetik pun tak boleh terjadi sebuah undang-undang diizinkan inkonstitusional oleh putusan MK.

Tentu logis timbul pertanyaan kenapa MK memberi waktu dua tahun? Kenapa tidak tiga tahun? Atau kenapa tidak setahun saja?

Kiranya setahun terlalu singkat untuk membereskan sebuah omnibus law yang centang perenang. Di dalam perkara ini rasanya MK tak ingin pemerintah dan DPR, pembentuk undang-undang, kembali tergesa-gesa. Bukankah porak-parik UU Cipta Kerja ini akibat dibuat dengan ngebut?

Kenapa tidak tiga tahun? Kiranya ini waktu terlalu panjang yang dapat mengakibatkan terjadinya 'inkonstitusionalitas yang kebablasan'. Yang bikin UU Cipta Kerja, presiden dan DPR hasil Pemilu 2019, umurnya tak sampai tiga tahun lagi. Akan ada DPR dan presiden baru, hasil Pemilu 2024. Apakah mereka mau repot 'mencuci piring' warisan undang-undang yang cacat formal pembentukannya? Jawabnya tidak.

Bila tidak diperbaiki dalam dua tahun ini, UU Cipta Kerja akan batal dengan sendirinya karena inkonstitusional. Bila itu yang terjadi, undang-undang orisinal sebelum dipermak dan disatukan menjadi UU Cipta Kerja, otomatis berlaku kembali sesuai dengan aslinya.

 

Putusan MK kali ini berisi larangan. Selama dua tahun ini pemerintah dilarang membuat peraturan pelaksana sebagaimana diperintahkan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, peraturan pelaksana yang sudah dibuat, tetap berlaku. Tetap berlaku karena tercakup di dalam pengertian undang-undang yang inkonstitusional bersyarat.

Larangan lainnya ialah selama dua tahun ini pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bertautan dengan UU Cipta Kerja. Ini larangan luar biasa terhadap pemerintah yang tugasnya membuat kebijakan kepublikan. Pemerintah harus patuh. Ini akibat perbuatan pemerintah. UU Cipta Kerja inisiatif pemerintah. Sekarang undang-undang ini 'masih dalam rawat jalan' selama dua tahun. Tunggulah 'sehat' secara konstitusional, barulah pemerintah boleh membuat peraturan pelaksana.

Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK itu. Sebuah bukti bahwa putusan diambil dengan 'sangat berat hati'.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sifat 'final' itu belum terwujud. Kali ini putusan MK bersifat 'semifinal'. Dia baru 'akan' final dua tahun lagi. Belum tentu tuntas. Kelak masih terbuka kemungkinan ada yang memiliki legal standing memohon ke MK untuk mengujinya kembali. Capek deh.

Kesimpulan, ada pakar hukum tata negara yang bilang putusan MK kali ini membingungkan. Ini pun pelajaran bagi pemerintah dan DPR untuk tidak sembrono membuat undang-undang yang membingungkan.



Berita Lainnya
  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.