Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMBACA budiman, izinkanlah saya sebagai orang awam kali ini 'bermain-main' menafsir pengertian 'inkonstitusionalitas bersyarat'. Inilah pengertian yang diproduksi Mahkamah Konstitusi, sang pengawal Undang-Undang Dasar, dalam putusannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengertian pertama ialah diperbolehkan ada undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi. Sebuah pengertian yang mencong. Inilah bermain-main pengertian dengan konstitusi yang amat berbahaya.
Terus terang sulit dimengerti MK menghasilkan putusan yang memperkenankan 'inkonstitusionalitas'. Apa pun alasannya, apa pun argumentasinya, bersyarat sekalipun.
Pengertian yang kedua perihal inkonstitusionalitas bersyarat selama dua tahun. Selama dua tahun ini diperkenankan ada sebuah undang-undang yang 'inkonstitusional'. Hemat saya, sedetik pun tak boleh terjadi sebuah undang-undang diizinkan inkonstitusional oleh putusan MK.
Tentu logis timbul pertanyaan kenapa MK memberi waktu dua tahun? Kenapa tidak tiga tahun? Atau kenapa tidak setahun saja?
Kiranya setahun terlalu singkat untuk membereskan sebuah omnibus law yang centang perenang. Di dalam perkara ini rasanya MK tak ingin pemerintah dan DPR, pembentuk undang-undang, kembali tergesa-gesa. Bukankah porak-parik UU Cipta Kerja ini akibat dibuat dengan ngebut?
Kenapa tidak tiga tahun? Kiranya ini waktu terlalu panjang yang dapat mengakibatkan terjadinya 'inkonstitusionalitas yang kebablasan'. Yang bikin UU Cipta Kerja, presiden dan DPR hasil Pemilu 2019, umurnya tak sampai tiga tahun lagi. Akan ada DPR dan presiden baru, hasil Pemilu 2024. Apakah mereka mau repot 'mencuci piring' warisan undang-undang yang cacat formal pembentukannya? Jawabnya tidak.
Bila tidak diperbaiki dalam dua tahun ini, UU Cipta Kerja akan batal dengan sendirinya karena inkonstitusional. Bila itu yang terjadi, undang-undang orisinal sebelum dipermak dan disatukan menjadi UU Cipta Kerja, otomatis berlaku kembali sesuai dengan aslinya.
Putusan MK kali ini berisi larangan. Selama dua tahun ini pemerintah dilarang membuat peraturan pelaksana sebagaimana diperintahkan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, peraturan pelaksana yang sudah dibuat, tetap berlaku. Tetap berlaku karena tercakup di dalam pengertian undang-undang yang inkonstitusional bersyarat.
Larangan lainnya ialah selama dua tahun ini pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bertautan dengan UU Cipta Kerja. Ini larangan luar biasa terhadap pemerintah yang tugasnya membuat kebijakan kepublikan. Pemerintah harus patuh. Ini akibat perbuatan pemerintah. UU Cipta Kerja inisiatif pemerintah. Sekarang undang-undang ini 'masih dalam rawat jalan' selama dua tahun. Tunggulah 'sehat' secara konstitusional, barulah pemerintah boleh membuat peraturan pelaksana.
Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK itu. Sebuah bukti bahwa putusan diambil dengan 'sangat berat hati'.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sifat 'final' itu belum terwujud. Kali ini putusan MK bersifat 'semifinal'. Dia baru 'akan' final dua tahun lagi. Belum tentu tuntas. Kelak masih terbuka kemungkinan ada yang memiliki legal standing memohon ke MK untuk mengujinya kembali. Capek deh.
Kesimpulan, ada pakar hukum tata negara yang bilang putusan MK kali ini membingungkan. Ini pun pelajaran bagi pemerintah dan DPR untuk tidak sembrono membuat undang-undang yang membingungkan.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved